Mengapa Advokat Menguji Definisi “Kuasa” dalam UU Merek ke Mahkamah Konstitusi?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Jakarta – Permohonan pengujian Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diajukan dua Advokat, Resa Indrawan Samir dan Agustiar yang diwakili Kantor Hukum ILS Law Firm dengan Kuasa Hukum Dr. Ulhaq, S.H., M.H., dkk, saat ini telah teregister sebagai Perkara Nomor 291/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Norma yang dipersoalkan sebenarnya sangat singkat. Pasal 1 angka 13 UU Merek mendefinisikan “Kuasa” sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi Para Pemohon, persoalannya kemudian muncul: mengapa Advokat yang oleh undang-undang juga diberikan kewenangan untuk menjalankan kuasa dan memberikan jasa hukum di luar pengadilan sama sekali tidak termasuk dalam pengertian “Kuasa” tersebut?

Ada beberapa alasan yang akhirnya mendorong Para Pemohon membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.

Advokat Diberi Kewenangan Menjalankan Kuasa, tetapi Dibatasi UU Merek

Alasan pertama berangkat dari profesi Para Pemohon sendiri sebagai Advokat.

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada pokoknya menegaskan bahwa jasa hukum Advokat mencakup konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Kewenangan Advokat dengan demikian tidak hanya berada di ruang sidang. Advokat juga memberikan jasa hukum di luar pengadilan, termasuk memberikan konsultasi, pendapat hukum, melakukan tindakan hukum dan mewakili kepentingan hukum klien.

Dalam praktiknya, Para Pemohon telah menerima konsultasi hukum hingga memperoleh penawaran pekerjaan yang berkaitan dengan pendaftaran merek. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara penuh karena ketika bertindak sebagai kuasa dalam proses pendaftaran merek, UU Merek hanya mengenal Konsultan Kekayaan Intelektual sebagai “Kuasa”.

Dari sinilah Para Pemohon mempertanyakan adanya pembatasan terhadap profesinya.

Para Pemohon tidak mempermasalahkan keberadaan profesi Konsultan Kekayaan Intelektual. Yang dipersoalkan adalah mengapa kewenangan menjalankan kuasa yang diberikan kepada Advokat oleh UU Advokat menjadi tertutup ketika memasuki rezim UU Merek.

Bertahun-tahun Mencari Pelatihan Konsultan KI

Persoalan berikutnya muncul ketika Para Pemohon berusaha mengambil jalur umum yang tersedia dalam sistem yang ada, yaitu menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual.

Dalam permohonannya, Para Pemohon menerangkan telah berupaya mencari informasi mengenai pendidikan atau pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sejak sekitar tahun 2021 sampai dengan 2025.

Para Pemohon bahkan aktif mencari informasi dan menanyakan penyelenggaraan pelatihan maupun ujian kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk melalui media sosial.

Namun berdasarkan penelusuran Para Pemohon pada periode tersebut, pelatihan yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual tidak kunjung tersedia sebagaimana yang diharapkan.

Hal tersebut menjadi penting dalam konstruksi kerugian konstitusional Para Pemohon.

Di satu sisi, Para Pemohon tidak dapat menjalankan kuasa berdasarkan profesinya sebagai Advokat karena UU Merek membatasi Kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual. Di sisi lain, ketika Para Pemohon berusaha memperoleh kualifikasi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, akses terhadap tahapan pendidikan atau pelatihan yang diperlukan juga tidak tersedia secara rutin.

Persoalan ini menjadi semakin relevan apabila dibandingkan dengan terus meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan merek. Berdasarkan data yang diperoleh Para Pemohon, jumlah permohonan merek yang diproses setiap tahunnya telah mencapai skala ratusan ribu.

Dengan tingginya kebutuhan tersebut, Para Pemohon mempertanyakan apakah pembatasan penerima kuasa hanya kepada satu profesi masih proporsional ketika akses untuk memasuki profesi tersebut sendiri tidak tersedia secara reguler.

Ada Frasa dalam Draft Naskah Akademik yang Kemudian Hilang

Alasan lain yang menjadi perhatian Para Pemohon adalah ditemukannya dokumen draft Naskah Akademik RUU Merek yang tersedia melalui internet.

Dalam dokumen tersebut, Para Pemohon menemukan rumusan definisi “Kuasa” yang berbeda dengan rumusan yang akhirnya disahkan menjadi UU Merek.

