Artikel ini mencoba menjelaskan status anak hasil perzinahan dan bagaimana prosedur dan tata cara melakukan pembatalan menurut hukum terhadap nama ayah yang bukan ayah biologis di dalam akta lahir anak yang lahir dari perzinahan.
Status Anak Luar Nikah dan Pencantuman Nama Ayah di Akta Kelahiran
Dalam hukum Indonesia, anak yang lahir di luar pernikahan (termasuk yang kerap disebut anak hasil zina) biasanya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Secara umum, nama ayah kandung tidak dicantumkan dalam akta kelahiran anak luar nikah, kecuali sang ayah melakukan pengakuan anak sesuai prosedur hukum. Namun dalam praktik, terdapat kasus di mana seorang pria yang bukan ayah biologis tercatat sebagai ayah dalam akta kelahiran. Hal ini dapat terjadi misalnya karena si ibu sedang dalam ikatan perkawinan dengan pria lain saat melahirkan (sehingga otomatis suami yang tercantum sebagai ayah), atau karena adanya keterangan yang tidak benar saat pembuatan akta kelahiran. Kondisi ini menimbulkan masalah hukum, terutama terkait status perdata anak dan hak-hak kewarisan, sehingga perlu dilakukan pembatalan pencantuman nama ayah tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Pembatalan Akta Kelahiran di Indonesia
Undang-Undang Administrasi Kependudukan memberikan dasar hukum untuk membatalkan akta pencatatan sipil (termasuk akta kelahiran) yang bermasalah. Pasal 72 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 juncto UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) berbunyi :
Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan terhadap pasal 72 ayat (1) disebutkan :
Pembatalan akta dilakukan atas permintaan orang lain atau subjek akta, dengan alasan akta cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah
jika memperhatikan ketentuan diatas, maka akta lahir dapat dibatalkan apabila terdapat cacat hukum karena proses pembuatannya didasarkan pada keterangan yang tidak benar atau tidak sah.
Contoh cacat hukum di sini misalnya pencantuman nama ayah yang bukan ayah biologis. Lebih lanjut, prosedur pembatalan akta kelahiran mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan pencatatan ke Disdukcapil nantinya.
Menentukan Pengadilan yang Berwenang: Pengadilan Negeri atau PTUN?
Salah satu pertanyaan utama adalah melakukan pembatalan melalui Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menjadi selalu menjadi pertanyaan dikarenakan Pasal 72 ayat (1) diatas hanya menyebutkan istilah” pengadilan” tanpa mengaskan apakah pembatalan akta pencatatan sipil harus ke Pengadilan Negeri atau PTUN. pada prinsipnya Kedua forum peradilan ini pernah digunakan dalam kasus pembatalan akta kelahiran, tergantung sudut pandang sengketa:
- Pengadilan Negeri (Perdata): Jalur PN umumnya ditempuh jika perkara dianggap menyangkut status perdata dan hubungan keperdataan (misalnya hubungan ayah-anak). Banyak ahli hukum menganjurkan mekanisme permohonan ke PN untuk mencoret nama ayah yang bukan biologis. PN berwenang mengabulkan permohonan pembetulan atau pembatalan akta kelahiran melalui penetapan, terutama bila semua pihak sepakat dan tidak ada sengketa aktif. Contohnya, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 451 PK/Pdt/2010, PN mengabulkan permohonan pencoretan nama ayah dari akta kelahiran seorang anak yang lahir dalam perkawinan yang kemudian dibatalkan. Ini menunjukkan PN dapat menangani pembatalan akta kelahiran sebagai bagian dari ranah hukum perdata (status keperdataan anak).
- Pengadilan Tata Usaha Negara: Di sisi lain, akta kelahiran dapat dipandang sebagai produk administrasi negara (besluit/KTUN) yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. Pendekatan ini menempatkan pembatalan akta dalam ranah PTUN, dengan mengajukan gugatan terhadap keputusan administrasi berupa penerbitan akta tersebut. Misalnya, dalam sengketa keluarga di Majalengka, majelis hakim menyatakan bahwa petitum mengenai pembatalan akta kelahiran adalah objek beschikking yang menjadi kewenangan PTUN untuk diperiksa. Artinya, PN dalam kasus tersebut menolak mengadili pembatalan akta karena dianggap bukan kewenangannya. Melalui jalur PTUN, penggugat harus mengajukan gugatan terhadap Kantor Dukcapil yang menerbitkan akta, dengan tuntutan agar keputusan penerbitan akta dinyatakan batal atau tidak sah.
