Pelaku usaha parfum sering bertanya, pendaftaran merek parfum masuk kelas berapa?
Secara umum, parfum termasuk dalam Kelas 3. Kelas ini mencakup berbagai produk wewangian, kosmetik, dan perawatan tubuh nonmedis.
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, pemilik usaha perlu menentukan jenis barang secara tepat.
Parfum Umumnya Masuk Kelas 3
Kelas 3 mencakup berbagai produk yang berkaitan dengan wewangian dan kecantikan.
Beberapa contoh produk yang dapat masuk Kelas 3 antara lain:
- parfum;
- eau de parfum;
- eau de toilette;
- cologne;
- body mist;
- wewangian untuk penggunaan pribadi;
- minyak wangi;
- deodorant untuk penggunaan pribadi;
- kosmetik;
- produk perawatan tubuh nonmedis; dan
- berbagai produk wewangian lain yang masuk dalam Kelas 3.
Jika satu merek digunakan untuk beberapa jenis produk parfum, pemohon dapat mempertimbangkan seluruh uraian barang yang relevan dalam permohonan.
Apakah Semua Produk Wewangian Masuk Kelas 3?
Tidak selalu.
Pelaku usaha perlu memperhatikan fungsi produk. Parfum untuk penggunaan pribadi umumnya masuk Kelas 3. Namun, produk pewangi untuk fungsi lain dapat berada dalam kelas berbeda.
Karena itu, pemohon sebaiknya tidak hanya melihat kata “parfum” atau “wewangian”. Pemilik usaha juga perlu memeriksa cara penggunaan dan tujuan produk.
Mengapa Jenis Barang Harus Dipilih dengan Tepat?
Dalam permohonan merek, pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 3.
Pemohon juga perlu menentukan jenis barang yang akan menggunakan merek tersebut.
Sebagai contoh, satu brand dapat menjual eau de parfum, body mist, dan cologne dengan merek yang sama. Pemilik usaha dapat mempertimbangkan seluruh produk yang relevan agar ruang lingkup perlindungan merek sesuai dengan kegiatan bisnis.
Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar
Sebelum mengajukan pendaftaran merek parfum, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Langkah ini membantu pemilik usaha menilai risiko sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha parfum, kosmetik, skincare, dan produk kecantikan lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