Dalam draft tersebut pernah terdapat rumusan yang pada pokoknya menyebut:

“Kuasa adalah Konsultan Kekayaan Intelektual atau orang yang mendapat kuasa dari Pemohon.”

Frasa “atau orang yang mendapat kuasa dari Pemohon” tidak ditemukan lagi dalam rumusan akhir Pasal 1 angka 13 UU Nomor 20 Tahun 2016.

Bagi Para Pemohon, apabila dokumen Naskah Akademik tersebut benar merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Merek, fakta ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijelaskan.

Artinya, pada tahapan akademik pernah terdapat konsep yang membuka kemungkinan penerima kuasa tidak hanya Konsultan Kekayaan Intelektual. Namun dalam proses pembentukan undang-undang berikutnya, alternatif tersebut tidak lagi terdapat dalam norma yang disahkan pada tahun 2016.

Para Pemohon tidak bermaksud menyimpulkan secara sepihak mengapa perubahan itu terjadi. Justru salah satu alasan pengujian ini adalah agar konstruksi hukum tersebut dapat diuji secara terbuka dalam proses konstitusional.

Definisi “Kuasa” Berbeda dalam Rezim Kekayaan Intelektual

Para Pemohon juga melihat tidak seragamnya konsep Kuasa di antara undang-undang yang sama-sama mengatur kekayaan intelektual.

Dalam rezim merek, paten, dan desain industri, penerima kuasa pada prinsipnya diarahkan kepada Konsultan Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, UU Hak Cipta menggunakan pendekatan berbeda karena memungkinkan kuasa diberikan kepada Konsultan Kekayaan Intelektual atau orang lain yang memperoleh kuasa dari pihak yang berkepentingan.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan hukum bagi Para Pemohon. Jika dalam satu rezim kekayaan intelektual pembentuk undang-undang dapat memberikan ruang kepada “orang yang mendapat kuasa”, mengapa dalam pendaftaran merek ruang tersebut harus tertutup sepenuhnya bagi Advokat?

Perbedaan model pengaturan tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pembatasan Kuasa hanya kepada Konsultan Kekayaan Intelektual bukanlah satu-satunya model yang dikenal dalam sistem hukum kekayaan intelektual Indonesia.

Advokat Tidak Tepat Dipersamakan dengan Kurator

Dalam permohonan, Para Pemohon juga memberikan perbandingan antara Advokat, Konsultan Kekayaan Intelektual dan Kurator.

Menurut Para Pemohon, profesi Kurator tidak tepat digunakan sebagai pembanding untuk membenarkan pembatasan profesi Advokat.

Kurator pada prinsipnya tidak bertindak karena menerima surat kuasa dari klien untuk mewakili kepentingannya. Kurator menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan berdasarkan putusan pengadilan.

Karakter tersebut berbeda dengan Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual.

Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual justru memiliki titik temu yang lebih relevan untuk dibandingkan karena keduanya dapat bertindak berdasarkan pemberian kuasa dari seseorang untuk mewakili kepentingannya dalam suatu urusan hukum.

Karena itu, persoalan konstitusional yang diajukan Para Pemohon bukan mengenai apakah seluruh profesi hukum harus diberikan kewenangan yang sama. Pertanyaannya lebih sempit: apakah konstitusional apabila Advokat yang menurut UU Advokat berwenang menjalankan kuasa dikeluarkan secara absolut dari pengertian Kuasa dalam UU Merek.

Hak Konstitusional yang Dijadikan Batu Uji

Dalam mengajukan permohonannya, Para Pemohon menggunakan sejumlah ketentuan UUD 1945 sebagai batu uji, antara lain Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan tersebut berkaitan antara lain dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, jaminan kepastian hukum yang adil, serta hak untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Para Pemohon pada pokoknya meminta Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat terhadap Pasal 1 angka 13 UU Merek sehingga pengertian “Kuasa” tidak hanya mencakup Konsultan Kekayaan Intelektual, tetapi juga Advokat.

Perlu ditegaskan bahwa permohonan ini tidak bertujuan menghapus profesi Konsultan Kekayaan Intelektual, mengurangi kewenangannya, ataupun mengambil alih ruang profesi yang selama ini dijalankan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual.

Para Pemohon justru tetap mengakui keberadaan dan peran Konsultan Kekayaan Intelektual dalam sistem kekayaan intelektual di Indonesia.

