Usaha tepung dan produk berbahan tepung memiliki pasar yang luas, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga industri makanan. Pelaku usaha yang menggunakan nama atau logo tertentu pada produknya dapat mempertimbangkan pendaftaran merek Kelas 30 agar identitas usaha memperoleh perlindungan hukum.
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha perlu menentukan kelas dan jenis barang secara tepat.
Tepung Masuk Kelas Berapa?
Secara umum, tepung untuk keperluan makanan termasuk dalam Kelas 30. Kelas ini mencakup tepung dan berbagai produk berbahan dasar sereal, selain sejumlah produk makanan lainnya.
Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 30 antara lain:
- tepung terigu;
- tepung beras;
- tepung jagung untuk makanan;
- tepung gandum;
- tepung untuk membuat kue;
- campuran tepung;
- adonan berbahan tepung;
- produk berbahan dasar sereal;
- roti;
- kue dan pastry; serta
- berbagai produk olahan berbahan tepung lainnya.
Namun, pemilik usaha tetap perlu memeriksa uraian jenis barang secara spesifik. Tidak semua produk berbentuk tepung atau bubuk otomatis masuk dalam kelas yang sama karena klasifikasi dapat bergantung pada bahan, fungsi, dan penggunaannya.
Tentukan Jenis Barang yang Akan Didaftarkan
Pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 30. Dalam permohonan merek, pemilik usaha juga perlu menentukan jenis barang yang akan menggunakan merek tersebut.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memproduksi tepung terigu, campuran tepung untuk kue, dan produk bakery dengan satu merek. Pemilik usaha dapat mempertimbangkan seluruh uraian barang yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Penentuan jenis barang sejak awal membantu menyesuaikan ruang lingkup perlindungan merek dengan produk yang dipasarkan.
Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar
Sebelum mengajukan pendaftaran merek tepung, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Langkah ini dapat membantu pemohon menilai risiko sebelum mengajukan permohonan. Namun, hasil penelusuran tidak menjamin DJKI pasti menerima merek karena pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum merek.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek Kelas 30 untuk tepung dan produk berbahan tepung.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






