Pendaftaran merek kelas 30 menjadi langkah penting bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis roti, bakery, pastry, kue, dan produk sejenis. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, pemilik usaha dapat memperoleh perlindungan hukum atas nama atau tanda yang digunakan untuk membedakan produknya dari produk milik pihak lain.
Dalam sistem klasifikasi merek, roti, pastry, dan berbagai produk berbahan dasar tepung pada umumnya termasuk dalam kelas 30.
Apa Saja Produk Bakery yang Masuk Kelas 30?
Menurut Nice Classification, kelas 30 mencakup antara lain tepung dan olahan dari sereal, roti, pastry, confectionery, cokelat, serta berbagai produk pangan sejenis.
Untuk bisnis bakery dan pastry, contoh produk yang umumnya dapat didaftarkan dalam kelas 30 antara lain:
- roti;
- roti manis;
- pastry;
- croissant;
- cake;
- cookies;
- biskuit;
- pie;
- waffle;
- donat;
- kue;
- produk bakery berbahan dasar tepung; dan
- makanan olahan berbahan dasar sereal.
Pemohon sebaiknya tidak hanya menulis “makanan” atau “produk bakery” secara terlalu umum. Pemilihan jenis barang perlu disesuaikan dengan produk yang benar-benar dijual atau akan dipasarkan.
Mengapa Pemilihan Jenis Barang Penting?
Perlindungan merek berkaitan dengan barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan pendaftaran.
Sebagai contoh, pemilik usaha yang menjual roti, cake, cookies, dan pastry sebaiknya memastikan seluruh produk utama tersebut masuk dalam daftar barang yang dimohonkan.
Kesalahan memilih jenis barang dapat menyebabkan perlindungan merek tidak mencakup seluruh kegiatan usaha.
Periksa Merek Sebelum Mendaftar
Sebelum mengajukan pendaftaran, pemilik usaha bakery sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada prinsipnya memungkinkan permohonan ditolak apabila merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar atau permohonan lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis.
Karena itu, pemeriksaan nama merek sejak awal dapat mengurangi risiko penolakan dan sengketa di kemudian hari.
Konsultasi Pendaftaran Merek ILS Law Firm
Jika Anda memiliki usaha roti, bakery, pastry, cake, atau produk makanan lainnya dan ingin mengetahui kelas serta jenis barang yang tepat untuk pendaftaran merek, ILS Law Firm dapat membantu melakukan analisis awal.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






