Pendaftaran Merek Kelas 30 untuk Sereal dan Produk Berbasis Serealia

Produk sereal memiliki pasar yang luas, mulai dari makanan sarapan, makanan ringan, hingga berbagai produk olahan berbahan dasar biji-bijian. Pelaku usaha yang menggunakan nama atau logo tertentu pada produknya dapat mempertimbangkan pendaftaran merek Kelas 30 agar identitas bisnis memperoleh perlindungan hukum.

Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha perlu memastikan kelas dan jenis barang yang dipilih sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Sereal Masuk Kelas Berapa?

Secara umum, sereal dan berbagai produk berbasis serealia termasuk dalam Kelas 30. Kelas ini mencakup produk berbahan dasar sereal yang telah diolah untuk konsumsi.

Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 30 antara lain:

  • sereal sarapan;
  • sereal siap makan;
  • corn flakes;
  • oat olahan untuk makanan;
  • makanan berbahan dasar sereal;
  • makanan ringan berbasis sereal;
  • granola;
  • produk gandum olahan;
  • produk beras olahan; dan
  • berbagai produk makanan berbasis serealia lainnya.

Namun, pelaku usaha tetap perlu memeriksa uraian jenis barang secara spesifik. Tidak semua biji-bijian otomatis masuk dalam Kelas 30. Produk yang belum diolah atau digunakan untuk fungsi tertentu dapat masuk dalam kelas yang berbeda.

Tentukan Jenis Barang Secara Tepat

Pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 30 dalam permohonan merek. Pemilik usaha juga perlu menentukan uraian barang yang akan menggunakan merek tersebut.

Sebagai contoh, sebuah usaha dapat memproduksi sereal sarapan, granola, dan makanan ringan berbasis sereal dengan satu merek. Pemohon dapat mempertimbangkan seluruh jenis barang yang relevan dengan kegiatan usahanya.

Penentuan jenis barang sejak awal membantu menyesuaikan ruang lingkup perlindungan merek dengan produk yang dipasarkan.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan pendaftaran merek sereal, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.

Langkah ini dapat membantu pemilik usaha menilai risiko sebelum mengajukan permohonan. Namun, hasil penelusuran awal tidak menjamin DJKI pasti menerima merek karena DJKI tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum merek.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek Kelas 30 untuk sereal dan produk berbasis serealia.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan kebutuhan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.