Mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tidak selalu berakhir dengan diterbitkannya sertifikat merek.
DJKI dapat menolak permohonan apabila merek tidak memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Namun, pemohon tidak harus langsung menyerah ketika menerima penolakan.
UU Merek menyediakan beberapa tahapan yang dapat digunakan untuk mempertahankan permohonan, mulai dari memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan substantif, mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek, menggugat keputusan Komisi Banding Merek ke Pengadilan Niaga, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Karena setiap tahap memiliki batas waktu, pemohon perlu segera membaca alasan penolakan dan menentukan strategi hukum yang tepat.
Mengapa DJKI Bisa Menolak Pendaftaran Merek?
Sebelum menentukan upaya hukum, pemohon perlu memahami alasan DJKI menolak mereknya.
Secara umum, alasan tersebut dapat bersumber dari Pasal 20 atau Pasal 21 UU Merek.
Pasal 20 mengatur kondisi ketika suatu merek tidak dapat didaftarkan.
Misalnya, merek dapat bermasalah apabila:
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan;
- dapat menyesatkan masyarakat;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang atau jasa;
- tidak memiliki daya pembeda; atau
- merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Sementara itu, Pasal 21 mengatur sejumlah alasan penolakan, termasuk apabila merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang lebih dahulu terdaftar atau dimohonkan untuk barang atau jasa sejenis.
Pasal 21 juga mengatur mengenai merek terkenal, indikasi geografis, nama orang terkenal, nama badan hukum tertentu, simbol negara, serta permohonan yang diajukan dengan iktikad tidak baik.
Karena itu, langkah pertama setelah menerima surat dari DJKI adalah membaca secara cermat pasal yang digunakan sebagai dasar.
Tahap Pertama: Berikan Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan Substantif
Pemohon perlu membedakan antara pemberitahuan bahwa merek belum dapat diterima dengan keputusan penolakan akhir.
Pasal 24 UU Merek mengatur bahwa ketika pemeriksa memutuskan suatu permohonan tidak dapat didaftar atau harus ditolak, Menteri memberitahukan alasan tersebut secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya.
Pemohon kemudian memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis.
Pasal 24 ayat (3) memberikan waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk menyampaikan tanggapan.
Tahap ini sangat penting.
Pemohon dapat menjelaskan mengapa alasan pemeriksa tidak tepat. Jika DJKI menilai merek mempunyai persamaan dengan merek pembanding, misalnya, pemohon dapat menganalisis perbedaan visual, bunyi, konsep, unsur dominan, maupun jenis barang atau jasa.
Jika persoalannya terletak pada daya pembeda atau alasan lain dalam Pasal 20, tanggapan juga perlu langsung menjawab alasan yang disampaikan pemeriksa.
Jangan mengabaikan surat tersebut.
Jika pemohon tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, Pasal 24 memungkinkan DJKI melanjutkan penolakan permohonan.
Bagaimana Jika Tanggapan Tidak Diterima?
Pemeriksa akan menilai tanggapan yang disampaikan.
Jika pemeriksa menerima argumentasi pemohon, DJKI dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Sebaliknya, jika pemeriksa menilai tanggapan tidak dapat diterima, Menteri menolak permohonan dan memberitahukan alasan penolakan secara tertulis.
Pada tahap inilah pemohon perlu mempertimbangkan upaya berikutnya, yaitu banding ke Komisi Banding Merek.
Tahap Kedua: Ajukan Banding ke Komisi Banding Merek
Pasal 28 UU Merek secara khusus membuka upaya banding atas penolakan berdasarkan Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
Bunyi inti Pasal 28 ayat (1) adalah:
“Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.”
Artinya, apabila DJKI menolak pendaftaran karena alasan substantif tersebut, pemohon dapat meminta Komisi Banding Merek untuk menilai kembali keputusan penolakan.
Banding bukan sekadar mengirimkan keberatan singkat.
