cek kosong dapat dipidana

Pemberian Cek Kosong Dapat Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pahami apakah pemberian cek kosong dapat dipidana menurut hukum Indonesia. Artikel ini membahas sanksi pidana, unsur hukum, contoh kasus, dan strategi hukum jika terlibat cek kosong.

Pengantar

Di dunia bisnis maupun transaksi sehari-hari, penggunaan cek sebagai alat pembayaran bukan hal yang asing. Namun, di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan penting: apakah pemberian cek kosong dapat dipidana? Banyak orang yang tidak memahami konsekuensi hukumnya, padahal akibat hukum dari cek kosong dapat sangat serius, termasuk sanksi pidana.

Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai aspek hukum cek kosong, ketentuan pidananya, dasar hukumnya, hingga contoh kasus fiktif yang relevan. Simak sampai akhir untuk mendapatkan pemahaman lengkap sekaligus tips agar terhindar dari jeratan hukum.

Pengertian Cek Kosong

Cek adalah surat berharga yang berisi perintah dari penarik kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang cek. Sementara itu, cek kosong adalah cek yang dikeluarkan tanpa adanya dana yang cukup di rekening untuk menutupi jumlah yang tertera.

Dalam praktiknya, cek kosong kerap dipakai untuk menjamin utang atau transaksi bisnis. Sayangnya, jika dana tidak tersedia saat cek dicairkan, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum.

Dasar Hukum Cek Kosong

Beberapa dasar hukum yang relevan terkait cek kosong antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Perlu diketahui, dalam hukum Indonesia, perbuatan menarik cek kosong tidak secara otomatis dipidana, tetapi dapat dikenakan sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti adanya niat menipu.

Apakah Cek Kosong Bisa Dipidana?

Secara umum, memberikan cek kosong bukanlah tindak pidana otomatis. Namun, dapat menjadi tindak pidana jika unsur-unsur berikut terpenuhi:

  1. Adanya niat jahat (mens rea)
    Penarik cek sudah mengetahui tidak ada dana di rekeningnya saat menerbitkan cek.
  2. Adanya unsur penipuan
    Cek kosong digunakan untuk memperdaya pihak lain agar menyerahkan uang, barang, atau jasa.
  3. Adanya kerugian di pihak lain
    Penerima cek mengalami kerugian akibat cek kosong tersebut.

Jadi, jika seseorang memberikan cek kosong hanya karena salah hitung saldo atau kesalahan administratif, umumnya hanya dikenakan sanksi perdata. Namun, jika dilakukan dengan niat jahat, barulah pidana berlaku.

Ancaman Pidana Pemberian Cek Kosong

Pemberian cek kosong yang memiliki niat jahat dapat dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun penjar

Pasal 378 KUHP : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

selain itu, Yurisprudensi putusan  Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tanggal 15 November 1975 yang menyatakan:

“Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termasuk dalam Pasal 378 KUHP”.

Selain itu, pihak bank bisa memberikan sanksi administratif, seperti pemblokiran rekening, pencantuman dalam daftar hitam nasabah, hingga penolakan pembukaan rekening baru.

Contoh Kasus Fiktif: Pemberian Cek Kosong

Kasus:
Budi adalah pengusaha yang sedang kesulitan likuiditas. Untuk mendapatkan bahan baku dari Andi, ia menyerahkan cek senilai Rp500 juta dengan janji cek dapat dicairkan seminggu kemudian. Saat jatuh tempo, Andi mencairkan cek tersebut, tetapi ternyata dana di rekening Budi kosong.

Andi marah dan melaporkan Budi ke polisi atas dugaan penipuan. Dalam penyelidikan, terbukti Budi sejak awal sudah mengetahui dananya tidak mencukupi dan memang berniat memperdaya Andi agar menyerahkan barang. Akibatnya, Budi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Jika sebaliknya, Budi hanya lalai menghitung saldo dan segera mengganti kerugian Andi tanpa niat jahat, biasanya kasus ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Bagaimana Menghindari Jeratan Hukum Cek Kosong?

Bagi penarik cek:

  1. Pastikan saldo rekening mencukupi sebelum menerbitkan cek.
  2. Jangan gunakan cek sebagai alat untuk menunda pembayaran tanpa perjanjian yang jelas.
  3. Segera berkomunikasi dengan penerima cek jika ada kendala.

Bagi penerima cek:

  1. Selalu cek reputasi pihak penarik cek.
  2. Bila memungkinkan, gunakan escrow atau pihak ketiga terpercaya.
  3. Segera cairkan cek sesuai tanggal yang disepakati.

Proses Hukum Jika Terjerat Cek Kosong

Jika Anda menerima cek kosong dan merasa dirugikan, berikut langkah-langkah hukum yang bisa diambil:

  1. Mediasi terlebih dahulu
    Hubungi penarik cek untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
  2. Somasi (peringatan hukum)
    Kirim surat somasi melalui pengacara untuk meminta pertanggungjawaban.
  3. Laporan pidana
    Jika tidak ada itikad baik, Anda bisa melapor ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti seperti cek, perjanjian, dan kronologi.
  4. Gugatan perdata
    Selain pidana, Anda juga bisa menuntut ganti rugi secara perdata.

Peran Pengacara dalam Kasus Cek Kosong

Pengacara memiliki peran penting dalam kasus cek kosong, antara lain:

  • Menilai apakah kasus masuk ranah pidana atau perdata.
  • Mendampingi dalam proses somasi dan negosiasi.
  • Menyiapkan laporan pidana jika unsur penipuan terpenuhi.
  • Membantu menyusun gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

Menggunakan jasa pengacara akan meningkatkan peluang keberhasilan penyelesaian kasus, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Apakah semua cek kosong bisa dipidana?
Tidak. Hanya jika memenuhi unsur penipuan, seperti niat jahat dan kerugian pihak lain.

2. Apa yang harus saya lakukan jika menerima cek kosong?
Lakukan mediasi, somasi, dan jika tidak berhasil, laporkan secara pidana atau ajukan gugatan perdata.

3. Apa sanksi administratif dari bank?
Blokir rekening, daftar hitam nasabah, dan penolakan pembukaan rekening baru.

4. Apakah pengusaha yang gagal bayar otomatis masuk penjara?
Tidak otomatis. Harus dibuktikan ada niat menipu sejak awal.

Penutup

Pemberian cek kosong memang berisiko memicu persoalan hukum, terutama jika dilakukan dengan niat buruk. Namun, tidak semua cek kosong otomatis menjadi pidana. Penting untuk memahami unsur-unsur hukum dan prosedur penyelesaiannya.

Jika Anda menghadapi masalah cek kosong, baik sebagai korban maupun sebagai penarik cek, sebaiknya segera konsultasikan dengan ahli hukum agar tidak salah langkah.


Konsultasi Bersama ILS Law Firm

Menghadapi masalah cek kosong atau persoalan hukum lainnya? Tim pengacara berpengalaman dari ILS Law Firm siap membantu Anda.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Dapatkan solusi hukum terbaik untuk melindungi hak dan kepentingan Anda. Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.