pasal pencemaran nama baik

Pasal Pencemaran Nama Baik: Unsur & Sanksi Hukum

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari secara lengkap unsur-unsur, isi pasal, sanksi hukum, serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait pasal pencemaran nama baik di Indonesia. Artikel ini memberikan panduan hukum penting bagi masyarakat dan praktisi.

Pengertian Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan, pernyataan, atau informasi yang dapat merusak reputasi. Dalam hukum Indonesia, pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik di Indonesia

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
  • Pasal 310 ayat (2) KUHP: “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disebarluaskan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
  • Pasal 311 KUHP: “Barang siapa melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika diperbolehkan membuktikan apa yang dituduhkan itu tetapi tidak dapat membuktikan, dan tuduhan itu dilakukan dengan itikad buruk, diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
  • Pasal 45 ayat (3) UU ITE: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.”

Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik

  1. Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik.
  2. Dilakukan secara sengaja dan dengan itikad buruk.
  3. Menimbulkan akibat kerugian, baik moril maupun materiil.
  4. Diketahui atau diakses pihak ketiga.

Sanksi Hukum Pencemaran Nama Baik

  • KUHP:
    • Pasal 310 ayat (1): Penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
    • Pasal 310 ayat (2): Penjara paling lama satu tahun 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
    • Pasal 311: Penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  • UU ITE:
    • Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3): Penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008

MK menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tetap konstitusional, tetapi penerapannya harus hati-hati agar tidak menghalangi kebebasan berpendapat, terutama terhadap kritik pejabat publik.

Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023

MK memutuskan:

  • Mengabulkan sebagian permohonan.
  • Menyatakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
  • Menegaskan Pasal 310 ayat (1) KUHP hanya berlaku untuk serangan lisan.
  • Permohonan terkait Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024

MK memutuskan yang salah satunya:

  • Mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bersyarat konstitusional sepanjang dimaknai bahwa delik aduan hanya dapat diajukan oleh korban langsung.
  • Memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menyempurnakan rumusan pasal agar tidak multitafsir dan tidak disalahgunakan.
  • Menegaskan bahwa kritik publik yang sah bukanlah pencemaran nama baik.

Perbedaan Kritik, Fitnah, dan Penghinaan

  • Kritik: Bertujuan memperbaiki, bukan menyerang.
  • Fitnah: Menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi.
  • Penghinaan: Serangan terhadap kehormatan tanpa dasar.

Strategi Menghadapi Kasus Pencemaran Nama Baik

  1. Konsultasikan masalah Anda kepada pengacara.
  2. Kumpulkan bukti yang kuat seperti rekaman, tangkapan layar, atau saksi.
  3. Susun pembelaan hukum yang tepat.
  4. Pertimbangkan upaya damai atau mediasi sebelum membawa ke ranah pidana.

Konsultasikan Masalah Anda ke ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi masalah hukum terkait pencemaran nama baik, baik sebagai pelapor/ korban atau terlapor, ILS Law Firm siap membantu.

📞 Hubungi: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Dapatkan pendampingan hukum terpercaya untuk melindungi reputasi Anda.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.