Hak Desain Industri dapat dialihkan kepada pihak lain. Namun, pengalihan tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui kesepakatan antara para pihak. Agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga, pengalihan Hak Desain Industri harus dicatatkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Bagaimana Hak Desain Industri Dapat Dialihkan?
Pasal 31 UU Desain Industri mengatur bahwa Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan melalui beberapa cara, seperti pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan tersebut juga harus disertai dokumen yang membuktikan adanya pengalihan hak.
Dengan demikian, pihak yang menerima Hak Desain Industri sebaiknya memastikan bahwa dasar pengalihannya jelas dan dapat dibuktikan.
Kapan Pengalihan Berlaku bagi Pihak Ketiga?
Hal penting terdapat dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4).
Undang-undang mewajibkan setiap pengalihan Hak Desain Industri untuk dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri. Apabila pengalihan tersebut tidak dicatatkan, pengalihan itu tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Artinya, perjanjian pengalihan mungkin mengikat para pihak yang membuatnya, tetapi pencatatan menjadi sangat penting ketika hak tersebut berhadapan dengan pihak lain.
Setelah dicatat, pengalihan Hak Desain Industri juga diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Apakah Nama Pendesain Ikut Hilang?
Tidak. Pasal 32 menegaskan bahwa pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap mencantumkan nama dan identitasnya dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun Daftar Umum Desain Industri.
Karena itu, pemegang hak dapat berubah, tetapi identitas Pendesain tetap diakui.
Konsultasi Pengalihan dan Sengketa Desain Industri dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi hukum terkait pengalihan dan sengketa Hak Desain Industri, termasuk pemeriksaan dokumen pengalihan, perjanjian, kepemilikan hak, serta permasalahan yang melibatkan pihak ketiga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon. Klien juga dapat berkonsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







