Pelajari ketentuan pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk contoh perhitungan dan konsultasi hukum online.
Pendahuluan
Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan diatur secara jelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan ini penting untuk memastikan keadilan dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Dasar Hukum Pembagian Warisan
Pasal 176 KHI menyatakan bahwa:
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Ketentuan ini juga sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 11:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”
Prinsip Pembagian Warisan
Prinsip utama dalam pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan adalah bahwa anak laki-laki menerima bagian dua kali lebih besar dibandingkan anak perempuan. Hal ini didasarkan pada tanggung jawab finansial yang lebih besar yang dibebankan kepada laki-laki dalam keluarga.
Contoh Perhitungan Pembagian Warisan
Kasus 1: Satu Anak Laki-Laki dan Satu Anak Perempuan
Seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar Rp300.000.000. Ia memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.
- Total bagian: 2 (anak laki-laki) + 1 (anak perempuan) = 3 bagian
- Nilai per bagian: Rp300.000.000 / 3 = Rp100.000.000
- Anak laki-laki: 2 × Rp100.000.000 = Rp200.000.000
- Anak perempuan: Rp100.000.000
Kasus 2: Dua Anak Laki-Laki dan Satu Anak Perempuan
Seorang ibu meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar Rp600.000.000. Ia memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.
- Total bagian: 2 (anak laki-laki pertama) + 2 (anak laki-laki kedua) + 1 (anak perempuan) = 5 bagian
- Nilai per bagian: Rp600.000.000 / 5 = Rp120.000.000
- Masing-masing anak laki-laki: 2 × Rp120.000.000 = Rp240.000.000
- Anak perempuan: Rp120.000.000
Prosedur Pembagian Warisan
- Identifikasi Ahli Waris: Menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan sesuai dengan KHI.
- Inventarisasi Harta Warisan: Mencatat seluruh harta peninggalan pewaris.
- Penyelesaian Hutang dan Wasiat: Membayar hutang pewaris dan melaksanakan wasiat maksimal sepertiga dari harta warisan.
- Pembagian Warisan: Membagi sisa harta kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan KHI.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam menghitung pembagian warisan atau menghadapi sengketa warisan, ILS Law Firm menyediakan layanan konsultasi hukum secara online dengan biaya terjangkau. Kami siap membantu Anda memahami hak dan kewajiban dalam pembagian warisan sesuai dengan KHI.
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pembagian waris sesuai hukum Islam.