Paten memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya atas suatu invensi untuk jangka waktu tertentu. Namun, sertifikat Paten yang sudah diterbitkan tidak selalu berarti hak tersebut akan berlaku sampai masa pelindungannya berakhir.
Dalam keadaan tertentu, Paten dapat dihapus sebagian atau seluruhnya. Salah satu mekanismenya dilakukan melalui gugatan penghapusan Paten di Pengadilan Niaga.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Karena perubahan tahun 2024 juga mengubah beberapa ketentuan mengenai penghapusan Paten, pihak yang hendak mengajukan gugatan perlu menggunakan ketentuan terbaru.
Apa yang Dimaksud dengan Penghapusan Paten?
Penghapusan Paten berarti berakhirnya hak Paten atas seluruh atau sebagian klaim berdasarkan alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
UU Paten mengenal beberapa mekanisme penghapusan. Ada penghapusan atas permohonan Pemegang Paten sendiri, penghapusan karena putusan pengadilan, serta penghapusan karena keadaan lain yang diatur dalam undang-undang.
Dalam konteks sengketa, penghapusan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga menjadi penting karena pihak lain dapat mempersoalkan keberadaan suatu Paten yang dinilai tidak seharusnya memperoleh pelindungan.
Jadi, gugatan penghapusan bukan sekadar meminta pengadilan menghentikan penggunaan Paten. Penggugat pada dasarnya meminta pengadilan menghapus hak Paten tersebut berdasarkan alasan yang dibenarkan UU Paten.
Kapan Paten Bisa Dihapus oleh Pengadilan?
Dasar utama penghapusan berdasarkan putusan pengadilan terdapat dalam Pasal 132 UU Paten yang telah diubah melalui UU Nomor 65 Tahun 2024.
Secara umum, Pengadilan Niaga dapat menghapus Paten apabila terdapat keadaan berikut.
1. Paten Seharusnya Tidak Diberikan
Pihak ketiga dapat menggugat Paten apabila Paten tersebut seharusnya tidak diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9 UU Paten.
Pasal 3 pada dasarnya berkaitan dengan persyaratan suatu invensi untuk memperoleh Paten. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Karena itu, misalnya terdapat bukti bahwa teknologi yang dipatenkan ternyata sudah diketahui sebelumnya dan tidak memenuhi unsur kebaruan, persoalan tersebut dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan keabsahan Paten.
Pasal 4 dan Pasal 9 juga menentukan hal-hal yang tidak termasuk invensi atau invensi yang tidak dapat diberi Paten. UU Nomor 65 Tahun 2024 bahkan mengubah beberapa bagian dari kedua pasal tersebut.
2. Ada Iktikad Tidak Baik dalam Pengungkapan Sumber Daya Genetik atau Pengetahuan Tradisional
Perubahan UU Paten tahun 2024 memperjelas dasar ini.
Pasal 132 sekarang memungkinkan penghapusan apabila Pemegang Paten mempunyai iktikad tidak baik dalam mengungkapkan informasi asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Untuk alasan ini, gugatan dapat diajukan oleh pihak ketiga. Jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional juga dapat mengajukan gugatan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
3. Ada Paten Lain atas Invensi yang Sama
Paten juga dapat dihapus apabila ternyata sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk invensi yang sama.
Dalam keadaan tersebut, Pasal 132 mengatur bahwa Pemegang Paten atau penerima Lisensi dapat menggugat ke Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan.
4. Pemegang Paten Melanggar Kewajiban Pasal 20
UU Paten juga memasukkan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sebagai salah satu dasar penghapusan melalui putusan pengadilan.
Namun, tidak setiap orang dapat mengajukan gugatan berdasarkan alasan ini. Berdasarkan Pasal 132 terbaru, gugatan tersebut diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib.
Siapa yang Bisa Mengajukan Gugatan Penghapusan Paten?
Jawabannya bergantung pada dasar gugatan.
Untuk Paten yang seharusnya tidak diberikan berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9, gugatan dapat diajukan oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap Paten yang disengketakan.
Penjelasan UU Nomor 65 Tahun 2024 bahkan menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Paten yang digugat penghapusannya dan kepentingan tersebut harus dibuktikan di Pengadilan Niaga.
Sementara itu, dasar penghapusan lainnya dapat mempunyai ketentuan berbeda mengenai siapa yang memiliki legal standing untuk menggugat.
