ils law firm lawyer

Pelanggaran Hak Cipta Digugat di Pengadilan Mana?

Jika terjadi pelanggaran Hak Cipta, pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah pengadilan mana yang berwenang memeriksa sengketa tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sengketa Hak Cipta tidak diajukan ke Pengadilan Negeri biasa, melainkan ke Pengadilan Niaga.

Pengadilan Niaga Berwenang Mengadili Sengketa Hak Cipta

Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.

Kemudian, Pasal 95 ayat (2) menegaskan:

“Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.”

Pasal 95 ayat (3) bahkan menyatakan bahwa pengadilan lain selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.

Dengan demikian, jika seseorang ingin mengajukan gugatan karena ciptaannya digunakan tanpa izin, digandakan, diumumkan, didistribusikan, atau dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain, gugatan pada prinsipnya diajukan ke Pengadilan Niaga.

Siapa yang Bisa Mengajukan Gugatan?

Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan hak kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.

Karena itu, sebelum menggugat, pihak yang merasa dirugikan perlu memastikan terlebih dahulu kedudukannya sebagai pihak yang memiliki hak atas ciptaan tersebut.

Apa yang Bisa Diminta dalam Gugatan?

Selain meminta ganti rugi, Pasal 99 juga memungkinkan penggugat meminta putusan provisi atau putusan sela.

Penggugat dapat meminta pengadilan untuk:

  • menyita ciptaan hasil pelanggaran;
  • menyita alat penggandaan yang digunakan;
  • menghentikan pengumuman;
  • menghentikan pendistribusian;
  • menghentikan komunikasi; atau
  • menghentikan penggandaan ciptaan yang melanggar Hak Cipta.

Dalam keadaan mendesak, Pasal 106 juga memungkinkan permohonan penetapan sementara untuk mengamankan barang bukti dan menghentikan pelanggaran agar kerugian tidak semakin besar.

Bagaimana Prosedur Mengajukan Gugatan?

Pasal 100 UU Hak Cipta menentukan bahwa gugatan pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.

UU juga mengatur proses yang relatif cepat. Pasal 101 menyatakan bahwa putusan atas gugatan pada prinsipnya harus diucapkan paling lama 90 hari sejak gugatan didaftarkan, dengan kemungkinan perpanjangan selama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Konsultasi Gugatan Hak Cipta dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum mengenai pelanggaran Hak Cipta, somasi, gugatan ganti rugi, pembatalan pencatatan, penetapan sementara, serta perkara di Pengadilan Niaga.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline dengan pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.