Apakah harta warisan dapat dibagi sebelum pewaris meninggal dunia? Temukan penjelasan lengkap berdasarkan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pembagian warisan sebelum kematian pewaris.
Pengantar
Pertanyaan mengenai apakah harta warisan dapat dibagi sebelum pewaris meninggal dunia sering muncul dalam masyarakat. Untuk menjawabnya, perlu dipahami bahwa dalam hukum waris Islam, pembagian warisan baru dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Hal ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf b, yang menyatakan bahwa pewaris adalah orang yang pada saat meninggal dunia meninggalkan harta warisan kepada ahli warisnya.
Dasar Hukum Pembagian Warisan
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI Pasal 171 huruf b menyatakan:
“Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal dunia meninggalkan harta warisan kepada ahli warisnya.”
Hal ini menunjukkan bahwa pembagian warisan hanya dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Dalam KUHPerdata Pasal 830 disebutkan:
“Pewarisan hanya terjadi karena kematian.”
Ini berarti bahwa pembagian warisan tidak dapat dilakukan selama pewaris masih hidup.
Alternatif Pembagian Harta Sebelum Meninggal
Meskipun pembagian warisan hanya dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, terdapat alternatif yang dapat dilakukan oleh pewaris selama masih hidup, yaitu melalui hibah dan wasiat.
Hibah
Hibah adalah pemberian harta oleh seseorang kepada orang lain yang dilakukan selama pemberi masih hidup. Dalam konteks keluarga, hibah dapat diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Namun, hibah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti:
- Dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
- Dilakukan saat pemberi dalam keadaan sehat.
- Dilakukan secara adil kepada semua anak.
- Dilakukan dengan penyerahan secara nyata.
Wasiat
Wasiat adalah pernyataan seseorang tentang kehendaknya yang akan dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Dalam KHI Pasal 194 ayat (1) disebutkan:
“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.”
Namun, wasiat hanya boleh diberikan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.
Kesimpulan
Pembagian harta warisan hanya dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun, pewaris dapat memberikan sebagian hartanya kepada ahli waris selama masih hidup melalui hibah, atau menyatakan kehendaknya melalui wasiat yang akan dilaksanakan setelah ia meninggal dunia.Halo JPN
Konsultasi Hukum Waris – Hubungi ILS Law Firm
Untuk memahami lebih lanjut mengenai pembagian harta warisan dan alternatif yang dapat dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.
Hubungi kami melalui WhatsApp di 0813-9981-4209 atau email info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.