penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang dan jasa

Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Simak panduan lengkap penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang dan jasa, baik swasta maupun pemerintah. Pelajari mekanisme, hukum yang berlaku, dan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia.

Pengantar

Kontrak pengadaan barang dan jasa menjadi fondasi penting dalam hubungan bisnis maupun kerja sama pemerintah. Namun, dalam praktiknya, tak jarang terjadi perselisihan antara para pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut. Untuk itu, pemahaman mengenai penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang dan jasa menjadi sangat penting, baik bagi pelaku usaha maupun penyedia barang dan jasa pemerintah.

Artikel ini membahas secara komprehensif bentuk sengketa yang sering muncul, dasar hukum yang berlaku, serta berbagai jalur penyelesaian sengketa, termasuk mekanisme yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) BPJB.

Jenis Sengketa dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Sengketa kontrak pengadaan dapat terjadi karena berbagai hal, antara lain:

  • Wanprestasi atau cidera janji, baik dari pihak penyedia maupun pengguna barang/jasa.
  • Perbedaan penafsiran atas isi kontrak.
  • Keterlambatan atau kegagalan dalam penyelesaian pekerjaan.
  • Ketidaksesuaian kualitas atau kuantitas barang/jasa.
  • Pemutusan kontrak sepihak tanpa dasar hukum yang sah.

Sengketa ini bisa terjadi dalam pengadaan swasta maupun pengadaan pemerintah, meski mekanisme penyelesaiannya memiliki perbedaan.

Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Kontrak

Beberapa aturan hukum yang menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang dan jasa antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – mengatur tentang perikatan dan wanprestasi.
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa – mengatur mediasi dan arbitrase.
  3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sudah dirubah menjadi Perpres No. 12 Tahun 2021
  4. Peraturan LKPP – yang menjelaskan teknis penyelesaian sengketa dalam pengadaan pemerintah.

Jalur Penyelesaian Sengketa Secara Umum

Secara umum, penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui dua jalur utama:

1. Jalur Non-Litigasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa)

  • Negosiasi: Upaya musyawarah langsung antara para pihak.
  • Mediasi: Melibatkan pihak ketiga netral sebagai mediator untuk mempertemukan keinginan para pihak.
  • Konsiliasi: Proses mirip mediasi, namun pihak ketiga dapat memberikan solusi konkret.
  • Arbitrase: Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Jalur non-litigasi sangat dianjurkan karena lebih cepat, hemat biaya, dan menjaga kerahasiaan para pihak.

2. Jalur Litigasi (Pengadilan)

Jika upaya damai tidak berhasil, penyelesaian dapat diajukan ke pengadilan negeri dengan mengajukan gugatan wanprestasi ergantung pada karakter kontraknya atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Di pengadilan, proses ini akan melalui tahapan gugatan perdata, mediasi wajib, pembuktian, dan putusan.

Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Berbeda dengan pengadaan swasta, pengadaan barang dan jasa pemerintah tunduk pada ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan peraturan turunannya. Mekanisme penyelesaian sengketa diatur secara spesifik sebagai berikut:

1. Penyelesaian melalui Pokja Pemilihan

Jika sengketa terjadi dalam tahapan pemilihan penyedia, peserta dapat mengajukan sanggahan atau sanggahan banding kepada Pokja Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP.

2. Penyelesaian oleh PA/KPA/PPK

Bila terjadi sengketa selama pelaksanaan kontrak, penyedia dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). PPK wajib merespons dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak dan ketentuan LKPP.

3. Mekanisme Penyelesaian oleh LPS LKPP

Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) merupakan unit di LKPP yang berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyedia yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan ke LPS, yang akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi dan mediasi administratif.

Beberapa tahapan yang berlaku di LPS antara lain:

  • Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa.
  • Verifikasi administrasi.
  • Klarifikasi dari para pihak.
  • Penerbitan rekomendasi atau keputusan oleh LKPP.

Meskipun rekomendasi LPS tidak mengikat secara hukum, banyak instansi pemerintah yang mengikuti rekomendasi ini sebagai bagian dari tata kelola pengadaan yang baik.

4. Pengajuan Gugatan ke PTUN

Jika penyedia merasa keputusan administratif (misal: pembatalan kontrak atau diskualifikasi) melanggar hukum administrasi, maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tahapan Strategis Menghadapi Sengketa Kontrak

Bagi penyedia maupun pengguna jasa, penting untuk memahami langkah strategis berikut:

  1. Mempelajari isi kontrak secara cermat, terutama klausul penyelesaian sengketa.
  2. Menghimpun bukti dan korespondensi secara lengkap.
  3. Melakukan upaya damai terlebih dahulu, baik melalui mediasi internal maupun eksternal.
  4. Menggunakan kuasa hukum profesional jika sengketa berlanjut ke ranah litigasi atau arbitrase.

Keuntungan Menggunakan Jalur Mediasi dan Arbitrase

Beberapa keuntungan memilih jalur mediasi dan arbitrase antara lain:

  • Lebih cepat dibanding proses pengadilan.
  • Biaya relatif lebih rendah.
  • Dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan sifat kontrak.
  • Bersifat rahasia dan menjaga reputasi bisnis.
  • Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.

Kesimpulan

Penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang dan jasa memerlukan pemahaman hukum yang menyeluruh, khususnya dalam konteks kontrak swasta dan pengadaan pemerintah. Pelaku usaha dan penyedia jasa perlu menyesuaikan strategi penyelesaian sengketa dengan karakter kontrak, dasar hukum, dan pilihan mekanisme yang tersedia.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, mekanisme LPS dan aturan LKPP menjadi jalur administratif yang efektif sebelum masuk ke ranah hukum lebih lanjut. Sementara untuk kontrak swasta, alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti mediasi dan arbitrase dapat menjadi pilihan yang strategis.


Ingin Konsultasi Hukum Terkait Sengketa Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa?

Hubungi ILS Law Firm untuk pendampingan profesional dalam menangani sengketa kontrak Anda, baik di sektor swasta maupun pengadaan pemerintah.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.