ILS Law Firm

Jasa Pengacara Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah tindak pidana kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi. Pelaku dapat berupa suami, istri, orang tua, atau anggota keluarga lainnya.

Ancaman pidana dalam kasus KDRT cukup serius. Tergantung bentuk kekerasannya, pelaku dapat dijatuhi:

  • Pidana penjara antara 4 hingga 15 tahun, dan/atau
  • Denda mulai dari Rp12 juta hingga Rp300 juta

Dasar Hukum Kasus KDRT

Kasus KDRT diatur dalam:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Pasal 44 ayat (1):

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.”

Pasal 45 UU PKDRT (kekerasan psikis):

“Dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta.”

Pasal 46-47 (kekerasan seksual) dan Pasal 49 (penelantaran rumah tangga) juga mengatur sanksi berat bagi pelaku KDRT sesuai jenis kekerasannya.

Layanan Jasa Pengacara ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan jasa pengacara profesional untuk menangani perkara KDRT baik dari sisi pelapor, terlapor, maupun tersangka/terdakwa:

Pendampingan Pelapor

  • Konsultasi hukum awal
  • Penyusunan laporan polisi
  • Pendampingan selama proses BAP dan penyelidikan
  • Perlindungan hukum dan psikis melalui pendekatan hukum dan advokasi

Pendampingan Terlapor/Tersangka/Terdakwa

  • Penyusunan strategi pembelaan hukum
  • Pendampingan dalam pemeriksaan di kepolisian
  • Pembelaan hukum di tahap persidangan di Pengadilan Negeri

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum untuk perkara KDRT:

Mulai dari Rp10.000.000 (sepluh juta rupiah), tergantung pada kompleksitas perkara dan tahapan hukum yang dijalani. Biaya yang ditawarkan masih bisa dinegosiasikan berdasarkan kesepakatan antara pengacara dan calon klien.

ILS Law Firm juga menyediakan sistem pembayaran fleksibel dan konsultasi awal gratis untuk memahami posisi hukum klien secara menyeluruh.

Mengapa Memilih ILS Law Firm?

  • Berpengalaman dalam perkara pidana dan perlindungan perempuan & anak
  • Tim advokat profesional dan terlatih dalam UU PKDRT
  • Menjamin kerahasiaan dan kenyamanan klien selama proses hukum
  • Respons cepat dan pelayanan hukum menyeluruh

Konsultasi Hukum Kasus KDRT

Apabila Anda sedang menghadapi atau menjadi korban dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga, segera konsultasikan dengan pengacara berpengalaman. ILS Law Firm siap membantu Anda dengan pendekatan hukum yang berintegritas dan berpihak pada keadilan.


Hubungi ILS Law Firm:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru