Madu, gula, dan berbagai produk pemanis memiliki pasar yang luas, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri makanan dan minuman. Pelaku usaha yang menggunakan nama atau logo tertentu pada produknya dapat mempertimbangkan pendaftaran merek Kelas 30 agar identitas bisnis memperoleh perlindungan hukum.
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha perlu menentukan kelas dan jenis barang secara tepat.
Madu, Gula dan Pemanis Masuk Kelas Berapa?
Secara umum, madu dan gula termasuk dalam Kelas 30. Kelas ini mencakup berbagai bahan makanan dan produk yang digunakan sebagai pemanis.
Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 30 antara lain:
- madu;
- gula;
- gula pasir;
- gula batu;
- gula merah;
- gula aren;
- sirup untuk keperluan makanan;
- pemanis alami tertentu;
- molase untuk makanan; dan
- berbagai produk pemanis lain yang termasuk dalam Kelas 30.
Namun, pelaku usaha tetap perlu memeriksa uraian barang secara spesifik. Tidak semua produk yang berfungsi sebagai pemanis otomatis berada dalam kelas yang sama. Komposisi, tujuan penggunaan, dan bentuk produk dapat memengaruhi klasifikasinya.
Tentukan Jenis Barang Secara Tepat
Pemohon tidak cukup hanya mencantumkan Kelas 30 dalam permohonan merek. Pemilik usaha juga perlu menentukan jenis barang yang akan menggunakan merek tersebut.
Sebagai contoh, sebuah usaha dapat menjual madu, gula aren, dan sirup pemanis dengan satu merek. Pemohon dapat mempertimbangkan berbagai jenis barang yang relevan dengan kegiatan usahanya.
Penentuan jenis barang sejak awal membantu menyesuaikan ruang lingkup perlindungan merek dengan produk yang dipasarkan.
Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar
Sebelum mengajukan pendaftaran merek madu, gula, atau pemanis, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Langkah ini dapat membantu pemilik usaha menilai risiko sebelum mengajukan permohonan. Namun, hasil penelusuran tidak menjamin merek pasti diterima karena DJKI tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum merek.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek Kelas 30 untuk madu, gula, dan produk pemanis.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan kebutuhan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






