objek sengketa ptun

Objek Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari secara mendalam mengenai objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk definisi, jenis, dan dasar hukum yang mengaturnya.

Pengertian Objek Sengketa di PTUN

Objek sengketa dalam konteks Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merujuk pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dapat diajukan gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan. Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, KTUN didefinisikan sebagai:

“Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Unsur-Unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

Agar suatu keputusan dapat dikategorikan sebagai KTUN dan menjadi objek sengketa di PTUN, keputusan tersebut harus memenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Penetapan Tertulis: Keputusan harus dituangkan secara tertulis sebagai bentuk dokumentasi resmi.
  2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara: Keputusan harus berasal dari badan atau pejabat yang memiliki kewenangan dalam bidang tata usaha negara.
  3. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku: Keputusan harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
  4. Bersifat Konkret: Keputusan harus menyangkut hal-hal yang nyata dan spesifik.
  5. Individual: Keputusan ditujukan kepada individu atau badan hukum tertentu.
  6. Final: Keputusan tersebut bersifat akhir dan tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut.
  7. Menimbulkan Akibat Hukum: Keputusan tersebut harus menimbulkan akibat hukum bagi individu atau badan hukum perdata.

Perluasan Makna KTUN dalam UU Administrasi Pemerintahan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat perluasan makna KTUN yang diatur dalam Pasal 87, yaitu:

“Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

a. Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;

c. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;

d. Bersifat final dalam arti lebih luas;

e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau

f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

Perluasan ini memungkinkan tindakan faktual yang dilakukan oleh pejabat atau badan tata usaha negara untuk dianggap sebagai KTUN dan dapat menjadi objek sengketa di PTUN.

Pengecualian Objek Sengketa di PTUN

Tidak semua keputusan atau tindakan dapat dijadikan objek sengketa di PTUN. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan beberapa pengecualian, yaitu:

  1. Keputusan yang Bersifat Umum: Keputusan yang berlaku untuk umum dan tidak bersifat individual.
  2. Keputusan yang Masih Memerlukan Persetujuan: Keputusan yang belum final karena masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain.
  3. Keputusan yang Dikeluarkan dalam Keadaan Darurat: Keputusan yang dikeluarkan dalam keadaan darurat untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) utamanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang memenuhi unsur-unsur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan adanya perluasan makna KTUN dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tindakan faktual oleh pejabat atau badan tata usaha negara juga dapat menjadi objek sengketa di PTUN. Namun, terdapat pengecualian tertentu yang tidak dapat dijadikan objek sengketa, sehingga penting bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan gugatan.


Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.