Kedua jalur di atas memiliki implikasi prosedural: Jika melalui PTUN, ada aturan jangka waktu yang ketat. Gugatan PTUN harus diajukan paling lambat 90 hari sejak diketahuinya keputusan administrasi yang disengketakan atau sejak penolakan upaya administratif. Dalam praktik, hal ini biasanya diatasi dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan koreksi atau pembatalan ke Dukcapil; apabila permohonan ditolak secara tertulis, surat penolakan tersebut dapat dijadikan objek sengketa di PTUN. Sebaliknya, melalui PN tidak ada batas waktu 90 hari, asalkan status akta kelahiran memang perlu dikoreksi demi kepastian hukum.
Mana yang sebaiknya dipilih? Pada umumnya, forum Pengadilan Negeri lebih sering ditempuh untuk pembatalan nama ayah di akta kelahiran, terutama bila inisiatif datang dari orang tua atau pihak keluarga sendiri. PN dapat memeriksa secara substansi hubungan keperdataan (misalnya melalui bukti tes DNA, saksi, dsb.) tanpa terkendala batas waktu. Putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap kemudian dipakai sebagai dasar pencatatan pembatalan di Dukcapil.
Jalur PTUN biasanya menjadi pilihan jika ada sengketa administrasi atau ketika pihak Dukcapil menolak mengubah akta tanpa putusan pengadilan. Perlu diingat, meskipun ada perbedaan pandangan soal kompetensi absolut, pada akhirnya putusan pengadilan (baik PN maupun PTUN) sama-sama dapat dijadikan dasar oleh Dukcapil untuk mencoret atau menghapus nama ayah dari akta kelahiran.
Langkah-Langkah Pembatalan Nama Ayah di Akta Kelahiran melalui Pengadilan
Berikut ini tahapan umum yang perlu dilakukan untuk mengajukan pembatalan pencantuman nama ayah di akta kelahiran anak luar nikah melalui proses peradilan:
1. Konsultasi Hukum dan Pengumpuln Dokumen
Pertama-tama, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara untuk menentukan strategi (jalur PN atau PTUN) yang paling sesuai dengan kasus Anda. Kumpulkan semua dokumen penting sebagai bukti awal, antara lain:
- kutipan akta kelahiran asli yang akan dibatalkan,
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP terkait, serta
- Dokumen pendukung seperti akta nikah/cerai (jika relevan) dan bukti bahwa ayah yang tercantum bukan ayah biologis.
- Bukti ilmiah seperti hasil tes DNA bisa sangat membantu untuk menguatkan dalil bahwa terdapat kesalahan pencantuman ayah biologis.
- Selain itu, siapkan surat pernyataan dari pihak-pihak terkait (misal ibu kandung atau ayah biologis sebenarnya) bila memungkinkan, yang menerangkan duduk persoalannya.
2. Upaya Administratif Pendahuluan (Opsional)
Jika Anda memilih jalur PTUN atau sekadar ingin mencoba penyelesaian administratif terlebih dahulu, ajukanlah permohonan tertulis ke Dinas Dukcapil setempat untuk membatalkan atau memperbaiki akta kelahiran tersebut. Dalam surat itu, jelaskan kekeliruan pada akta (misalnya bahwa nama ayah yang tertera bukan ayah kandung) dan lampirkan bukti pendukung. Permohonan ini penting untuk mendapatkan jawaban resmi. Apabila Dukcapil menyetujui secara contrarius actus, akta bisa dibetulkan tanpa pengadilan. Namun jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, langkah ini akan menghasilkan bukti surat penolakan/keberatan yang dapat dijadikan dasar gugatan di PTUN (dalam hal batas waktu, hitung 90 hari sejak surat penolakan tersebut diterima)
Catatan: Langkah ini tidak wajib bila Anda langsung menempuh jalur PN, tetapi bisa memperkuat argumen bahwa Anda telah beritikad baik menempuh prosedur administratif.