Pasal 28 mewajibkan pemohon menguraikan secara lengkap keberatan dan alasan terhadap keputusan penolakan.
Pemohon perlu membangun argumentasi yang fokus pada dasar penolakan.
Misalnya, jika DJKI menggunakan merek pembanding, pemohon perlu menganalisis apakah benar terdapat persamaan pada pokoknya, apakah barang atau jasa benar-benar sejenis, serta apakah keseluruhan tampilan kedua merek dapat menimbulkan kesan yang sama.
Berapa Lama Waktu untuk Mengajukan Banding?
Batas waktu menjadi hal yang sangat penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Merek memberikan waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan untuk mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek.
Jika pemohon tidak mengajukan banding dalam jangka waktu tersebut, undang-undang menganggap pemohon menerima keputusan penolakan.
Karena itu, jangan menunggu terlalu lama setelah menerima surat penolakan.
Segera catat tanggal pengiriman surat, periksa dasar penolakan, kumpulkan dokumen, dan susun argumentasi.
Banding Bukan Kesempatan Mengubah Permohonan
Ada hal penting yang sering tidak diperhatikan.
Banding bukan sarana untuk membuat merek baru atau memperbaiki permohonan secara bebas.
Pasal 28 ayat (4) menegaskan bahwa alasan banding bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan terhadap permohonan yang telah ditolak.
Jadi, fokus banding adalah membuktikan bahwa keputusan penolakan terhadap permohonan yang telah diajukan seharusnya tidak diberikan.
Pemohon perlu menyerang dasar hukum dan pertimbangan penolakan, bukan mengganti substansi permohonan.
Apa yang Diperiksa Komisi Banding Merek?
Komisi Banding Merek merupakan badan khusus independen yang berada dalam lingkungan kementerian yang menangani bidang hukum.
Komisi akan memeriksa alasan banding dan keputusan DJKI.
Pasal 30 mengatur bahwa Komisi Banding Merek memberikan keputusan paling lama tiga bulan sejak menerima permohonan banding.
Apabila Komisi Banding Merek mengabulkan banding, proses pendaftaran dapat dilanjutkan sesuai ketentuan UU Merek.
Namun, bagaimana apabila banding kembali ditolak?
Masih tersedia upaya hukum berikutnya.
Tahap Ketiga: Gugatan ke Pengadilan Niaga
Penolakan Komisi Banding Merek bukan akhir dari seluruh proses.
Pasal 30 ayat (3) memberikan hak kepada pemohon untuk menggugat keputusan penolakan Komisi Banding Merek ke Pengadilan Niaga.
Pemohon memiliki waktu paling lama tiga bulan sejak menerima keputusan penolakan tersebut.
Pada tahap ini persoalan sudah masuk ke proses litigasi di pengadilan.
Pemohon berposisi sebagai penggugat dan meminta Pengadilan Niaga menguji keputusan Komisi Banding Merek.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga mencatat konstruksi upaya hukum tersebut: keputusan DJKI dapat dibawa ke Komisi Banding Merek, kemudian keputusan Komisi Banding dapat digugat ke Pengadilan Niaga.
Karena itu, strategi pada tahap Pengadilan Niaga berbeda dengan sekadar menulis tanggapan administratif kepada DJKI.
Penggugat perlu menyusun gugatan, argumentasi hukum, bukti, dan petitum secara sistematis.
Apa yang Dapat Dipersoalkan di Pengadilan Niaga?
Hal yang dipersoalkan akan bergantung pada alasan penolakan.
Jika penolakan terjadi karena persamaan dengan merek lain, penggugat dapat membangun argumentasi mengenai perbedaan merek dan barang atau jasa.
Jika DJKI menilai merek tidak memiliki daya pembeda, penggugat dapat mempersoalkan dasar penilaian tersebut.
Jika persoalan berkaitan dengan Pasal 20 atau Pasal 21 lainnya, gugatan harus diarahkan secara spesifik pada alasan yang digunakan dalam keputusan.
Jangan menyusun gugatan secara terlalu umum.
