larangan posisi dominan

Larangan Penyalagunaan Posisi Dominan di Persaingan Usaha

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari larangan penyalahgunaan posisi dominan dalam persaingan usaha menurut UU No. 5 Tahun 1999, jenis pelanggaran, contoh kasus fiktif, dan sanksinya. Lindungi bisnis Anda bersama ILS Law Firm.

Apa Itu Posisi Dominan?

Posisi dominan dalam konteks persaingan usaha adalah kondisi di mana satu atau beberapa pelaku usaha memiliki kekuatan pasar yang signifikan sehingga mampu menentukan arah pasar, harga, distribusi, atau akses terhadap konsumen tanpa harus mempertimbangkan kehadiran pesaing.

Menurut Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1999, posisi dominan adalah:

“Keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti dalam pasar bersangkutan dalam kaitannya dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya dalam pasar bersangkutan dalam kaitannya dengan kekuatan keuangan, kemampuan akses terhadap pasokan atau penjualan, serta kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa.”

Dalam keadaan dominan tersebut, pelaku usaha berpotensi untuk menyalahgunakan kekuatannya dan mengganggu prinsip persaingan sehat.

Dasar Hukum Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan

Larangan penyalahgunaan posisi dominan diatur secara tegas dalam Pasal 25 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999, yang berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang memiliki posisi dominan baik sendiri maupun secara bersama dengan pelaku usaha lain, dengan cara:
a. Menentukan kondisi perdagangan dengan tujuan menghambat dan/atau menghalangi konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing baik dalam hal harga maupun kualitas;
b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
c. Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke pasar bersangkutan.”

Ketentuan ini tidak melarang pelaku usaha memiliki kekuatan pasar, tetapi melarang penggunaan kekuatan tersebut untuk tujuan yang tidak sah atau merugikan pihak lain.

Jenis Penyalahgunaan Posisi Dominan

1. Menentukan Harga atau Syarat Perdagangan yang Merugikan

Pelaku usaha memaksa konsumen atau mitra bisnis untuk menerima syarat perdagangan yang tidak wajar, seperti harga tinggi, jangka waktu pembayaran tidak adil, atau pembatasan volume.

2. Menghalangi Akses Pesaing ke Pasar

Pelaku usaha dominan melarang distributor, pemasok, atau pengecer untuk menjual produk pesaing, sehingga kompetitor tidak memiliki akses ke pasar.

3. Menghambat Inovasi atau Teknologi

Perusahaan besar yang dominan bisa menolak lisensi atau menekan pihak lain agar tidak mengembangkan teknologi yang mengganggu produk mereka.

4. Memaksa Ikut Program Eksklusif

Pelaku usaha dominan mewajibkan konsumen untuk membeli barang/jasa lain yang tidak dibutuhkan (tying), atau mengikatkan kontrak eksklusif agar pesaing tersingkir.

Contoh Kasus Fiktif Penyalahgunaan Posisi Dominan

Kasus:
PT TA adalah operator layanan internet terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar lebih dari 60%. Perusahaan ini membuat kebijakan bahwa pelanggan hanya bisa membeli paket internet bundling dengan layanan TV kabel milik anak perusahaannya. Jika hanya ingin membeli internet, harga yang ditawarkan sangat mahal.

Pelanggan merasa dirugikan karena dipaksa membeli layanan yang tidak dibutuhkan. Sementara itu, pesaing kecil tidak bisa bersaing karena akses pasar dibatasi oleh dominasi PT TransAsia.

Salah satu asosiasi konsumen mengadukan hal ini ke KPPU.

Hasil Keputusan:

  • KPPU menemukan pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c.
  • PT TA dijatuhi denda administratif sebesar Rp 20 miliar.
  • Diperintahkan untuk menghentikan praktik bundling yang merugikan konsumen.

Pembelajaran:
Memiliki posisi dominan bukan pelanggaran hukum, tetapi jika digunakan untuk memaksakan kebijakan yang merugikan pesaing atau konsumen, maka itu adalah penyalahgunaan kekuasaan pasar yang dilarang.

Peran KPPU dalam Menindak Penyalahgunaan Posisi Dominan

Sebagai lembaga pengawas persaingan usaha, KPPU memiliki kewenangan untuk:

  • Menerima laporan masyarakat atau pelaku usaha terkait dugaan penyalahgunaan posisi dominan.
  • Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, baik dari laporan atau inisiatif sendiri.
  • Memutus perkara dan menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda, pembatalan kebijakan, dan perintah penghentian praktik.

Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

Berdasarkan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, sanksi yang dapat dikenakan oleh KPPU atas pelanggaran posisi dominan antara lain:

  • Denda administratif: Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar.
  • Perintah penghentian perilaku: Termasuk pembatalan kebijakan, perjanjian, atau syarat perdagangan.
  • Ganti rugi: Pihak yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha secara perdata untuk memperoleh kompensasi.
  • Rekomendasi pencabutan izin usaha, jika pelanggaran dinilai membahayakan persaingan atau konsumen secara sistemik.

Bagaimana Pelaku Usaha Bisa Menghindari Masalah Hukum?

Untuk menghindari tuduhan penyalahgunaan posisi dominan, pelaku usaha sebaiknya:

  • Menyusun syarat perdagangan yang adil, tidak diskriminatif, dan berdasarkan prinsip transparansi.
  • Menghindari praktik bundling atau tying yang memaksa konsumen.
  • Tidak membatasi distributor atau pengecer bekerja sama dengan pesaing.
  • Berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum membuat kebijakan strategis yang berpotensi berdampak pada struktur pasar.
  • Memberikan pelatihan internal kepada manajemen dan staf mengenai hukum persaingan usaha.

Konsultasikan Masalah Anda dengan ILS Law Firm

Jika Anda sedang menghadapi tuduhan penyalahgunaan posisi dominan, atau ingin memastikan strategi bisnis Anda sesuai dengan hukum persaingan usaha, jangan tunda untuk berkonsultasi dengan tim ahli ILS Law Firm.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Kami siap membantu Anda menganalisis kasus, menyusun strategi hukum yang tepat, serta melindungi bisnis Anda dari risiko sanksi hukum dan reputasi. Lindungi usaha Anda dengan penasihat hukum terpercaya. Hubungi ILS Law Firm hari ini!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.