Pelajari ketentuan hukum mengenai pembatalan hibah tanah dan bangunan di Indonesia, termasuk syarat, prosedur, dan dasar hukumnya. Dapatkan panduan lengkap dan konsultasi hukum di ILS Law Firm.
Arti Hibah
Hibah adalah perbuatan hukum di mana seseorang secara sukarela memberikan suatu benda kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dasar Hukum Pembatalan Hibah
Meskipun hibah pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali, terdapat ketentuan dalam Pasal 1688 KUHPerdata yang memungkinkan pembatalan hibah dalam kondisi tertentu.
Syarat-Syarat Pembatalan Hibah
Menurut Pasal 1688 KUHPerdata, hibah dapat dibatalkan dalam hal-hal berikut:
1. Tidak Dipenuhinya Syarat Hibah
Jika penerima hibah tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian hibah, pemberi hibah dapat mengajukan pembatalan.
2. Kejahatan terhadap Pemberi Hibah
Jika penerima hibah melakukan atau membantu melakukan kejahatan terhadap pemberi hibah, seperti percobaan pembunuhan, hibah dapat dibatalkan.
3. Penolakan Memberikan Nafkah
Jika penerima hibah menolak memberikan nafkah kepada pemberi hibah yang jatuh miskin, pemberi hibah dapat meminta pembatalan hibah.
Prosedur Pembatalan Hibah
Untuk membatalkan hibah, pemberi hibah harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika pengadilan memutuskan untuk membatalkan hibah, maka harta yang telah dihibahkan akan kembali kepada pemberi hibah.
Konsultasi Hukum Hibah di ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan terkait hibah tanah dan bangunan atau ingin memahami lebih lanjut mengenai aspek hukum hibah di Indonesia, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk memastikan hak dan kepentingan Anda terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hubungi kami melalui:
- WhatsApp: 0812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id