pidana larangan asi eksklusif ke anak

Menghalangi Ibu Memberi Asi Ekslusif Pada Anak Dipidana?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi ibu memberikan ASI eksklusif kepada anaknya di Indonesia. Dapatkan informasi lengkap mengenai ketentuan hukum dan implikasinya.

Pendahuluan

Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi merupakan hak anak yang dijamin oleh hukum di Indonesia. Namun, masih terdapat individu atau entitas yang menghalangi ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.​

Hak Pemberian ASI Eksklusif dalam Hukum Indonesia

Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan:​

“Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis.”​

Untuk mendukung pelaksanaan hak ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberian ASI Eksklusif, yang bertujuan untuk:​

  1. Memenuhi kebutuhan bayi dengan zat gizi terbaik untuk tumbuh kembang yang optimal.​
  2. Meningkatkan daya tahan tubuh bayi sehingga dapat mencegah penyakit dan kematian.​
  3. Mencegah penyakit tidak menular di usia dewasa.​

Kewajiban Dukungan dari Lingkungan Sekitar

Pasal 42 ayat (2) UU 17/2023 mengatur bahwa selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud diadakan di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum.​

Sanksi Pidana bagi Penghalang Pemberian ASI Eksklusif

Pasal 430 UU 17/2023 menyatakan:​

“Setiap orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”​

Sanksi ini berlaku bagi individu yang dengan sengaja menghalangi ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.​

Pertanggungjawaban Pidana bagi Korporasi

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, Pasal 447 ayat (2) UU 17/2023 mengatur bahwa pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:​

  1. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun.​
  2. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara antara tujuh sampai lima belas tahun.​
  3. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.​

Selain pidana denda, Pasal 448 UU 17/2023 juga mengatur pidana tambahan bagi korporasi, yaitu:​

  1. Pembayaran ganti rugi.​
  2. Pencabutan izin tertentu.​
  3. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.​

Konvensi ILO dan Hak Ibu Menyusui di Tempat Kerja

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas, yang mengatur bahwa:​

  1. Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.​
  2. Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui, dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktik nasional.​
  3. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai.​

Kesimpulan

Pemberian ASI eksklusif adalah hak anak yang dijamin oleh hukum di Indonesia. Setiap individu atau entitas yang menghalangi ibu dalam memberikan ASI eksklusif dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendukung dan memfasilitasi ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.​

Konsultasi Hukum di ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait pemberian ASI eksklusif atau membutuhkan konsultasi hukum di bidang kesehatan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Tim pengacara kami memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus di sektor kesehatan dan siap memberikan solusi hukum yang tepat.​

Kontak ILS Law Firm:

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.