Indonesia merupakan negara yang aktif dalam kerja sama internasional, termasuk di bidang perlindungan kekayaan intelektual. Negara ini telah meratifikasi beberapa perjanjian penting yang menjadi dasar pengaturan hak prioritas dalam pendaftaran merek, antara lain:
- Perjanjian Pembentukan WTO – Diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1994
- Paris Convention for the Protection of Industrial Property – Diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997
Dengan meratifikasi kedua instrumen tersebut, Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan terhadap merek asing melalui mekanisme hak prioritas sebagaimana diatur dalam hukum nasional.
Apa Itu Hak Prioritas dalam Pendaftaran Merek?
Menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
“Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris dan/atau anggota WTO untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di Indonesia, selama pengajuan dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh perjanjian internasional tersebut.”
Dasar Hukum Terkait Hak Prioritas
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya:
- Pasal 1 angka 17
- Pasal 9: tentang tenggat waktu dan persyaratan administratif
- Pasal 10: tentang dokumen pendukung dan prosedur
- Paris Convention (Konvensi Paris) — prinsip-prinsip dasar perlindungan merek internasional dan hak prioritas
- WTO – TRIPs Agreement — menetapkan standar perlindungan kekayaan intelektual termasuk merek secara global
Tenggat Waktu dan Prosedur Hak Prioritas
Mengacu pada Pasal 9 dan 10 UU Merek, berikut ketentuan penting dalam pengajuan hak prioritas:
1. Jangka Waktu
Permohonan hak prioritas harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pertama di negara asal (anggota Konvensi Paris atau WTO).
2. Siapa yang Dapat Mengajukan?
- Pemohon langsung, atau
- Melalui kuasa hukum, wajib melalui kuasa hukum jika berdomisili di luar negeri.
3. Dokumen Pendukung Wajib
Permohonan harus disertai:
- Bukti penerimaan permohonan merek di negara asal
- Terjemahan resmi dokumen tersebut ke dalam Bahasa Indonesia melalui penerjemah tersumpah
4. Jika Ada Kekurangan Dokumen
Apabila dokumen belum lengkap saat pengajuan, pemohon diberi waktu 3 bulan setelah batas 6 bulan untuk melengkapi. Jika tetap tidak dilengkapi, maka permohonan diproses sebagai permohonan biasa tanpa hak prioritas.
Pentingnya Hak Prioritas
Hak prioritas memberikan perlindungan strategis terhadap merek asing yang ingin didaftarkan di Indonesia. Beberapa manfaatnya:
- Tanggal pengajuan di negara asal diakui di Indonesia
- Mencegah pihak lain mendaftarkan merek lebih dulu di Indonesia
- Menyederhanakan proses pendaftaran lintas negara
Studi Kasus Ilustratif (Fiktif)
Contoh:
Perusahaan asal Jepang, Yamato Inc., mengajukan pendaftaran merek “YAMATO TECH” di Jepang pada 1 Februari 2024. Untuk mendaftarkan merek yang sama di Indonesia dengan hak prioritas, Yamato harus:
- Mengajukan permohonan ke DJKI paling lambat 31 Juli 2024
- Melampirkan bukti permohonan merek di Jepang
- Menyerahkan terjemahan dokumen melalui penerjemah tersumpah
Jika semua syarat terpenuhi, tanggal 1 Februari 2024 akan diakui sebagai tanggal prioritas di Indonesia.
Risiko Jika Tidak Menggunakan Hak Prioritas
- Merek bisa didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia
- Terjadi sengketa merek yang memakan waktu dan biaya
- Merek Anda tidak memperoleh perlindungan hukum maksimal
Layanan ILS Law Firm Terkait Pendaftaran Hak Prioritas
Sebagai firma hukum yang memiliki pengalaman dalam bidang kekayaan intelektual, ILS Law Firm menyediakan layanan:
- Konsultasi pendaftaran merek lokal dan internasional
- Penyusunan dan pengajuan permohonan merek ke DJKI
- Pengurusan dokumen hak prioritas
- Koordinasi dengan penerjemah tersumpah
- Pemantauan dan pengurusan sengketa merek
Estimasi Biaya Layanan
Biaya jasa hukum pendaftaran merek dengan hak prioritas:
Layanan | Estimasi Biaya |
---|---|
Konsultasi & Analisis | Gratis |
Penyusunan & Pengajuan | Mulai dari Rp3.500.000 |
Koordinasi Dokumen Terjemahan | Sesuai kebutuhan |
Layanan Sengketa | Berdasarkan kompleksitas kasus |
Kesimpulan
Pendaftaran merek dengan hak prioritas merupakan langkah strategis bagi pelaku usaha asing yang ingin memperoleh perlindungan hukum di Indonesia. Dengan memahami syarat, dasar hukum, dan prosedurnya, Anda dapat memastikan bahwa hak atas merek Anda tidak didahului oleh pihak lain.
Konsultasikan Sekarang
ILS Law Firm siap membantu Anda mendaftarkan merek dengan perlindungan hukum maksimal.
📲 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
Jangan tunggu merek Anda didaftarkan orang lain. Lindungi hak merek Anda sekarang juga!