Bank dilarang menyebar informasi pribadi nasabah tanpa izin. Artikel ini membahas larangan, dasar hukum, sanksi, dan langkah hukum jika privasi Anda dilanggar oleh bank.
Pentingnya Kerahasiaan Data Nasabah dalam Hubungan Perbankan
Dalam dunia perbankan, menjaga kerahasiaan informasi pribadi nasabah bukan sekadar etika, tetapi kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap bank. Nasabah memberikan data pribadi, seperti identitas, nomor rekening, riwayat transaksi, dan informasi finansial lainnya, dengan kepercayaan penuh bahwa data tersebut tidak akan disalahgunakan atau disebarkan tanpa izin.
Sayangnya, di lapangan sering muncul kasus kebocoran data yang merugikan nasabah, baik karena kelalaian bank maupun tindakan oknum tidak bertanggung jawab. Pertanyaannya, apakah bank boleh menyebarkan informasi pribadi nasabah? Jawabannya tegas: tidak boleh.
Dasar Hukum Larangan Bank Menyebarkan Informasi Pribadi Nasabah
Ada beberapa peraturan yang mengatur larangan penyebaran data nasabah oleh bank di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Pasal 40: “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali untuk kepentingan perpajakan, peradilan pidana, peradilan perdata dalam perkara harta peninggalan, atau permintaan Bank Indonesia untuk keperluan pengawasan bank.”
Ini dikenal sebagai prinsip kerahasiaan bank. Bank hanya boleh membuka data nasabah jika diperintahkan undang-undang atau lembaga yang berwenang.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen)
- Pasal 4 huruf b: “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.”
- Pasal 4 huruf c: “Konsumen berhak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.”
Bank sebagai penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kenyamanan layanan, termasuk melindungi data pribadi nasabah.
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Pasal 65 ayat (1): “Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Pemilik Data Pribadi.”
- Pasal 65 ayat (2): “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya”
UU ini berlaku untuk bank, yang wajib melindungi setiap data pribadi yang mereka kelola.
Sanksi bagi Bank yang Menyebarkan Data Nasabah
Jika bank melanggar kewajiban menjaga rahasia nasabah, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan, baik administratif, perdata, maupun pidana:
1. Sanksi Administratif
Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas bank dapat memberikan sanksi administratif, seperti:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Denda administratif.
- Pencabutan izin usaha dalam kasus berat.
2. Sanksi Perdata
Nasabah dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Nasabah berhak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil atas kerugian akibat kebocoran data.
3. Sanksi Pidana
Jika penyebaran data mengandung unsur pidana, pihak yang terlibat (termasuk oknum bank) dapat dijerat ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam UU Perbankan dan/atau ketentuan pidana yang diatur dalam Perlindungan Data Pribadi yang ancaman hukuman dapat mencapai 5 (ima) tahun penjara dan/atau denda 5 milyar rupiah (Pasal 67 ayat (1) atau ayat (2) UU PDP).
Apa Hak Nasabah Jika Data Pribadinya Disebar Bank?
Sebagai nasabah, Anda berhak untuk:
- Meminta penjelasan resmi dari bank.
- Menuntut perbaikan atau pemulihan data yang bocor.
- Mengajukan pengaduan ke OJK.
- Mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi.
- Melaporkan pelaku (termasuk oknum bank) ke pihak berwenang jika ada unsur pidana.
Langkah Hukum Nasabah Jika Privasinya Dilanggar
1. Ajukan Keberatan ke Bank
Laporkan secara resmi dan minta bank memberi klarifikasi tertulis terkait pelanggaran privasi yang terjadi.
2. Ajukan Pengaduan ke OJK
Jika bank tidak memberi jawaban memuaskan, ajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar difasilitasi penyelesaiannya.
3. Ajukan Gugatan Perdata
Jika Anda mengalami kerugian finansial, psikologis, atau kerusakan reputasi, Anda dapat menggugat bank berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
4. Lapor ke Polisi
Jika ada unsur tindak pidana, Anda berhak melapor ke kepolisian agar pelaku diproses hukum.
Tips agar Data Pribadi Anda Aman di Bank
- Jangan mudah membagikan data pribadi, bahkan kepada pegawai bank.
- Periksa secara berkala aktivitas rekening dan pastikan tidak ada transaksi mencurigakan.
- Gunakan saluran resmi jika ada keluhan atau permintaan informasi dari bank.
- Simpan dokumen komunikasi dengan bank sebagai bukti jika terjadi masalah di kemudian hari.
Kesimpulan
Bank wajib menjaga kerahasiaan informasi pribadi nasabah sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika bank atau oknum pegawainya menyebarkan data pribadi tanpa izin, ada sanksi administratif, perdata, hingga pidana yang dapat dijatuhkan. Sebagai nasabah, Anda berhak menuntut pemulihan hak dan ganti rugi atas setiap pelanggaran privasi yang merugikan Anda.
Konsultasi ILS Law Firm
Mengalami kebocoran data pribadi oleh bank? Merasa hak Anda dilanggar? ILS Law Firm siap membantu Anda!
Tim pengacara kami berpengalaman menangani kasus pelanggaran privasi, sengketa perbankan, gugatan perdata, hingga pendampingan pelaporan pidana. Kami akan membantu Anda menyusun strategi hukum terbaik untuk melindungi hak-hak Anda.
Hubungi kami sekarang:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Lindungi privasi dan hak Anda bersama ILS Law Firm, partner hukum terpercaya Anda!