Pelaku usaha makanan sering bingung memilih antara Kelas 29 dan Kelas 30 saat mengajukan pendaftaran merek. Keduanya sama-sama berkaitan dengan produk pangan, tetapi mencakup jenis barang yang berbeda.
Karena itu, pemohon perlu memahami perbedaan Kelas 29 dan Kelas 30 sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Apa yang Termasuk Kelas 29?
Kelas 29 pada umumnya mencakup berbagai produk makanan yang berasal dari daging, ikan, unggas, susu, buah, dan sayuran yang telah diolah.
Beberapa contoh produk yang dapat masuk Kelas 29 antara lain:
- daging dan produk olahannya;
- ikan dan makanan laut tertentu;
- susu dan produk susu;
- keju;
- yoghurt;
- telur;
- buah yang diawetkan atau diolah;
- sayuran yang diawetkan atau diolah; dan
- makanan olahan lain yang sesuai dengan klasifikasi Kelas 29.
Apa yang Termasuk Kelas 30?
Sementara itu, Kelas 30 mencakup banyak produk berbasis tepung, sereal, kopi, teh, cokelat, bumbu, dan produk pangan sejenis.
Contohnya meliputi:
- kopi dan teh;
- beras;
- mi dan pasta;
- tepung;
- roti;
- kue dan biskuit;
- sereal;
- cokelat;
- gula dan madu;
- saus;
- bumbu dan rempah-rempah;
- permen; dan
- es krim.
Apa Perbedaan Utama Kelas 29 dan Kelas 30?
Perbedaannya terletak pada jenis, bahan, dan karakter produk yang menggunakan merek.
Sebagai contoh, produk susu dapat masuk Kelas 29, sedangkan kopi atau teh masuk Kelas 30. Produk makanan ringan juga tidak otomatis masuk satu kelas tertentu karena klasifikasinya dapat bergantung pada bahan utama dan bentuk produknya.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menentukan kelas hanya berdasarkan nama usahanya sebagai bisnis makanan.
Bisakah Satu Merek Didaftarkan di Kelas 29 dan 30?
Bisa. Jika satu merek digunakan untuk produk yang masuk Kelas 29 sekaligus Kelas 30, pemohon dapat mempertimbangkan pendaftaran pada kedua kelas tersebut.
Sebagai contoh, sebuah merek dapat digunakan untuk produk susu sekaligus biskuit atau makanan berbahan sereal.
Pemilihan kelas yang tepat membantu menyesuaikan ruang lingkup perlindungan merek dengan produk yang benar-benar dipasarkan.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha yang ingin menentukan apakah produknya masuk Kelas 29, Kelas 30, atau kelas lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan kebutuhan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







