Pembatalan Merek

Mekanisme Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Merek adalah salah satu asset bisnis yang saat ini sangat bernilai bagi para pelaku usaha yang telah lama menjalankan bisnisnya.

Dalam praktek, terkadang terdapat orang-orang yang dengan sengaja beritikad tidak baik mencontoh, menyerupai atau menciplak merek usaha orang lain yang telah terdaftar dengan tujuan mencari keuntungan. Oleh karena itu, merek usaha perlu perlindungan hukum.

Salah satu perlindungan hukum yang dapat diajukan oleh pihak pemilik merek terdaftar yaitu mengajukan gugatan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Dibawah ini Law Firm kami akan memberikan gambaran terkait Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembatalan merek, yaitu :

1. Penggugat adalah Pemilik Merek Terdaftar

Salah satu pihak yang dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga adalah pemilik merek terdaftar itu sendiri.

Pemilik merek terdaftar dapat berupa perusahaan (Perseroan Terbatas) atau CV (Persekutuan Komanditer) atau  perorangan yang telah mendaftarkan mereknya dan telah memiliki sertifikat merek dari Dirjen Kekayaan Intekektual (DJKI).

Namun di dalam Pasal 76 UU MIG juga menjelaskan terdapat pihak-pihak lain yang dapat bertindak sebagai Penggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan merek, seperti :

  1. Pemilik merek tidak terdaftar yaitu pemilik merek tidak terdaftar beritikat baik atau pemilik merek terkenal tetapi mereknya tidak terdaftar.
  2. Jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan.

2. Alasan Merek Dapat Dibatalkan oleh Pengadilan

Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan merek dikarenakan alasan-alasan seperti merek seperti :

  1. Merek yang ingin dibatalkan memiliki “persamaan/ kemiripan pada pokoknya” dengan merek orang lain yang telah terdaftar;
  2. Merek yang ingin dibatalkan memiliki “persamaan/ kemiripan pada pokoknya” dengan merek orang lain yang telah lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek;
  3. Merek yang ingin dibatalkan memiliki “persamaan/ kemiripan pada pokoknya” dengan Merek terkenal milik pihak lain;
  4. Merek yang ingin dibatalkan memiliki “persamaan/ kemiripan pada pokoknya” dengan merek terkenal milik pihak lain tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
  5. Merek yang ingin dibatalkan memiliki “persamaan/ kemiripan pada pokoknya” dengan Indikasi Geografis terdaftar.

Apakah yang dimaksud dengan “memiliki persamaan/kemiripan pada pokoknya” sehingga dapat membatalkan suatu merek ?

Persamaan /kemiripan pada pokoknya yaitu timbulnya kemiripan yang disebabkan oleh unsur-unsur yang dominan antara merek satu dengan merek lainnya sehingga terdapat kesan persamaan, seperti :

  1. Persamaan bentuk (similarity ofform);
  2. Persamaan komposisi (similarity of composition);
  3. Persamaan kombinasi (similarity of combination);
  4. Persamaan unsur elemen (similarity of elements);
  5. Persamaan ucapan (phonetic similarity); dan
  6. Persamaan penampilan (similarity of appearance).

Selain alasan-alasan diatas terdapat alasan-alasan lain yang dapat diajukan pembatalan merek yang diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU MIG.

3. Batas Waktu Mengajukan Pembatalan Merek

Pasal 77 UU MIG menyebutkan gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal merek tersebut didaftarkan.

Namun, gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa batas waktu apabila :

  1. Tedapat unsur itikad tidak baik;
  2. Bertentangan dengan idiologi negara;
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.

4. Gugatan Pembatalan Merek diajukan ke Pengadilan Niaga

Pasal 76 UU MIG menyebutkan :

“  Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.”

Berdasarkan ketentuan diatas, maka gugatan pembatalan merek diajukan ke Pengadilan Niaga.

Bagaimana cara menentukan letak Pengadilan Niaga tersebut ?

Pasal 85 ayat (1) menyebutkan letak pengadilan niaga untuk mengajukan gugatan pembatalan merek berdasarkan alamat tempat tinggal Tergugat.

Apabila Tergugat memiliki wilayah di Surabaya, maka gugatan pembatalan merek diajukan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Bagaimana jika pihak Penggugat atau Tergugat di luar Negeri ?

Pasal 85 ayat (2) menyebutkan, dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan pembatalan merek diajukan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

5. Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa

1. Persidangan Pengadilan Niaga

Pasal 85 ayat (7) UU MIG menyebutkan sidang pemeriksaan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Sidang gugatan pembatalan merek dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari apabila terdapat persetujuan dari Mahkamah Agung.

2. Kasasi di Mahkamah Agung

Apabila salah satu pihak yang tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga, maka dapat mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung.

Pasal 88 ayat (1) UU MIG menyebutkan Kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan pada para pihak.

Sidang pemeriksaan dan putusan kasasi terhadap pembatalan merek diselesaikan paling lama  90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal Permohonan kasasi diterima oleh Majelis Kasasi di Mahkamah Agung.

3. Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung

Terhadap Putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali (PK).

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar mekanisme dan tata cara pembatalan merek di Pengadilan Niaga,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.