penentuan gaji direksi dan komisaris

Penentuan Gaji Direksi dan Komisaris PT Menurut Hukum

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan : 

Bagaimana penentuan gaji direksi dan komisaris perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) menurut hukum ?

Jawaban :

Pada prinsipnya penentuan gaji karyawan serta gaji direksi dan komisaris perusahaan adalah berbeda.

Penentuan Gaji Direksi dan Komisaris PT.

Jika memperhatikan aturan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebutkan penentukan gaji dan tunjangan direksi dan komisaris dilakukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Pasal 96 ayat (1) UU PT :

“ Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.”

Pasal 113 UU PT :

“ Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Gaji Direksi Dapat Ditetapkan Oleh Komisaris PT

Apabila memperhatikan ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU PT menyebutkan kewenangan RUPS terkait penentuan gaji dan tunjangan direksi dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, gaji dan tunjangan direksi nantinya  ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. (Pasal 96 ayat (4) UU PT).

Pelaporan Gaji Direksi Pada Laporan Tahunan PT

Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku PT berakhir. (Pasal 66 ayat (1) UU PT).

Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf (g) UU PT menyebutkan : laporan tahunan PT  memuat salah satunya  gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

g jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 104.”

_______

Apabila ingin konsultasi seputar penentuan gaji direksi dan komisaris PT menurut hukum, maka dapat menghubungi tim konsultan hukum ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.