warisan 5

Orang Tua Berhak Menjadi Ahli Waris Anaknya yang Meninggal?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari hak orang tua sebagai ahli waris atas harta peninggalan anaknya yang meninggal dunia menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk ketentuan hukum dan contoh perhitungan.

Pendahuluan

Dalam hukum waris Islam, pembagian harta peninggalan diatur secara rinci untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang berhak. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah orang tua berhak menjadi ahli waris atas harta anaknya yang telah meninggal dunia. Artikel ini akan membahas ketentuan hukum terkait hak waris orang tua terhadap harta anaknya menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dasar Hukum

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur hak waris orang tua dalam Pasal 177 dan 178. Pasal 177 menyatakan bahwa ayah mendapat 1/6 bagian bila pewaris mempunyai anak, dan mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak mempunyai anak. Pasal 178 menyatakan bahwa ibu mendapat 1/6 bagian bila pewaris mempunyai anak atau dua saudara atau lebih, dan mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai dua saudara atau lebih.

Syarat Menjadi Ahli Waris

Agar seseorang berhak menjadi ahli waris, harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Hubungan Darah atau Perkawinan: Memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris.
  2. Beragama Islam: Beragama Islam.
  3. Tidak Terhalang Hukum: Tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris, misalnya karena membunuh pewaris.
  4. Hidup Saat Pewaris Meninggal: Masih hidup saat pewaris meninggal dunia.

Contoh Kasus

Seorang anak laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar Rp600.000.000. Ia tidak memiliki istri dan anak, namun masih memiliki ayah dan ibu.

  • Ayah: Mendapat 1/3 bagian = Rp200.000.000
  • Ibu: Mendapat 1/3 bagian = Rp200.000.000
  • Sisa Harta: Rp200.000.000

Sisa harta tersebut dapat dibagikan kembali kepada ayah dan ibu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami hak waris atau menghadapi sengketa warisan, ILS Law Firm menyediakan layanan konsultasi hukum secara online dengan biaya terjangkau. Kami siap membantu Anda memahami hak dan kewajiban dalam pembagian warisan sesuai dengan KHI.

📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pembagian waris sesuai hukum Islam.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.