Pemerasan merupakan tindak pidana yang terjadi ketika seseorang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, memberikan utang, mengakui utang, atau menghapuskan piutang demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dalam KUHP Baru, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lalu, apa unsur pemerasan dan bagaimana contoh kasusnya?
Pasal Pemerasan dalam KUHP Baru
Pasal 482 ayat (1) KUHP pada pokoknya menyatakan:
“Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan…”
Ketentuan tersebut selanjutnya mengatur bahwa pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Dengan demikian, ancaman pidana pemerasan dalam KUHP Baru dapat mencapai penjara paling lama 9 tahun.
Apa Unsur Tindak Pidana Pemerasan?
Untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk pemerasan, terdapat beberapa unsur penting dalam Pasal 482 KUHP.
1. Ada Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain
Pelaku harus memiliki tujuan memperoleh keuntungan, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
Keuntungan tersebut diperoleh secara melawan hukum. Jadi, pelaku tidak memiliki dasar atau hak yang sah untuk memperoleh keuntungan tersebut.
2. Ada Paksaan
Pemerasan membutuhkan adanya perbuatan memaksa korban.
Korban tidak menyerahkan barang atau memenuhi permintaan secara bebas, melainkan karena tekanan yang dilakukan pelaku.
3. Menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
Unsur penting lainnya adalah kekerasan atau ancaman kekerasan.
Misalnya, pelaku mengancam akan memukul, melukai, merusak barang, atau melakukan tindakan kekerasan apabila korban tidak menyerahkan uang.
Karena itu, tidak setiap permintaan uang yang disampaikan secara keras otomatis merupakan pemerasan. Harus diperiksa apakah terdapat bentuk paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 482 KUHP.
4. Memaksa Korban Menyerahkan Barang atau Hak Tertentu
Pasal 482 mengatur beberapa bentuk akibat yang dikehendaki pelaku, yaitu korban dipaksa untuk:
- menyerahkan suatu barang yang seluruh atau sebagian merupakan milik korban atau orang lain;
- memberikan utang;
- membuat pengakuan utang; atau
- menghapuskan piutang.
Dengan demikian, objek pemerasan tidak selalu berupa uang tunai.
Contoh Kasus Pemerasan
Contoh pertama, seseorang mendatangi pemilik toko dan meminta uang Rp10 juta. Pelaku mengancam akan memukul pemilik toko dan merusak tokonya apabila uang tersebut tidak diberikan.
Apabila korban akhirnya menyerahkan uang karena takut terhadap ancaman kekerasan tersebut, perbuatan itu dapat mengarah pada tindak pidana pemerasan.
Contoh kedua, seseorang memaksa korban menandatangani surat pengakuan utang sebesar Rp100 juta sambil mengancam akan melakukan kekerasan jika korban menolak.
Walaupun pelaku tidak langsung menerima uang, perbuatan tersebut tetap dapat berkaitan dengan Pasal 482 karena ketentuan ini juga mencakup paksaan untuk membuat pengakuan utang.
Contoh ketiga, seorang pelaku meminta kreditur menghapus utang temannya. Pelaku mengancam akan melakukan kekerasan terhadap kreditur jika utang tersebut tidak dihapus. Perbuatan seperti ini juga dapat memenuhi unsur pemerasan apabila seluruh unsur Pasal 482 terbukti.
Apakah Menagih Utang Bisa Disebut Pemerasan?
Penagihan utang pada dasarnya berbeda dengan pemerasan.
Kreditur memang memiliki hak untuk meminta debitur memenuhi kewajibannya. Namun, cara penagihan tetap harus mengikuti hukum.
Apabila seseorang menagih utang dengan ancaman kekerasan dan kemudian memaksa korban menyerahkan sesuatu yang sebenarnya tidak menjadi haknya, perbuatan tersebut dapat menimbulkan persoalan pidana.
Karena itu, dalam setiap perkara perlu dilihat apakah pelaku memang mempunyai hak atas uang yang diminta, bagaimana cara pelaku meminta pembayaran, serta bentuk ancaman yang disampaikan.
Perbedaan Pemerasan dengan Pengancaman
KUHP Baru juga mengatur tindak pidana pengancaman dalam Pasal 483.
Salah satu perbedaannya terletak pada sarana ancaman. Pasal 482 menekankan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur antara lain ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau ancaman membuka rahasia untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Karena itu, menentukan pasal yang tepat harus berdasarkan isi ancaman dan fakta dalam setiap perkara.
Konsultasi Perkara Pemerasan di ILS Law Firm
Jika Anda menjadi korban pemerasan atau dilaporkan terkait dugaan pemerasan, sebaiknya periksa terlebih dahulu kronologi, isi ancaman, rekaman, percakapan, saksi, bukti transfer, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
ILS Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara pidana, termasuk dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan KUHP Baru.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