Hal yang dimohonkan Para Pemohon lebih terbatas, yaitu agar Advokat yang berdasarkan Undang-Undang Advokat juga memiliki kewenangan memberikan jasa hukum dan menjalankan kuasa, diberikan kesempatan untuk turut menjadi pihak yang dapat menerima kuasa dalam proses pendaftaran merek.

Perkara Ini Diakui Tidak Mudah dan Potensi ditolak Cukup Besar

Para Pemohon sejak awal menyadari bahwa permohonan ini bukan perkara yang mudah. Bahkan Para Pemohon memahami terdapat kemungkinan permohonan pertama ini pada akhirnya ditolak ataupun dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan yang dimohonkan Para Pemohon memasuki wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.

Namun sejarah pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa sebuah norma yang pernah dinilai sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) tidak berarti tertutup untuk selamanya dari pengujian konstitusional.

Salah satu contoh paling menarik adalah presidential threshold. Ketentuan ambang batas pencalonan Presiden telah berulang kali diuji dan dalam berbagai putusan sebelumnya dipandang berada dalam wilayah kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Yang Para Pemohon ketahui, Mahkamah Konstitusi bahkan menyebut persoalan presidential threshold telah diajukan sekitar 32 kali. Namun melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah akhirnya mengubah pendiriannya terhadap ketentuan tersebut.

Demikian pula dengan UU Advokat yang selama bertahun-tahun telah berkali-kali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Pengawasan dan Organisasi Advokat. Akhirnya, Pada 17 Juni 2026, melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026, Mahkamah bahkan menyatakan UU Advokat inkonstitusional secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Advokat dengan berpedoman antara lain pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Bagi Para Pemohon, perkembangan tersebut memberikan satu pelajaran sederhana yaitu suatu gagasan konstitusional tidak selalu selesai hanya karena pernah ditolak. Oleh karena itu, jika pun Permohonan ini ditolak, Para Pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan kembali atau mungkin rekan-rekan advokat lain yang memiliki alasan lain yang berbeda dengan para pemohon.

Apa Harapan Para Pemohon ?

Saat ini Permohonan Nomor 291/PUU-XXIV/2026 telah melewati sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan. Sidang perbaikan telah dilaksanakan pada 26 Agustus 2026.

Harapan terdekat Para Pemohon sebenarnya sederhana. Para Pemohon berharap Mahkamah menilai Para Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut dan perkara dapat dilanjutkan sampai pada pemeriksaan pokok permohonan.

Apabila perkara masuk ke pemeriksaan lebih lanjut, Para Pemohon berharap dapat mendengar bagaimana Pemerintah dan DPR menjelaskan alasan pembentuk undang-undang membatasi pengertian Kuasa hanya kepada Konsultan Kekayaan Intelektual.

Pemeriksaan lebih lanjut juga membuka kemungkinan bagi Mahkamah untuk mendengar pihak terkait maupun pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap persoalan tersebut.

Namun apabila permohonan ini pada akhirnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, Para Pemohon memandang hal tersebut bukanlah akhir dari diskursus mengenai persoalan ini.

Pada akhirnya, Para Pemohon menghargai adanya perbedaan pandangan mengenai permohonan ini. Ada pihak yang mungkin berpandangan bahwa pendaftaran merek memang seharusnya tetap menjadi kewenangan khusus Konsultan Kekayaan Intelektual. Sebaliknya, terdapat pula pandangan bahwa Advokat sebagai profesi hukum yang berdasarkan undang-undang berwenang menjalankan kuasa seharusnya diberikan ruang yang sama.

Perbedaan pandangan tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

Justru melalui proses pengujian di Mahkamah Konstitusi, perdebatan yang selama ini berada dalam ruang akademik dan profesi dapat diuji secara terbuka berdasarkan UUD 1945.

Untuk saat ini, Para Pemohon hanya berharap dapat melewati persoalan kedudukan hukum dan memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, pertanyaan mendasar dalam perkara ini dapat benar-benar dijawab yaitu apakah pembatasan “Kuasa” dalam UU Merek hanya kepada Konsultan Kekayaan Intelektual merupakan kebijakan hukum yang masih konstitusional, atau sudah saatnya pengertian tersebut juga memberikan ruang kepada Advokat sebagai penerima kuasa berdasarkan undang-undang.

Hormat Kami Tim Kuasa Hukum.

Sumber Foto : Fotografer Mahkamah Konstitusi RI.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.