ils law firm lawyer

Pendaftaran Merek Kelas 30 untuk Bumbu Masak dan Rempah

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Bisnis bumbu masak dan rempah-rempah terus berkembang, mulai dari usaha rumahan hingga perusahaan yang memasarkan produknya secara nasional. Pelaku usaha yang menggunakan nama atau logo tertentu pada produknya dapat mempertimbangkan pendaftaran merek Kelas 30 agar mereknya memperoleh perlindungan hukum.

Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha perlu menentukan jenis barang yang sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Bumbu Masak dan Rempah-Rempah Masuk Kelas Berapa?

Secara umum, bumbu masak dan rempah-rempah termasuk dalam Kelas 30. Kelas ini mencakup berbagai bahan yang digunakan untuk memberikan rasa atau aroma pada makanan.

Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 30 antara lain:

  • bumbu masak;
  • rempah-rempah;
  • bumbu campuran;
  • bumbu kering;
  • bubuk cabai;
  • lada atau merica;
  • kunyit untuk makanan;
  • kayu manis;
  • bumbu kari;
  • penyedap makanan; dan
  • berbagai produk bumbu lain yang termasuk dalam Kelas 30.

Namun, pelaku usaha tetap perlu memeriksa uraian jenis barang secara spesifik. Tidak semua produk yang berasal dari tanaman atau rempah otomatis masuk dalam kelas yang sama karena klasifikasi dapat berbeda berdasarkan bentuk, fungsi, atau penggunaan produknya.

Tentukan Jenis Barang Sebelum Mendaftar

Pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 30. Dalam permohonan pendaftaran merek, pemohon juga perlu menentukan jenis barang yang akan menggunakan merek tersebut.

Sebagai contoh, sebuah usaha dapat menjual bumbu rendang, bumbu kari, lada bubuk, atau campuran rempah. Pemilik usaha perlu menyesuaikan uraian barang dengan produk yang memang dipasarkan atau direncanakan untuk dikembangkan.

Pemilihan jenis barang yang tepat membantu menentukan ruang lingkup perlindungan merek.

Lakukan Penelusuran Merek Lebih Dahulu

Sebelum mengajukan pendaftaran merek bumbu masak dan rempah-rempah, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui keberadaan merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis. Dengan langkah ini, pelaku usaha dapat menilai potensi masalah sebelum mengajukan permohonan.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek Kelas 30. Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.

Jika kemudian terjadi penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Anda dapat mengatur konsultasi online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru