Kasus IKEA

Kasus IKEA: Pentingnya Pendaftaran dan Penggunaan Merek

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Analisis mendalam tentang sengketa merek IKEA di Indonesia, menyoroti pentingnya pendaftaran dan penggunaan aktif merek sesuai hukum nasional.

Pengantar

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, perlindungan terhadap merek dagang menjadi aspek krusial untuk menjaga identitas dan reputasi perusahaan. Salah satu prinsip utama dalam perlindungan merek di Indonesia adalah prinsip “first to file”, yang menyatakan bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Kasus sengketa merek “IKEA” menjadi contoh nyata bagaimana prinsip ini diterapkan dan pentingnya memahami serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika PT Inter IKEA Systems B.V., pemilik merek internasional “IKEA”, menghadapi gugatan dari PT Ratania Khatulistiwa, perusahaan lokal di Indonesia. PT Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan pembatalan merek “IKEA” milik PT Inter IKEA Systems B.V. dengan alasan bahwa merek tersebut tidak digunakan secara aktif di Indonesia selama tiga tahun berturut-turut. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan penghapusan merek “IKEA” dari Daftar Umum Merek. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.

Dasar Hukum yang Digunakan

Dalam gugatan tersebut, PT Ratania Khatulistiwa mendasarkan argumennya pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek terdaftar dapat dihapuskan jika tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Pengadilan menilai bahwa PT Inter IKEA Systems B.V. tidak dapat membuktikan penggunaan aktif merek “IKEA” di Indonesia selama periode tersebut, sehingga memenuhi syarat untuk penghapusan merek sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Implikasi Hukum dari Sengketa Merek IKEA

Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi pelaku usaha mengenai perlindungan merek di Indonesia:

  1. Pentingnya Pendaftaran Merek di Indonesia: Meskipun merek telah terdaftar secara internasional, pendaftaran di Indonesia tetap diperlukan untuk memperoleh perlindungan hukum di wilayah ini.
  2. Kewajiban Penggunaan Aktif Merek: Pemilik merek terdaftar wajib menggunakan merek tersebut secara aktif dalam perdagangan barang dan/atau jasa di Indonesia. Ketidakhadiran penggunaan aktif dapat menjadi dasar bagi pihak lain untuk mengajukan penghapusan merek.
  3. Risiko Penghapusan Merek: Tidak menggunakan merek secara aktif dapat mengakibatkan penghapusan merek dari Daftar Umum Merek, yang berarti kehilangan hak eksklusif atas merek tersebut di Indonesia.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan terkait pendaftaran merek atau sengketa hukum mengenai hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:

  • Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  • Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
  • Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.


Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pentingnya pendaftaran dan penggunaan aktif merek di Indonesia serta konsekuensi hukum atas kelalaian dalam hal tersebut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.