Karena itu, sebelum mengajukan perkara, penggugat perlu menentukan lebih dahulu alasan penghapusan dan hubungan hukumnya dengan Paten tersebut.
Apakah Seluruh Paten Harus Dihapus?
Tidak selalu. Penghapusan Paten dapat mengenai seluruh Paten atau hanya sebagian klaim.
Pasal 138 UU Paten menegaskan bahwa jika Pengadilan Niaga menghapus sebagian klaim, klaim tersebut harus disesuaikan tanpa memperluas ruang lingkup klaim yang ada.
Dengan demikian, sengketa tidak selalu berakhir dengan hilangnya seluruh hak Paten.
Kapan Paten Dianggap Sudah Hapus?
Pasal 138 memberikan ketentuan penting mengenai akibat putusan:
“Kecuali ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten hapus untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal putusan penghapusan dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Artinya, secara umum penghapusan berlaku ketika putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, kecuali Pengadilan Niaga menentukan hal lain dalam putusannya.
Penghapusan juga dapat berdampak terhadap perjanjian Lisensi yang sebelumnya dibuat oleh Pemegang Paten. UU Paten mengatur secara khusus keadaan tertentu ketika penerima Lisensi masih dapat menjalankan Lisensinya, terutama apabila penghapusan terjadi karena terdapat Paten lain atas invensi yang sama.
Bagaimana Proses Gugatan di Pengadilan Niaga?
Pihak yang memiliki dasar dan kedudukan hukum dapat mendaftarkan gugatan penghapusan Paten ke Pengadilan Niaga.
Dalam menangani perkara, penggugat sebaiknya tidak hanya menunjukkan keberadaan sertifikat Paten. Penggugat perlu menyiapkan alasan hukum dan bukti yang berkaitan dengan dasar penghapusannya.
Misalnya, apabila gugatan mendalilkan bahwa Paten tidak memenuhi unsur kebaruan, penggugat perlu menunjukkan teknologi terdahulu atau bukti lain yang relevan. Jika sengketa berkaitan dengan dua Paten atas invensi yang sama, para pihak perlu membandingkan klaim dan ruang lingkup perlindungan dari kedua Paten tersebut.
Karena sengketa Paten sering melibatkan aspek teknis, pemeriksaan klaim, deskripsi invensi, dokumen Paten, dan bukti teknologi menjadi bagian penting sebelum mengajukan gugatan.
Apa Upaya Hukum Setelah Putusan Pengadilan Niaga?
UU Paten mengatur bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga dalam sengketa Paten, pihak yang tidak menerima putusan dapat mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi didaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang memutus perkara paling lama 14 hari sejak putusan diucapkan atau diterima. Pemohon kasasi kemudian wajib menyerahkan memori kasasi paling lama 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan.
Mahkamah Agung selanjutnya memeriksa perkara tersebut. UU Paten mengatur bahwa putusan kasasi harus diucapkan paling lama 180 hari sejak berkas perkara kasasi diterima Mahkamah Agung.
Dengan demikian, pihak yang menghadapi sengketa penghapusan Paten perlu memperhatikan tenggat waktu upaya hukum sejak putusan Pengadilan Niaga dijatuhkan.
Penting Memeriksa Dasar Gugatan Sebelum Mengajukan Perkara
Tidak setiap keberatan terhadap suatu Paten otomatis dapat menjadi gugatan penghapusan.
Pihak yang hendak menggugat perlu memeriksa siapa yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan, alasan penghapusan yang digunakan, ruang lingkup klaim Paten, bukti teknis yang tersedia, serta hubungan antara Paten yang disengketakan dengan kepentingan penggugat.
Analisis tersebut penting karena gugatan yang menggunakan dasar hukum yang tidak tepat dapat memengaruhi hasil perkara.
Konsultasi Sengketa dan Penghapusan Paten dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa Paten, termasuk analisis dasar penghapusan Paten, penyusunan gugatan, pendampingan perkara di Pengadilan Niaga, sengketa kepemilikan Paten, pelanggaran Paten, dan upaya hukum atas putusan Pengadilan Niaga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp. Klien juga dapat melakukan konsultasi secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Penghapusan Paten dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. Ketahui alasan gugatan, pihak yang berhak menggugat, proses, dan upaya hukum kasasi.







