Pelajari secara lengkap pasal pencurian uang perusahaan menurut KUHP, unsur-unsurnya, sanksi pidana, serta contoh kasus nyata. Artikel ini memberikan panduan penting bagi perusahaan dan karyawan agar memahami risiko hukum pencurian.
Pengertian Pencurian Uang Perusahaan dalam Hukum Pidana
Pencurian uang perusahaan adalah tindakan mengambil uang yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan tanpa izin atau sepengetahuan pihak yang berwenang, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Meskipun pelaku biasanya adalah orang dalam seperti karyawan atau manajer, tindakan ini tetap termasuk tindak pidana pencurian berdasarkan KUHP.
Dasar Hukum Pencurian Uang Perusahaan di Indonesia
Pasal 362 KUHP menyebutkan: βBarang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah.β
Jika pencurian dilakukan dengan pemberatan, seperti dilakukan oleh orang dalam atau dengan perencanaan, Pasal 363 KUHP berlaku, dengan ancaman pidana lebih berat.
Unsur-Unsur Pencurian Uang Perusahaan
- Mengambil uang perusahaan Perbuatan aktif memindahkan uang dari kas, rekening, atau aset perusahaan.
- Milik perusahaan Uang yang secara hukum merupakan milik perusahaan, bukan pribadi pelaku.
- Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Pelaku berniat menggunakan uang untuk kepentingan pribadi tanpa hak.
Bentuk-Bentuk Pencurian Uang Perusahaan
Jenis Pencurian | Pasal KUHP | Ancaman Pidana |
---|---|---|
Pencurian biasa | Pasal 362 | Penjara maksimal 5 tahun atau denda |
Pencurian dengan pemberatan (orang dalam) | Pasal 363 | Penjara maksimal 7 tahun |
Pencurian dengan kekerasan atau ancaman | Pasal 365 | Penjara maksimal 9 tahun (bisa lebih jika ada kekerasan atau luka) |
Contoh Kasus Pencurian Uang Perusahaan
Seorang staf keuangan di sebuah perusahaan menarik uang tunai dari rekening perusahaan dengan memalsukan tanda tangan direktur. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang dan belanja barang mewah. Saat audit internal dilakukan, ditemukan selisih yang mencurigakan, dan staf tersebut akhirnya mengaku. Dalam kasus ini, staf tersebut dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP, tergantung apakah terbukti ada pemberatan seperti perencanaan, penyalahgunaan jabatan, atau pengulangan.
Sanksi Pidana untuk Pencurian Uang Perusahaan
- Pasal 362 KUHP: Penjara maksimal 5 tahun.
- Pasal 363 KUHP: Penjara maksimal 7 tahun jika pencurian dilakukan dengan pemberatan, misalnya dilakukan oleh pegawai atau melalui pembobolan sistem.
- Pasal 365 KUHP: Jika pencurian disertai kekerasan, hukuman bisa mencapai 12 tahun atau lebih.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat digugat secara perdata untuk mengganti kerugian perusahaan.
Tantangan Pembuktian Kasus Pencurian Uang Perusahaan
- Bukti aliran uang yang diambil, seperti catatan transaksi atau rekening.
- Bukti siapa yang melakukan pengambilan (misalnya lewat CCTV atau audit).
- Bukti niat melawan hukum, misalnya ada upaya menyembunyikan transaksi.
- Saksi internal perusahaan atau auditor yang dapat memperkuat tuduhan.
Strategi Perusahaan Menghadapi Kasus Pencurian
- Segera lakukan audit internal untuk mengidentifikasi kerugian dan pelaku.
- Konsultasikan dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum pidana dan perdata.
- Kumpulkan bukti sebanyak mungkin termasuk dokumen keuangan, rekaman CCTV, dan komunikasi internal.
- Laporkan ke kepolisian jika unsur pidana telah terpenuhi.
Pentingnya Bantuan Hukum Profesional
Kasus pencurian uang perusahaan sering melibatkan hubungan kerja, kerahasiaan bisnis, dan reputasi perusahaan. Karena itu, pendampingan pengacara profesional sangat penting baik untuk perusahaan korban maupun pihak yang dituduh, agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Konsultasikan Masalah Anda ke ILS Law Firm
Jika Anda mengalami masalah terkait pencurian uang perusahaan, baik sebagai korban maupun pihak yang dituduh, ILS Law Firm siap membantu Anda dengan layanan hukum profesional, berpengalaman, dan terpercaya.
π Hubungi: 0813-9981-4209
π§ Email: info@ilslawfirm.co.id
π Website: www.ilslawfirm.co.id
Dapatkan pendampingan hukum dari ILS Law Firm untuk melindungi hak, kepentingan, dan reputasi Anda dalam menghadapi persoalan hukum pencurian uang perusahaan.