ils law firm lawyer

Pendaftaran Merek Kelas 30 untuk Kue, Cookies dan Biskuit

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Bisnis kue, cookies, dan biskuit berkembang pesat, baik melalui toko fisik, marketplace maupun media sosial. Pelaku usaha yang memiliki nama atau logo sendiri dapat mempertimbangkan pendaftaran merek Kelas 30 untuk kue agar merek memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Namun, sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha perlu menentukan kelas dan jenis barang secara tepat.

Kue, Cookies dan Biskuit Masuk Kelas Berapa?

Secara umum, kue, cookies dan biskuit termasuk dalam Kelas 30. Kelas ini mencakup berbagai produk makanan, termasuk roti, pastry, confectionery serta berbagai produk berbahan dasar tepung dan sereal.

Produk yang dapat berkaitan dengan usaha bakery atau kue dalam Kelas 30 antara lain:

  • kue;
  • cookies;
  • biskuit;
  • roti;
  • pastry;
  • wafer;
  • crackers;
  • brownies;
  • cake;
  • produk confectionery; dan
  • berbagai produk bakery lainnya.

Meski berada dalam kelas yang sama, pemohon tetap perlu memilih uraian jenis barang yang sesuai dengan produk yang benar-benar dijual.

Mengapa Jenis Barang Harus Dipilih dengan Tepat?

Saat mendaftarkan merek, pemilik usaha tidak cukup hanya mencantumkan Kelas 30. Pemohon juga harus menentukan produk yang ingin dicantumkan dalam permohonan.

Sebagai contoh, pemilik usaha cookies yang juga menjual brownies, cake dan biskuit dapat mempertimbangkan untuk memasukkan beberapa jenis barang yang relevan dalam Kelas 30.

Penentuan jenis barang sejak awal penting karena perlindungan merek berkaitan dengan barang atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran sebelum mengajukan pendaftaran merek kue, cookies atau biskuit.

Penelusuran dapat membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan lebih dahulu yang sama atau mempunyai persamaan dengan merek yang akan diajukan untuk barang sejenis.

Langkah ini juga membantu pemilik usaha menilai risiko sebelum memulai proses pendaftaran.

Jasa Konsultasi Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha kue, cookies, biskuit, bakery, dan berbagai produk lainnya. Pendampingan dapat meliputi penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan proses pendaftaran merek.

Jika Anda ingin daftar merek Kelas 30, konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Anda juga dapat mengatur konsultasi offline dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru