PKPU

Langkah-Langkah Mengajukan PKPU: Panduan Untuk Pengusaha

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Dalam dunia usaha, arus kas yang tersendat, utang menumpuk, dan kewajiban jatuh tempo yang tidak bisa dibayar sering kali menjadi pemicu krisis keuangan. Namun, tidak semua kondisi tersebut harus berujung pada kepailitan. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah solusi hukum yang bisa diajukan oleh pengusaha untuk mendapatkan waktu menata kembali keuangan perusahaan, menyusun rencana pembayaran, dan menyelamatkan bisnis dari kehancuran.

Dalam artikel ini, ILS Law Firm akan membahas secara komprehensif tentang langkah-langkah mengajukan PKPU, syaratnya, strategi yang efektif, dan keuntungan hukum yang dapat diperoleh pengusaha.

Apa Itu PKPU?

PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Niaga oleh debitur atau kreditur untuk mendapatkan penundaan waktu guna menyusun rencana perdamaian (rencana pembayaran) terhadap kreditur.

PKPU bertujuan untuk mencegah debitur dinyatakan pailit. Proses ini memberikan perlindungan hukum sementara agar perusahaan tidak langsung dibubarkan dan masih bisa menjalankan usaha secara terbatas.

Dasar Hukum PKPU

PKPU diatur dalam:

  • UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
  • Putusan Mahkamah Agung
  • Praktik dan yurisprudensi Pengadilan Niaga

Pasal 222 UU Kepailitan:

โ€œDebitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan menghadapi kesulitan membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo, dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga.โ€

Syarat Mengajukan PKPU

Untuk dapat mengajukan permohonan PKPU, debitur harus:

  1. Memiliki dua atau lebih kreditur
  2. Tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo
  3. Menyusun rencana pembayaran utang dalam jangka waktu tertentu

Tidak seperti permohonan pailit, PKPU tidak harus membuktikan ketidakmampuan membayar secara total. Cukup menunjukkan kesulitan likuiditas atau gangguan arus kas jangka pendek.

Langkah-Langkah Mengajukan PKPU

1. Mempersiapkan Dokumen Pendukung

Debitur atau pengacaranya harus menyiapkan:

  • Daftar utang dan nama-nama kreditur
  • Bukti utang dan bukti hubungan hukum (kontrak, faktur, invoice)
  • Rencana pembayaran (rencana perdamaian)
  • Profil perusahaan dan kondisi keuangan terkini

2. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Niaga

Permohonan diajukan secara tertulis ke Pengadilan Niaga sesuai domisili debitur. Permohonan dapat diajukan oleh:

  • Debitur sendiri
  • Kreditur (disebut PKPU pasif)

3. Membayar Panjar Biaya Perkara

Debitur harus membayar panjar biaya perkara yang ditentukan pengadilan.

4. Proses Persidangan

  • Hakim memeriksa permohonan
  • Dilakukan pemanggilan kreditur
  • Hakim memberikan putusan apakah permohonan PKPU dikabulkan

5. Putusan Pengadilan

Jika dikabulkan, Pengadilan memberikan PKPU sementara selama 45 hari. Selama itu, debitur dan kreditur wajib menyusun dan membahas rencana perdamaian.

Tahapan Waktu dalam PKPU

TahapanDurasi Maksimal
PKPU Sementara45 hari
PKPU Tetap (jika disetujui)Tambahan 270 hari

Studi Kasus Fiktif

PT Surya Utama adalah perusahaan manufaktur yang terdampak krisis global dan tidak mampu membayar tagihan dari 7 supplier. Alih-alih menunggu dituntut pailit, perusahaan mengajukan PKPU. Dengan bimbingan pengacara, PT Surya Utama menyusun rencana pembayaran 2 tahun ke depan secara bertahap. Rapat kreditur menyetujui rencana ini, dan perusahaan selamat dari kebangkrutan.

Manfaat Mengajukan PKPU

  1. Perlindungan hukum dari gugatan kreditur selama proses berjalan
  2. Menunda proses eksekusi utang dan pembekuan aset
  3. Kesempatan negosiasi dengan kreditur secara kolektif
  4. Memulihkan likuiditas dan menyusun strategi bisnis baru
  5. Menyelamatkan reputasi perusahaan

Risiko Jika Tidak Mengajukan PKPU

  • Kreditur langsung mengajukan permohonan pailit
  • Aset dikuasai kurator
  • Karyawan dan mitra kehilangan kepercayaan
  • Perusahaan tidak punya kendali atas masa depan bisnisnya

Tips PKPU dari ILS Law Firm

  1. Ajukan PKPU sebelum perusahaan benar-benar tidak likuid
  2. Siapkan dokumen dan rencana pembayaran yang realistis
  3. Jaga komunikasi baik dengan kreditur utama
  4. Libatkan tim hukum profesional sejak awal
  5. Jangan menunda hingga perusahaan dituntut pailit

Layanan ILS Law Firm dalam Proses PKPU

ILS Law Firm berpengalaman menangani:

  • Permohonan PKPU debitur maupun kreditur
  • Penyusunan rencana perdamaian
  • Pendampingan rapat kreditur
  • Strategi penyelamatan aset dan reputasi bisnis
  • Gugatan hukum bila PKPU disalahgunakan pihak lain

Estimasi Biaya Layanan PKPU

Jenis LayananEstimasi Biaya
Konsultasi hukum awalGratis
Penyusunan & pendampingan PKPUMulai dari Rp30 juta
Pendampingan rapat kreditur dan negosiasiDisesuaikan kompleksitas

Konsultasi Sekarang

Anda mengalami kendala keuangan dalam perusahaan dan ingin menyelamatkan bisnis? Ajukan PKPU sebelum terlambat. Hubungi tim hukum profesional kami:

๐Ÿ“ฒ WhatsApp: 0813-9981-4209
๐Ÿ“ง Email: info@ilslawfirm.co.id
๐ŸŒ Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm โ€“ Mitra Hukum Terpercaya dalam Kepailitan dan PKPU untuk Pengusaha Indonesia

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.