ils law firm lawyer

Merek Fashion Masuk Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Kelas 25

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pelaku usaha fashion sering bertanya, merek fashion masuk kelas berapa?

Secara umum, produk pakaian, alas kaki, dan penutup kepala masuk dalam Kelas 25. Namun, pemilik usaha tetap perlu memeriksa jenis produk yang dijual sebelum mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Langkah ini penting karena tidak semua produk yang berkaitan dengan fashion berada dalam kelas yang sama.

Produk Fashion Apa Saja yang Masuk Kelas 25?

Kelas 25 mencakup berbagai produk pakaian dan perlengkapan fashion tertentu.

Beberapa contoh produk yang dapat masuk Kelas 25 antara lain:

  • kaos;
  • kemeja;
  • blouse;
  • celana;
  • rok;
  • dress;
  • jaket;
  • hoodie;
  • sweater;
  • pakaian olahraga;
  • pakaian dalam;
  • piyama;
  • sepatu;
  • sandal;
  • sneakers; dan
  • topi.

Jika satu merek digunakan untuk beberapa produk tersebut, pemohon dapat mempertimbangkan mencantumkan seluruh jenis barang yang relevan dalam Kelas 25.

Apakah Semua Produk Fashion Masuk Kelas 25?

Tidak. Pelaku usaha perlu membedakan pakaian dengan produk fashion lain seperti tas, dompet, perhiasan, jam tangan, kacamata, atau aksesori tertentu.

Produk-produk tersebut dapat berada dalam kelas yang berbeda.

Karena itu, jangan menentukan kelas hanya berdasarkan istilah “fashion”. Pemohon perlu melihat produk secara spesifik agar perlindungan merek sesuai dengan kegiatan usaha.

Mengapa Penentuan Jenis Barang Penting?

Dalam permohonan merek, pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 25.

Pemohon juga perlu menentukan uraian barang yang benar-benar menggunakan merek tersebut.

Misalnya, sebuah brand menjual kaos, hoodie, celana, jaket, dan sepatu. Pemilik usaha dapat mempertimbangkan seluruh produk yang relevan agar ruang lingkup perlindungan merek tidak terlalu sempit.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan pendaftaran merek fashion, lakukan penelusuran terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.

Pemohon sebaiknya memeriksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis barang pada merek pembanding.

Langkah ini membantu pelaku usaha menilai risiko sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha fashion, pakaian, sepatu, dan berbagai produk lainnya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru