harta 12

Apakah Surat Wasiat dapat Dicabut oleh Pembuatnya?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari ketentuan hukum terkait pencabutan surat wasiat oleh pembuatnya menurut KUH Perdata, termasuk prosedur dan syarat yang berlaku.

Pengantar

Surat wasiat adalah dokumen hukum yang memuat kehendak seseorang mengenai pembagian harta atau pesan tertentu yang akan berlaku setelah orang tersebut meninggal dunia. Dalam hukum Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terdapat ketentuan mengenai pencabutan surat wasiat oleh pembuatnya.

Kewenangan Pembuat Wasiat untuk Mencabut Surat Wasiat

Menurut Pasal 875 KUH Perdata, surat wasiat dapat dicabut oleh pembuatnya. Hal ini berarti bahwa selama pewaris masih hidup dan memiliki kecakapan hukum, ia berhak untuk mencabut atau mengubah surat wasiat yang telah dibuatnya.

Prosedur Pencabutan Surat Wasiat

Pencabutan surat wasiat dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Pencabutan Secara Tegas: Pewaris membuat surat wasiat baru atau akta notaris khusus yang menyatakan pencabutan seluruh atau sebagian dari wasiat sebelumnya. Hal ini diatur dalam Pasal 992 KUH Perdata.
  2. Pencabutan Secara Diam-diam: Pewaris membuat surat wasiat baru yang isinya bertentangan dengan wasiat sebelumnya, tanpa secara eksplisit mencabut wasiat lama. Dalam hal ini, wasiat lama dianggap batal sejauh bertentangan dengan wasiat baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 994 KUH Perdata.

Syarat Sah Pencabutan Surat Wasiat

Agar pencabutan surat wasiat dianggap sah menurut hukum, beberapa syarat harus dipenuhi:

  • Kecakapan Hukum: Pewaris harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki kemampuan mental yang sehat.
  • Bentuk Tertulis: Pencabutan harus dibuat dalam bentuk tertulis, baik ditulis tangan maupun diketik.
  • Penandatanganan: Pencabutan harus ditandatangani oleh pewaris.
  • Kehadiran Saksi: Dalam pembuatan akta notaris, kehadiran saksi sesuai dengan ketentuan hukum sangat penting untuk menjamin keabsahan pencabutan.
  • Tanpa Paksaan: Pencabutan harus dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan, tekanan, atau penipuan dari pihak manapun.

Dampak Pencabutan Surat Wasiat

Pencabutan surat wasiat oleh pembuatnya memiliki beberapa dampak hukum:

  • Surat Wasiat Tidak Berlaku: Setelah dicabut, surat wasiat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembagian warisan.
  • Kembali ke Ketentuan Hukum Waris: Jika tidak ada surat wasiat yang berlaku, pembagian warisan akan mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku.
  • Perlindungan bagi Ahli Waris: Ahli waris tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika merasa dirugikan oleh pencabutan surat wasiat, sesuai dengan Pasal 834 KUH Perdata.

Kesimpulan

Surat wasiat dapat dicabut oleh pembuatnya selama ia masih hidup dan memiliki kecakapan hukum. Pencabutan dapat dilakukan secara tegas atau diam-diam, dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Setelah dicabut, surat wasiat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan pembagian warisan akan mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum dan bertanya seputar surat wasiat dan harta warisan, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm untuk konsultasi lebih lanjut:

Email: info@ilslawfirm.co.id

WhatsApp: 0812-3456-7890

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.