keluarga 14

Pasal 283 KUH Perdata: Anak Luar Kawin yang Tidak Dapat Diakui

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pelajari isi lengkap Pasal 283 KUH Perdata tentang anak luar kawin yang tidak dapat diakui, termasuk pengecualian dan implikasi hukumnya.

Pendahuluan

Dalam sistem hukum Indonesia, status hukum anak luar kawin memiliki implikasi penting terhadap hak-hak keperdataan, termasuk hak waris dan pengakuan oleh orang tua. Salah satu pasal yang mengatur mengenai pengakuan anak luar kawin adalah Pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini menetapkan batasan terhadap anak luar kawin yang dapat diakui, serta pengecualian dalam kondisi tertentu. Artikel ini akan membahas secara mendalam isi Pasal 283 KUH Perdata, termasuk pengecualian dan implikasi hukumnya.

Bunyi Lengkap Pasal 283 KUH Perdata

Pasal 283 KUH Perdata berbunyi:

“Sekalian anak yang dibenihkan dalam zinah ataupun dalam sumbang sekali-kali tidak boleh diakui.”

Pasal ini menegaskan bahwa anak-anak yang lahir dari hubungan perzinaan atau hubungan sumbang tidak dapat diakui secara hukum oleh ayah atau ibunya. Pengakuan terhadap anak-anak tersebut dianggap bertentangan dengan kesusilaan dan tidak diperbolehkan oleh hukum.

Pengertian Anak Zina dan Anak Sumbang

Anak Zina

Anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang pria dan wanita, di mana salah satu atau keduanya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Hubungan ini dianggap sebagai perzinaan menurut hukum, dan anak yang lahir dari hubungan tersebut tidak dapat diakui oleh ayah atau ibunya.

Anak Sumbang

Anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara pria dan wanita yang memiliki hubungan darah sedemikian rupa sehingga mereka dilarang untuk menikah menurut hukum. Contohnya termasuk hubungan antara saudara kandung atau antara orang tua dan anak. Anak yang lahir dari hubungan semacam ini juga tidak dapat diakui secara hukum.

Pengecualian dalam Pasal 283 KUH Perdata

Meskipun Pasal 283 KUH Perdata secara tegas melarang pengakuan terhadap anak zina dan anak sumbang, terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 273 KUH Perdata. Pasal 273 KUHPerdata menyatakan “Anak yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran

Namun, penting untuk dicatat bahwa pengecualian ini hanya berlaku untuk anak sumbang, bukan untuk anak zina. Anak zina tetap tidak dapat diakui secara hukum, meskipun orang tuanya kemudian menikah.

Implikasi Hukum dari Pasal 283 KUH Perdata

Hubungan Keperdataan

Anak-anak yang tidak dapat diakui menurut Pasal 283 KUH Perdata tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah atau ibunya. Artinya, mereka tidak memiliki hak untuk mewarisi harta dari orang tua biologisnya dan tidak memiliki hak-hak keperdataan lainnya yang biasanya dimiliki oleh anak yang diakui.

Hak Waris

Karena tidak adanya hubungan keperdataan, anak-anak yang tidak dapat diakui juga tidak memiliki hak waris terhadap harta orang tua biologisnya. Mereka hanya dapat mewarisi harta dari ibu mereka jika ibu tersebut mengakui mereka secara hukum. Namun, pengakuan ini tidak dapat dilakukan jika anak tersebut adalah anak zina atau anak sumbang, kecuali dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 273 KUH Perdata untuk anak sumbang.

Kewajiban Nafkah

Meskipun anak-anak yang tidak dapat diakui tidak memiliki hak waris, orang tua biologis tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anak tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam hukum Indonesia, yang menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan dasar anak, terlepas dari status hukum mereka. s

Selain itu, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, bukan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya. sehingga kewajiban nafkah bisa saja diperjuangan melalui Putusan MK ini jika hak waris sulit untuk diperjuangkan menurut hukum.

Kesimpulan

Pasal 283 KUH Perdata menetapkan bahwa anak-anak yang lahir dari hubungan perzinaan atau hubungan sumbang tidak dapat diakui secara hukum oleh orang tuanya. Namun, terdapat pengecualian untuk anak sumbang jika orang tuanya memperoleh dispensasi dari pemerintah untuk menikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 KUH Perdata. Anak-anak yang tidak dapat diakui tidak memiliki hubungan keperdataan dengan orang tua biologisnya dan tidak memiliki hak waris terhadap harta mereka. Namun, orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anak tersebut dan dapat diperjuagkan melalui Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan ini agar dapat melindungi hak-hak anak luar kawin sesuai dengan hukum yang berlaku.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai status hukum anak luar kawin dan implikasinya terhadap hak-hak keperdataan, jangan ragu untuk menghubungi ILS Law Firm. Kami siap membantu Anda memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum yang Anda hadapi.

Kontak Kami:

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi hukum yang terpercaya dan profesional.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.