Salah transfer dana ke rekening orang lain? Artikel ini membahas apakah salah transfer dapat dibalikkan, dasar hukum, langkah hukum yang bisa ditempuh, serta hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah.
Apa Itu Salah Transfer?
Salah transfer adalah kejadian ketika nasabah bank mengirimkan uang ke rekening yang salah, baik karena kesalahan nomor rekening, kesalahan nama penerima, maupun kesalahan teknis lainnya. Kejadian ini sering terjadi di era digital saat transaksi dilakukan secara cepat melalui mobile banking, internet banking, atau ATM.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah salah transfer bisa dibalikkan? Jawabannya: ya, bisa, tetapi ada prosedur hukum dan administratif yang harus ditempuh.
Aturan Metode Pengembalian Dana Salah Transfer
Apabila pihak bank pengirim yang salah melakukan transfer, maka bank wajib mengembalikan dana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana, yaitu:
Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.
Jika kesalahan transfer berada pada nasabah yang salah melakukan transfer, maka proses pengembalian dana nasabah hanya bisa dilakukan dengan penetapan pegadilan sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyebutkan :
Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan.
Namun perlu diketahui bank pengirim hanya bisa mengembalikan dana tersebut jika direkening dituju masih terdapat dana/uangnya.
Prosedur Mengurus Salah Transfer
1. Segera Hubungi Bank Anda
Laporkan kejadian salah transfer secara tertulis atau langsung ke customer service bank. Berikan bukti:
- Bukti transfer.
- Screenshot mutasi rekening.
- Nomor rekening tujuan.
- Kronologi kejadian.
2. Bank Akan Menghubungi Penerima
Bank tidak bisa langsung menarik dana dari rekening penerima tanpa persetujuan. Bank akan menghubungi pihak penerima dan meminta persetujuan pengembalian.
3. Upaya Mediasi atau Negosiasi
Jika penerima kooperatif, dana bisa dikembalikan melalui mekanisme pemindahbukuan (pemindahan antar rekening).
4. Langkah Hukum Jika Penerima Menolak
Jika penerima menolak mengembalikan dana, Anda bisa menempuh langkah hukum:
- Mengirim somasi (surat peringatan hukum).
- Mengajukan permohonan penetapan pengadilan berdasarkan UU Transfer Dana.
- Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta pengembalian dana jika sudah melakukan semua prosedur hukum yang ada.
- Melaporkan secara pidana ke polisi atas dugaan penggelapan (Psal 372 KUHP).
Apakah Bank Bertanggung Jawab atas Salah Transfer?
Jawabannya : tergantung keadaan.
Jika kesalahan ada pada Bank Pengirim maka ia wajib melakukan pembatalan atau perbaikan. Namun jika kesalahan ada pada nasabah, maka bank tidak dapat bertanggung jawab secara hukum, namun nasabah dapat mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan agar uangnya dapat kembali.
Namun, bank tetap berkewajiban membantu memfasilitasi komunikasi dengan penerima salah transfer.
Hak dan Kewajiban Nasabah yang Salah Transfer
Sebagai nasabah pengirim, Anda berhak untuk:
- Meminta bantuan bank memfasilitasi pengembalian dana.
- Menuntut secara perdata jika penerima menolak mengembalikan.
- Melapor secara pidana jika ada unsur penggelapan.
Anda berkewajiban untuk:
- Memberikan bukti yang lengkap dan jelas.
- Mengikuti prosedur bank secara tertib.
- Bersabar karena proses bisa memakan waktu, tergantung respons penerima.
Hak dan Kewajiban Penerima Dana Salah Transfer
Sebagai penerima dana, Anda berkewajiban:
- Mengembalikan dana yang bukan hak Anda.
- Tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Jika menolak mengembalikan, Anda bisa dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
Tips untuk Mencegah Salah Transfer
- Selalu cek ulang nomor rekening sebelum mengirim dana.
- Gunakan fitur “cek nama penerima” sebelum menekan tombol konfirmasi.
- Simpan bukti transaksi untuk keperluan pengecekan.
- Gunakan template atau daftar rekening yang sudah diverifikasi.
Kesimpulan
Salah transfer adalah masalah serius, tetapi bisa dibalikkan asalkan ditangani dengan cepat dan sesuai prosedur. Dasar hukumnya jelas: penerima salah transfer wajib mengembalikan uang yang diterima tanpa hak. Jika mereka menolak, nasabah bisa menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Pastikan Anda tidak panik jika mengalami salah transfer. Segera hubungi bank, kumpulkan bukti, dan jika perlu, mintalah bantuan hukum agar masalah cepat selesai.
Konsultasi ILS Law Firm
Mengalami salah transfer dan bingung bagaimana mengurus pengembaliannya? Penerima menolak mengembalikan dana Anda? ILS Law Firm siap mendampingi Anda!
Tim pengacara kami berpengalaman menangani kasus salah transfer, penyusunan somasi, gugatan perdata, hingga pendampingan laporan pidana. Kami akan membantu Anda merumuskan strategi hukum terbaik agar dana Anda bisa kembali dengan aman.
Hubungi kami sekarang:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Percayakan penyelesaian masalah salah transfer Anda kepada ILS Law Firm, partner hukum terpercaya Anda!