Semakin jelas hubungan antara fakta, merek yang dimohonkan, merek pembanding, barang atau jasa, dan ketentuan UU Merek, semakin mudah majelis memahami posisi hukum penggugat.
Tahap Keempat: Kasasi ke Mahkamah Agung
Apabila Pengadilan Niaga memberikan putusan yang tetap merugikan pemohon, masih tersedia upaya kasasi.
Pasal 30 ayat (4) UU Merek menyatakan bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga mengenai perkara tersebut dapat diajukan kasasi.
Dengan demikian, jalur upaya hukum atas penolakan merek dapat berlangsung secara berjenjang:
DJKI → Komisi Banding Merek → Pengadilan Niaga → Mahkamah Agung.
Jangan Langsung Daftar Ulang Tanpa Menganalisis Penolakan
Ketika merek ditolak, sebagian pemohon langsung membuat permohonan baru.
Langkah tersebut belum tentu menjadi pilihan terbaik.
Jika masalah utama tetap sama, permohonan baru juga dapat menghadapi penolakan yang sama.
Misalnya, DJKI menolak sebuah merek karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdahulu. Mendaftarkan kembali tanda yang sama tanpa menyelesaikan persoalan tersebut tidak otomatis menghilangkan alasan penolakan.
Karena itu, analisis terlebih dahulu apakah lebih tepat mengajukan tanggapan, banding, gugatan, mengubah strategi branding, atau mengajukan merek baru yang benar-benar berbeda.
Perhatikan Batas Waktu Setiap Upaya
Dalam perkara merek, batas waktu sangat menentukan.
Secara sederhana, pemohon perlu memperhatikan:
- 30 hari untuk memberikan tanggapan sebagaimana mekanisme Pasal 24;
- 90 hari untuk mengajukan banding terhadap penolakan sesuai Pasal 29; dan
- tiga bulan untuk menggugat penolakan Komisi Banding Merek ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 30.
Melewati batas waktu dapat membuat posisi hukum pemohon jauh lebih sulit.
Karena itu, jangan hanya fokus pada alasan penolakan. Periksa juga kapan surat dikirim dan kapan keputusan diterima.
Strategi Apa yang Sebaiknya Dilakukan Setelah Merek Ditolak?
Pertama, baca seluruh surat penolakan.
Kedua, identifikasi pasal yang digunakan DJKI.
Ketiga, jika terdapat merek pembanding, periksa status, tanggal permohonan, kelas, serta uraian barang atau jasanya.
Keempat, bandingkan kedua merek secara keseluruhan.
Kelima, tentukan tahap proses yang sedang berjalan. Jangan mengajukan banding ketika sebenarnya masih tersedia tahap tanggapan, atau terlambat menyadari bahwa tenggang banding sudah berjalan.
Keenam, siapkan argumentasi dan bukti sejak awal.
Terakhir, pertimbangkan apakah mempertahankan merek secara hukum masih masuk akal secara bisnis atau apakah perubahan merek merupakan pilihan yang lebih efektif.
Konsultasi Penolakan dan Jasa Pendampingan Pendaftaran Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku usaha, perusahaan, maupun pemilik brand yang ingin mengajukan pendaftaran merek ke DJKI.
Jika permohonan merek menerima hasil pemeriksaan yang merugikan atau keputusan penolakan, kami dapat membantu mempelajari dasar penolakan, merek pembanding, kelas serta jenis barang atau jasa, dan pilihan upaya hukum yang tersedia.
Pendampingan dapat dilakukan sejak penelusuran awal merek, pembahasan kelas, persiapan permohonan, penyusunan strategi terhadap penolakan hingga proses hukum sesuai kebutuhan.
Apabila sengketa berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan dan mewakili kepentingan klien dalam proses persidangan.
Jika Anda ingin daftar merek, membutuhkan jasa pendampingan daftar merek, atau sedang menghadapi penolakan pendaftaran merek, konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call.
Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






