nasabah bisa dipidana bank

Nasabah Tidak Bayar Hutang Bank, Bisa Dipidana?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apakah nasabah tidak bayar hutang bank bisa dipidana? Artikel ini membahas lengkap dasar hukum, perbedaan kewajiban perdata dan pidana, serta langkah hukum yang bisa diambil oleh bank sesuai aturan perundang-undangan.

Memahami Kewajiban Nasabah dalam Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit antara bank dan nasabah adalah perikatan hukum yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Nasabah yang menerima kredit memiliki kewajiban utama untuk membayar cicilan pokok, bunga, serta kewajiban lain sesuai kesepakatan.

Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata:

“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”

Jika nasabah tidak memenuhi kewajiban membayar hutang, ini termasuk wanprestasi atau ingkar janji, yang secara hukum masuk ranah perdata, bukan pidana.

Apa Itu Wanprestasi dalam Hukum Perdata?

Menurut Pasal 1243 KUHPerdata:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, mulai diwajibkan, apabila si berutang, meskipun telah dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis, tetap lalai memenuhi perikatannya.”

Artinya, jika nasabah tidak bayar hutang, bank bisa menuntut secara perdata berupa:

  • Pelunasan hutang pokok.
  • Pembayaran bunga dan denda.
  • Ganti rugi atas kerugian akibat kelalaian.

Namun, apakah kegagalan bayar hutang otomatis membuat nasabah dapat dipidana?

Apakah Tidak Bayar Hutang Bisa Dipidana?

Pada prinsipnya, tidak bayar hutang bukan tindak pidana.
Hukum pidana di Indonesia tidak memidanakan orang hanya karena tidak mampu membayar hutang. Hal ini sejalan dengan prinsip universal bahwa kegagalan ekonomi atau kesulitan finansial adalah urusan perdata, bukan kriminal.

Yurisprudensi Mahakamah Agung No. 4/Yur/Pid/2018 :

para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.”

Namun, ada pengecualian jika kegagalan membayar hutang disertai perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur pidana seperti didasari itikad buruk/tidak baik.

Kapan Nasabah Bisa Dipidana?

Meski pada dasarnya gagal bayar adalah masalah perdata, nasabah bisa dipidana jika:

1. Ada Unsur Penipuan

Jika sejak awal nasabah mengajukan kredit dengan dokumen palsu, identitas palsu, atau sengaja tidak berniat membayar hutang, perbuatan ini dapat dijerat Pasal 378 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberikan utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

2. Ada Unsur Penggelapan

Jika nasabah menjual barang jaminan tanpa izin bank, ini dapat dijerat Pasal 372 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.”

Contoh Perbuatan yang Masuk Pidana

  • Mengajukan kredit fiktif dengan dokumen palsu.
  • Memalsukan tanda tangan perjanjian kredit.
  • Menjual atau mengalihkan aset jaminan tanpa persetujuan bank.
  • Mengalihkan kredit ke pihak lain tanpa izin.
  • cek tidak dapat dicairkan karena kosong.

Jika unsur-unsur ini terbukti, bank dapat melaporkan nasabah ke kepolisian untuk diproses secara pidana.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Bank

1. Upaya Perdata

  • Mengirimkan somasi atau peringatan tertulis.
  • Mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri.
  • Mengeksekusi jaminan melalui lelang umum berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan.

2. Upaya Pidana

Jika ada indikasi pidana, bank dapat melaporkan ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti kuat, seperti:

  • Bukti penipuan (dokumen palsu, keterangan palsu).
  • Bukti penggelapan aset jaminan.
  • Rekaman komunikasi atau transaksi mencurigakan.

Perlu diingat, proses pidana dan perdata dapat berjalan secara paralel karena memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.

Perlindungan Hukum bagi Bank

Sebagai kreditur, bank memiliki hak:

  • Menagih utang sesuai perjanjian.
  • Menuntut wanprestasi di pengadilan.
  • Mengeksekusi hak tanggungan jika ada jaminan.
  • Melaporkan perbuatan pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi.

Namun, bank harus berhati-hati agar tidak melanggar hak debitur, seperti menggunakan tekanan fisik, ancaman, atau mempermalukan nasabah di depan umum, karena tindakan seperti itu bisa masuk ranah pidana.

Tips untuk Bank Menghadapi Nasabah Macet Bayar

  • Periksa dulu apakah kasusnya murni perdata atau mengandung unsur pidana.
  • Gunakan jalur negosiasi atau restrukturisasi jika memungkinkan.
  • Konsultasikan dengan pengacara sebelum melangkah ke pengadilan.
  • Siapkan bukti lengkap untuk mendukung gugatan atau laporan pidana.

Kesimpulan

Tidak bayar hutang bank bukan tindakan pidana secara otomatis. Selama tidak ada unsur penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain, kasus ini tetap menjadi urusan perdata yang penyelesaiannya melalui pengadilan.

Namun, jika nasabah melakukan pelanggaran hukum yang melampaui wanprestasi, bank memiliki hak untuk melaporkannya ke pihak berwajib dan menempuh jalur pidana. Jalur hukum harus ditempuh dengan hati-hati dan sesuai aturan agar efektif serta sah secara hukum.


Konsultasi ILS Law Firm

Menghadapi nasabah yang tidak membayar hutang atau melakukan dugaan penipuan? ILS Law Firm siap mendampingi Anda!

Tim pengacara kami berpengalaman menangani gugatan wanprestasi, eksekusi jaminan, hingga laporan pidana terkait pelanggaran perbankan. Kami akan membantu Anda menyusun strategi hukum terbaik agar hak Anda sebagai kreditur terlindungi.

Hubungi kami sekarang:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Percayakan penyelesaian sengketa kredit Anda kepada ILS Law Firm, partner hukum terpercaya Anda!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.