Pelajari arti, tahapan, dan waktu pemeriksaan substantif merek sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pentingnya Pemeriksaan Substantif Merek
Pendaftaran merek di Indonesia merupakan proses yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai tahapan yang terlibat. Salah satu tahapan krusial dalam proses ini adalah pemeriksaan substantif merek. Tahapan ini menentukan apakah suatu merek memenuhi persyaratan hukum untuk didaftarkan dan dilindungi secara hukum.
Arti Pemeriksaan Substantif Merek
Pemeriksaan substantif merek adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menilai apakah suatu permohonan merek memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak pihak lain.
Dasar Hukum Pemeriksaan Substantif Merek
Dasar hukum pemeriksaan substantif merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 21: Mengatur tentang alasan penolakan permohonan merek, termasuk persamaan dengan merek terdaftar, indikasi geografis, nama orang terkenal, dan itikad tidak baik.
- Pasal 23: Menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif dilakukan setelah masa pengumuman berakhir dan tidak ada keberatan yang diajukan.
- Pasal 24: Menetapkan bahwa pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 hari sejak berakhirnya masa pengumuman.
Tahapan Pemeriksaan Substantif Merek
Proses pemeriksaan substantif merek melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh pemohon:
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada DJKI dengan melengkapi dokumen yang diperlukan dan membayar biaya yang ditetapkan.
2. Pemeriksaan Formalitas
DJKI melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan administratif.
3. Pengumuman Permohonan
Setelah lulus pemeriksaan formalitas, permohonan merek diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mengajukan keberatan.
4. Pemeriksaan Substantif
Jika tidak ada keberatan yang diajukan selama masa pengumuman, DJKI melanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam undang-undang.
5. Keputusan
Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, DJKI akan memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan merek. Jika diterima, merek akan didaftarkan dan sertifikat merek akan diterbitkan.
Waktu Pemeriksaan Substantif Merek
Menurut Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 hari sejak berakhirnya masa pengumuman. Namun, dalam praktiknya, waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan beban kerja DJKI.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran merek, penyusunan dokumen, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:
- Pendaftaran Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
- Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- WhatsApp: 0813-9981-4209
ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.