3. Mengajukan Perkara ke Pengadilan
Tahap berikutnya, daftarkan perkara ke pengadilan yang berwenang. Apabila ditempuh jalur PN, bentuknya dapat berupa permohonan (voluntair) jika tidak ada pihak termohon yang spesifik (misalnya ibu kandung mengajukan sendiri untuk kepentingan anak), atau gugatan perdata jika melibatkan sengketa antar pihak (misal ayah yang tercantum menolak namanya dihapus).
Contoh: Seorang ibu dapat mengajukan permohonan pembatalan akta kelahiran ke PN dengan dirinya sebagai Pemohon dan suaminya (yang namanya tertera sebagai ayah) sebagai Termohon, jika suami setuju atau tidak keberatan. Dalam permohonan, uraikan fakta kelahiran anak dan jelaskan mengapa ayah yang tercantum bukan ayah biologis, disertai bukti. Sebaliknya, jika kasusnya melibatkan sengketa (misal ayah biologis menuntut pencoretan nama suami ibu dari akta anak), maka bentuknya gugatan contentius biasa. Apabila melalui PTUN, ajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Dinas Dukcapil yang menerbitkan akta tersebut sebagai Tergugat. Gugatan ditujukan untuk membatalkan keputusan tata usaha negara berupa akta kelahiran anak tersebut. Pastikan gugatan PTUN diajukan dalam rentang waktu yang diizinkan (umumnya 90 hari sejak penolakan administratif atau sejak diketahui ada cacat administrasi).
4. Proses Persidangan dan Pembuktian
Setelah terdaftar, perkara akan disidangkan. Di Pengadilan Negeri, jika berupa permohonan, sidang bersifat tertutup dan relatif singkat (cukup dengan menghadirkan Pemohon, saksi-saksi, dan bukti dokumen). Hakim akan memeriksa kelengkapan bukti bahwa terjadi kesalahan pencatatan. Beban pembuktian utama adalah menunjukkan hubungan biologis anak dengan ayah yang tercantum tidak ada. Ini dapat dibuktikan melalui: keterangan saksi yang mengetahui riwayat kelahiran, bukti ilmiah (DNA test atau visum ahli), maupun pengakuan para pihak. Dalam kasus tertentu, pengadilan dapat memerintahkan tes DNA untuk kepastian (seperti yang pernah terjadi di PTUN Palembang).
Di PTUN, proses persidangan akan melibatkan pemeriksaan gugatan, jawaban tergugat (Dukcapil), pembuktian surat (termasuk dokumen akta kelahiran, surat penolakan Dukcapil, dll.), serta saksi/ahli jika diperlukan. Prinsipnya sama, Penggugat harus meyakinkan majelis bahwa keputusan administrasi penerbitan akta tersebut cacat hukum (misalnya karena data orang tua tidak benar). Jika fakta biologis jelas (misal hasil DNA menunjukkan bukan anak kandung), itu menjadi dasar kuat bahwa akta lahir mengandung keterangan palsu sehingga layak dibatalkan.
5. Putusan Pengadilan
Setelah pemeriksaan, pengadilan akan menjatuhkan putusan/penetapan. Bila permohonan di PN dikabulkan, pengadilan akan menyatakan bahwa nama ayah tertentu pada akta kelahiran anak tersebut dicoret atau akta kelahiran tersebut tidak sah/sebagian tidak berlaku. Contohnya, amar putusan dapat berbunyi bahwa akta kelahiran nomor X atas nama anak Y diubah dengan menghapus pencantuman nama Tn. Z sebagai ayah, karena Z terbukti bukan ayah biologis. Putusan PN yang telah inkracht kemudian menjadi dasar bagi Dukcapil untuk mencatatkan pembatalan nama ayah dalam register akta kelahiran.
