ils law firm lawyer

Merek Restoran dan Coffee Shop Masuk Kelas Berapa?

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Pelaku usaha kuliner sering bertanya, merek restoran dan coffee shop masuk kelas berapa?

Secara umum, jasa restoran, kafe, dan coffee shop masuk dalam Kelas 43. Kelas ini mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman untuk konsumen.

Namun, pemilik usaha tetap perlu membedakan antara merek yang digunakan untuk jasa restoran dengan merek yang digunakan pada produk makanan atau minuman dalam kemasan.

Restoran dan Coffee Shop Umumnya Masuk Kelas 43

Kelas 43 mencakup berbagai layanan yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman.

Beberapa jasa yang dapat masuk Kelas 43 antara lain:

  • restoran;
  • kafe;
  • coffee shop;
  • rumah makan;
  • kedai makanan;
  • kedai minuman;
  • jasa penyediaan makanan dan minuman;
  • katering; dan
  • layanan kuliner sejenis.

Jika merek digunakan sebagai nama restoran atau coffee shop, Kelas 43 menjadi salah satu kelas yang relevan untuk dipertimbangkan.

Apa Bedanya dengan Kelas 30?

Kelas 43 melindungi jasa restoran atau coffee shop, sedangkan Kelas 30 berkaitan dengan berbagai produk makanan dan minuman tertentu.

Sebagai contoh, sebuah coffee shop menggunakan merek “ABC Coffee” sebagai nama usahanya sekaligus menjual kopi bubuk dengan merek yang sama.

Jasa coffee shop dapat masuk Kelas 43, sedangkan produk kopi dapat masuk Kelas 30.

Artinya, mendaftarkan merek pada Kelas 43 tidak otomatis memberikan perlindungan terhadap produk kopi dalam kemasan.

Apakah Perlu Mendaftar di Dua Kelas?

Bisa.

Jika satu merek digunakan untuk jasa restoran sekaligus produk kemasan, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran dalam lebih dari satu kelas.

Misalnya, restoran menjual saus, kopi, roti, atau produk lain dengan merek sendiri. Setiap produk dapat memerlukan kelas yang berbeda.

Karena itu, pemilik usaha perlu melihat seluruh kegiatan bisnis sebelum menentukan kelas merek.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk jasa sejenis.

Periksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis jasa pada merek pembanding.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pemilik restoran, coffee shop, kafe, rumah makan, dan pelaku usaha kuliner lainnya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru