keluarga 25

Pembagian Waris Jika 2 Anak Laki-Laki dan 1 Perempuan

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari pembagian waris jika pewaris meninggalkan 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan menurut hukum Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), lengkap dengan contoh perhitungan dan prosedurnya.

Pendahuluan

Dalam hukum waris Islam, bagian yang diterima setiap ahli waris telah ditentukan secara tegas dalam Al-Qur’an dan dijabarkan lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu situasi yang sering ditemui adalah ketika pewaris meninggalkan tiga anak: dua laki-laki dan satu perempuan. Bagaimana pembagian waris yang adil menurut Islam dalam situasi ini?

Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai cara pembagian warisan menurut KHI jika pewaris meninggalkan dua anak laki-laki dan satu anak perempuan, beserta contoh perhitungan dan dasar hukumnya.

Dasar Hukum Pembagian Waris dalam Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pembagian waris di Indonesia bagi umat Islam diatur dalam KHI, khususnya dalam Buku II tentang Hukum Kewarisan. Dasar pembagian waris dalam situasi ini dapat ditemukan dalam Pasal 176 KHI:

“Anak laki-laki memperoleh bagian dua kali bagian anak perempuan.”

Ketentuan ini juga sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 11:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”

Prinsip Utama Pembagian Waris untuk Anak

Pembagian waris kepada anak dalam Islam didasarkan pada prinsip bahwa anak laki-laki memperoleh dua kali lipat bagian anak perempuan. Ketentuan ini berlaku jika pewaris hanya meninggalkan anak-anak sebagai ahli waris dan tidak ada penghalang waris lainnya.

Ilustrasi Kasus Pembagian Waris

Fakta Kasus

Seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar Rp600.000.000. Ia memiliki tiga anak:

  • Anak pertama: Laki-laki
  • Anak kedua: Laki-laki
  • Anak ketiga: Perempuan

Tidak ada ahli waris lain yang masih hidup (istri, orang tua, saudara kandung, dll.).

Langkah Perhitungan

  1. Tentukan total bagian
    • Anak laki-laki = 2 bagian
    • Anak laki-laki = 2 bagian
    • Anak perempuan = 1 bagian
    • Total bagian = 2 + 2 + 1 = 5 bagian
  2. Hitung nilai per bagian
    • Rp600.000.000 / 5 = Rp120.000.000
  3. Pembagian warisan
    • Masing-masing anak laki-laki = 2 × Rp120.000.000 = Rp240.000.000
    • Anak perempuan = Rp120.000.000

Ringkasan

AnakBagianNilai Warisan
Anak laki-laki #12Rp240.000.000
Anak laki-laki #22Rp240.000.000
Anak perempuan1Rp120.000.000
Total5Rp600.000.000

Bagaimana Jika Ada Ahli Waris Lain?

Jika masih ada ahli waris lain seperti:

  • Suami/istri pewaris
  • Orang tua pewaris (ayah/ibu)
  • Saudara kandung

Maka bagian mereka harus dihitung terlebih dahulu sesuai ketentuan KHI. Sisa harta setelah dikurangi bagian ahli waris lain baru dibagikan kepada anak-anak dengan perbandingan 2:1.

Contoh Tambahan (Dengan Istri Pewaris Masih Hidup)

  • Total harta: Rp600.000.000
  • Istri mendapatkan 1/8 bagian: Rp75.000.000
  • Sisa: Rp525.000.000

Bagian untuk 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan:

  • Total bagian = 5
  • Per bagian = Rp525.000.000 / 5 = Rp105.000.000
  • Anak laki-laki: 2 × Rp105.000.000 = Rp210.000.000 (masing-masing)
  • Anak perempuan: Rp105.000.000

Syarat-Syarat Penting Dalam Pembagian Waris

Agar pembagian waris sah dan tidak menimbulkan sengketa:

  1. Telah terjadi kematian (pewaris wafat)
  2. Seluruh ahli waris diketahui
  3. Tidak ada penghalang waris (misal beda agama)
  4. Harta peninggalan sudah dipisahkan dari hutang, wasiat, dan biaya pemakaman

Pentingnya Pembagian Waris yang Sesuai KHI

KHI merupakan pedoman resmi bagi umat Islam di Indonesia. Pembagian waris sesuai KHI tidak hanya bernilai hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam keluarga. Pembagian warisan yang tidak tepat bisa memicu sengketa dan merusak hubungan antar ahli waris.

Prosedur Hukum Jika Terjadi Perselisihan

Jika terjadi ketidaksepakatan dalam pembagian waris, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Pengadilan Agama. Para ahli waris dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris atau gugatan waris. Dalam proses ini, pengadilan akan mempertimbangkan struktur keluarga, jumlah harta, dan kedudukan hukum para pihak berdasarkan KHI.

Konsultasi Hukum Waris Islam Bersama ILS Law Firm

Jika Anda mengalami kesulitan dalam menghitung bagian waris atau menghadapi sengketa antar ahli waris, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum secara online dengan biaya terjangkau.

📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Hubungi kami untuk mendapatkan panduan hukum pembagian waris sesuai dengan prinsip syariat dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.