Jika gugatan di PTUN dikabulkan, PTUN akan menyatakan batal atau tidak sah keputusan administrasi berupa akta kelahiran tersebut, dan menghukum pejabat Dukcapil untuk mencabut akta lama serta menerbitkan akta baru tanpa nama ayah yang keliru. Sebagai ilustrasi, PTUN Surabaya dalam salah satu putusannya mewajibkan pejabat Dukcapil mencabut akta kelahiran yang mencantumkan ayah tidak biologis dan menerbitkan kutipan akta yang sesuai dengan putusan pengadilan. Sebaliknya, bila pengadilan menolak permohonan/gugatan, berarti pencatuman ayah tetap dianggap sah dan tidak berubah. Penolakan bisa terjadi jika penggugat/pemohon gagal membuktikan dalilnya atau ternyata secara hukum akta tersebut tidak cacat – misalnya, bila terbukti ayah yang tercantum memang ayah kandung secara biologis maupun legal.
6. Pencatatan dan Tindak Lanjut di Dukcapil
Tahap akhir, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dibawa ke Dinas Dukcapil untuk dilaksanakan. Pemohon harus mengajukan permohonan pencatatan pembatalan akta kelahiran di kantor Dukcapil setempat dengan melampirkan salinan putusan pengadilan (inkracht) beserta dokumen kependudukan yang disyaratkan.
Petugas Dukcapil akan mencatatkan keterangan pembatalan pada register akta dan menerbitkan catatan pinggir atau dokumen baru sesuai amar putusan. Misalnya, pada kolom nama ayah di akta akan diberi catatan bahwa pencantuman telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan nomor sekian. Setelah proses ini, data akta kelahiran anak tersebut di database kependudukan akan diperbarui; nama ayah yang keliru tidak lagi tercantum. Dengan demikian, secara legal administrasi, akta kelahiran anak berubah menjadi akta kelahiran anak luar nikah (tanpa ayah) atau dapat dicantumkan ayah biologis yang sah (jika ada penetapan pengadilan terpisah untuk pengakuan anak oleh ayah kandung).
Contoh Putusan Pengadilan dan Pertimbangan Hukumnya
Untuk memberikan gambaran nyata, berikut beberapa contoh putusan pengadilan yang relevan dalam perkara pencoretan nama ayah dari akta kelahiran, beserta pertimbangan hukumnya:
Putusan Mahkamah Agung No. 451 PK/Pdt/2010
Perkara ini menyangkut anak yang lahir dari sebuah perkawinan yang kemudian dibatalkan oleh pengadilan (nikah dinyatakan tidak sah). Akibat pembatalan perkawinan, status anak menjadi anak luar nikah secara hukum. Sang ibu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mencoret nama suaminya (yang bukan ayah biologis anak) dari akta kelahiran. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan tersebut, dan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali menegaskan putusan PN tersebut. Dengan dasar bahwa perkawinan orang tua telah batal demi hukum, maka pencatatan anak sebagai anak suami ibu tidak sah sehingga harus diperbaiki. Dalam kasus ini, hakim menganggap amar putusan pembatalan perkawinan sudah cukup sebagai dasar hukum untuk mengabulkan pencoretan nama ayah di akta kelahiran. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang sering dijadikan acuan dalam kasus serupa, meskipun belakangan dianalisis bahwa pertimbangan hakim perlu juga memikirkan perlindungan hak-hak keperdataan si anak pasca pencoretan nama ayah (misalnya hak nafkah dan waris).
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 15/G/2022/PTUN.Sby
Perkara ini diajukan oleh seorang ibu (Indrawati) terhadap Kepala Dinas Dukcapil karena akta kelahiran anaknya memuat nama ayah yang keliru (bukan ayah kandung). PTUN Surabaya mengabulkan gugatan tersebut, dengan pertimbangan telah terjadi kesalahan data orang tua. Majelis hakim menyatakan bahwa akta kelahiran a quo mengandung cacat administrasi karena didasarkan keterangan tidak benar, sehingga harus dibatalkan dan diperintahkan kepada Dukcapil untuk mencabut akta tersebut. Pertimbangan hukumnya sejalan dengan UU Adminduk dan peraturan pelaksana, di mana pembatalan akta catatan sipil memerlukan putusan pengadilan. Putusan PTUN ini menunjukkan bahwa mekanisme PTUN dapat efektif digunakan ketika aspek yang disorot adalah kesalahan prosedur/administrasi pencatatan sipil.
