gugatan 13

Bisakah Penetapan Pengampuan dibatalkan di Pengadilan?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari syarat dan prosedur pembatalan penetapan pengampuan di pengadilan sesuai KUHPerdata. Panduan lengkap untuk mengakhiri status pengampuan.

Pengantar

Penetapan pengampuan adalah keputusan hukum yang menempatkan seseorang di bawah pengawasan hukum karena dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Namun, dalam kondisi tertentu, penetapan ini dapat dibatalkan melalui proses hukum di pengadilan. Artikel ini akan membahas syarat dan prosedur pembatalan penetapan pengampuan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Pembatalan Penetapan Pengampuan

Pembatalan penetapan pengampuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya:

Pasal 460 KUHPerdata: “Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi pembebasan dari pengampuan itu tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang yang ditempatkan di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum keputusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.”

Artinya, jika alasan yang mendasari pengampuan telah hilang, seperti kesembuhan dari gangguan mental, maka pengampuan dapat dibatalkan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Syarat Pembatalan Penetapan Pengampuan

Untuk mengajukan pembatalan penetapan pengampuan, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Pemulihan Kondisi: Orang yang berada di bawah pengampuan (curandus) telah pulih dari kondisi yang menyebabkan pengampuan, seperti sembuh dari gangguan mental atau tidak lagi boros.
  2. Bukti Medis: Tersedia bukti medis atau keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa curandus telah sembuh dan mampu melakukan perbuatan hukum secara mandiri.
  3. Permohonan ke Pengadilan: Mengajukan permohonan secara voluntair ke Pengadilan Negeri yang mengeluarkan penetapan pengampuan sebelumnya.

Prosedur Pembatalan Penetapan Pengampuan

Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembatalan penetapan pengampuan:

1. Menyusun Surat Permohonan

Pemohon menyusun surat permohonan pembatalan penetapan pengampuan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Surat ini harus memuat identitas lengkap pemohon, identitas curandus, alasan pembatalan, dan permohonan agar pengadilan menetapkan pembatalan pengampuan tersebut.

2. Melengkapi Dokumen Pendukung

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi akta kelahiran curandus
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau psikiater
  • Salinan penetapan pengampuan sebelumnya
  • Surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum

3. Pendaftaran Permohonan

Permohonan beserta dokumen pendukung didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mengeluarkan penetapan pengampuan sebelumnya. Setelah pendaftaran, pemohon akan mendapatkan nomor perkara dan jadwal sidang.

4. Proses Persidangan

Pengadilan akan memeriksa permohonan dan dokumen pendukung, serta mendengarkan keterangan dari pemohon, curandus, dan saksi-saksi yang dihadirkan. Jika pengadilan menemukan bahwa alasan pembatalan pengampuan terbukti dan demi kepentingan terbaik curandus, maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan pembatalan pengampuan tersebut.

5. Penetapan Pembatalan Pengampuan

Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan pembatalan pengampuan, curandus akan mendapatkan kembali hak-haknya untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Penetapan ini harus diumumkan dalam Berita Negara agar diketahui oleh pihak ketiga.

Akibat Hukum dari Pembatalan Penetapan Pengampuan

Pembatalan penetapan pengampuan memiliki beberapa konsekuensi hukum, antara lain:

  • Pemulihan Hak: Curandus mendapatkan kembali hak-haknya untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri.
  • Pengakhiran Tugas Pengampu: Pengampu tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili curandus dalam perbuatan hukum.
  • Pemberitahuan kepada Pihak Ketiga: Penetapan pembatalan pengampuan harus diumumkan dalam Berita Negara agar diketahui oleh pihak ketiga yang berkepentingan.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pembatalan penetapan pengampuan atau memiliki pertanyaan hukum lainnya, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk membantu Anda memahami hak-hak Anda dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil.

Hubungi kami melalui WhatsApp di nomor 0812-3456-7890 atau email di info@ilslawfirm.co.id untuk mendapatkan konsultasi hukum yang Anda butuhkan.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.