Pelaku usaha makanan dan minuman perlu menentukan kelas merek yang tepat sebelum mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Salah satu kelas yang banyak berkaitan dengan produk pangan adalah Kelas 30.
Lalu, pendaftaran merek Kelas 30 mencakup produk apa saja?
Apa Itu Merek Kelas 30?
Kelas 30 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam Nice Classification. Secara umum, kelas ini mencakup berbagai produk makanan berbahan dasar tumbuhan yang telah diolah atau disiapkan untuk dikonsumsi, serta sejumlah bahan yang digunakan untuk menambah rasa makanan.
Beberapa kelompok produk yang termasuk dalam Kelas 30, antara lain:
- kopi, teh, kakao dan produk penggantinya;
- beras, pasta dan mi;
- tapioka dan sagu;
- tepung dan produk berbahan dasar sereal;
- roti dan produk bakery;
- kue, pastry dan produk confectionery;
- cokelat;
- es krim, sorbet dan es yang dapat dimakan;
- gula, madu dan sirup;
- ragi dan baking powder;
- garam, bumbu dan rempah-rempah;
- cuka;
- saus dan berbagai condiment; serta
- minuman berbahan dasar kopi, kakao, cokelat atau teh.
Tidak Semua Produk Makanan Masuk Kelas 30
Pemilik usaha perlu memahami bahwa tidak semua produk makanan otomatis masuk Kelas 30.
Sebagai contoh, teh untuk keperluan medis dapat masuk Kelas 5, sedangkan minuman berbahan dasar susu yang diberi rasa kopi, cokelat atau teh dapat berada pada Kelas 29. Biji-bijian yang belum diolah juga dapat masuk kelas lain.
Karena itu, pemohon sebaiknya tidak hanya memilih nomor kelas, tetapi juga menentukan jenis barang secara spesifik sesuai produk yang akan menggunakan merek tersebut.
Periksa Merek Sebelum Mengajukan Pendaftaran
Sebelum mengajukan pendaftaran merek, pelaku usaha juga sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu. Pemeriksaan awal dapat membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang sejenis.
Konsultasi Pendaftaran Merek Kelas 30 dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha yang ingin memahami proses pendaftaran, menentukan kelas dan jenis barang, serta memeriksa hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan merek.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai pendaftaran merek Kelas 30, Anda dapat mengatur konsultasi secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call, maupun konsultasi offline dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