Putusan Mahkamah Agung No. 356 K/TUN/2024
Kasus ini justru memperlihatkan gugatan pembatalan akta kelahiran yang ditolak karena fakta tidak mendukung pembatalan. Perkara tersebut diajukan seorang ayah yang berusaha membatalkan akta kelahiran anaknya sendiri melalui PTUN, diduga agar terbebas dari tanggung jawab nafkah. Ia mengklaim anak berinisial MRN bukan darah dagingnya. Namun, pengadilan mewajibkan tes DNA, dan hasilnya menunjukkan MRN benar anak kandung dia dan isterinya. PTUN Palembang menolak gugatan karena akta kelahiran terbukti sah secara materiil, dan putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi serta menyatakan penerbitan akta kelahiran MRN sudah sesuai kewenangan dan prosedur sehingga tidak ada cacat hukum untuk dibatalkan. Pertimbangan hukumnya menekankan bahwa akta kelahiran yang dibuat berdasarkan data benar (anak biologis) tidak bisa dibatalkan hanya atas keinginan sepihak, demi melindungi hak-hak anak. Kasus ini menegaskan asas kepastian dan perlindungan anak, di mana pengadilan tidak akan mengabulkan pembatalan akta lahir jika tujuannya melawan kepentingan terbaik anak atau tidak beralasan hukum.
Putusan Pengadilan Negeri Majalengka tahun 2021
Kasus ini melibatkan gugatan ibu terhadap anaknya yang diduga bukan anak kandung, dengan tuntutan antara lain pembatalan akta kelahiran si anak. PN Majalengka menyatakan tidak berwenang mengabulkan petitum pembatalan akta tersebut, karena objek akta kelahiran dianggap sebagai keputusan administrasi (beschikking) yang menjadi ranah PTUN. Meski bukan putusan akhir Mahkamah Agung, kasus ini sering dikutip untuk menunjukkan adanya batas kompetensi: pengadilan perdata enggan membatalkan akta pencatatan sipil dan menyerahkannya ke mekanisme PTUN. Ini menjadi pengingat agar penggugat cermat memilih forum sejak awal, sesuai sifat sengketa (administratif atau perdata).
Kesimpulan
Pembatalan pencantuman nama ayah pada akta kelahiran anak luar nikah di Indonesia dimungkinkan melalui prosedur pengadilan. Inti prosedurnya adalah mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan akta kelahiran tersebut dibatalkan atau diperbaiki. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Dukcapil untuk mencoret nama ayah yang keliru dari catatan sipil.
Secara praktis, Pengadilan Negeri kerap menjadi pilihan dengan mekanisme permohonan, terutama bila tidak ada sengketa antar pihak dan fokus pada koreksi status sipil anak. Di sisi lain, Pengadilan TUN dapat ditempuh apabila aspek yang dipersoalkan adalah keabsahan keputusan administrasi Dukcapil atau bila jalur perdata menemui hambatan kompetensi. Kedua jalur memiliki persyaratan dan tata cara tersendiri, namun tujuan akhirnya sama: memastikan akta kelahiran mencerminkan kebenaran biologis dan hukum, serta melindungi hak-hak anak.
Sebagai penutup, siapa pun yang menghadapi kasus serupa disarankan untuk segera menempuh langkah hukum dengan didampingi penasihat hukum, mengingat dampak status ayah pada akta sangat krusial bagi identitas dan hak keperdataan anak. Dengan proses yang tepat, nama ayah yang tidak semestinya tercantum dapat dibatalkan secara legal, sehingga status hukum anak menjadi jelas dan sesuai dengan fakta sebenarnya. Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terbaik bagi anak.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum seputar pembatalan akta kelahiran atau subjek dalam akta kelahiran, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm untuk konsultasi lebih lanjut:
Email: info@ilslawfirm.co.id
WhatsApp: 0812-3456-7890