ils law firm lawyer

Pemegang Paten Dirugikan Kompetitor, Bisakah Menuntut Ganti Rugi?

Pemegang Paten dapat mengalami kerugian ketika kompetitor menggunakan invensi yang telah dilindungi Paten tanpa izin. Misalnya, kompetitor memproduksi, menggunakan, menjual, mengimpor, atau menawarkan produk yang menggunakan teknologi yang telah dipatenkan.

Dalam kondisi seperti ini, Pemegang Paten dapat mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga.

Kapan Pemegang Paten Bisa Menuntut Ganti Rugi?

Dasar utama gugatan ganti rugi terdapat dalam Pasal 143 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Pasal 143 ayat (1) menyatakan:

“Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).”

Dengan demikian, Pemegang Paten tidak cukup hanya menunjukkan bahwa ia mengalami kerugian. Ia juga perlu membuktikan bahwa kompetitor melakukan perbuatan yang termasuk pelanggaran hak eksklusif Paten secara sengaja dan tanpa hak.

Hak eksklusif tersebut antara lain mencakup membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan produk yang dilindungi Paten tanpa persetujuan Pemegang Paten.

Pelanggaran Harus Terbukti Menggunakan Invensi yang Dipatenkan

Pasal 143 ayat (2) memberikan ketentuan penting. Gugatan ganti rugi hanya dapat diterima apabila produk atau proses yang dipersoalkan terbukti dibuat dengan menggunakan invensi yang telah diberi Paten.

Karena itu, sebelum menggugat kompetitor, Pemegang Paten sebaiknya tidak hanya membandingkan bentuk akhir suatu produk. Pemeriksaan harus melihat klaim Paten dan teknologi yang benar-benar digunakan oleh kompetitor.

Bukti dapat berupa produk yang beredar, dokumen teknis, katalog, informasi proses produksi, transaksi penjualan, maupun bukti lain yang menunjukkan penggunaan invensi tanpa izin.

Kerugian Apa yang Bisa Dipersoalkan?

Pemegang Paten dapat mendalilkan kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut. Dalam praktik, kerugian dapat berkaitan dengan hilangnya penjualan, keuntungan yang seharusnya diperoleh, atau kerugian ekonomi lain yang mempunyai hubungan dengan pelanggaran.

Namun, jumlah ganti rugi tetap perlu dibuktikan dalam persidangan. Karena itu, penggugat sebaiknya menyiapkan dokumen keuangan dan bukti yang dapat menjelaskan hubungan antara pelanggaran kompetitor dengan kerugian yang dituntut.

Perlukah Mengirim Somasi Terlebih Dahulu?

Sebelum mengajukan gugatan, Pemegang Paten dapat mempertimbangkan pengiriman somasi.

Melalui somasi, Pemegang Paten dapat meminta kompetitor menghentikan dugaan pelanggaran, menarik produk tertentu, melakukan negosiasi, atau menyelesaikan kerugian secara damai.

Jika penyelesaian tidak tercapai, Pemegang Paten dapat mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Niaga sesuai fakta dan bukti yang dimiliki.

Konsultasi Gugatan Ganti Rugi Paten dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa Paten, termasuk dugaan pelanggaran oleh kompetitor, somasi, negosiasi, analisis bukti, penyusunan gugatan ganti rugi, serta pendampingan perkara di Pengadilan Niaga.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.