Putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga bukan akhir dari segalanya. Baik debitur maupun kreditur yang merasa dirugikan oleh putusan tersebut memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya hukum yang diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, mengajukan kasasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur ketat, batas waktu, serta syarat formil dan materil yang harus dipenuhi agar permohonan kasasi diterima dan diproses.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai langkah-langkah mengajukan kasasi atas putusan pailit, disertai dengan dasar hukum dan pasal-pasal relevan dalam UU Kepailitan, agar Anda—baik debitur, kreditur, maupun pihak terkait—dapat memahami dan memanfaatkan hak hukum ini dengan benar.
Dasar Hukum Pengajuan Kasasi atas Putusan Pailit
Pengajuan kasasi atas putusan pailit diatur dalam:
- Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU / (“UU Kepailitan)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg)
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait teknis permohonan kasasi
📌 Pasal 11 UU No. 37 Tahun 2004 (UU Kepailitan)
“Terhadap putusan pernyataan pailit dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan diucapkan.”
Artinya:
Setiap pihak yang tidak puas terhadap putusan pailit dapat mengajukan kasasi dalam waktu 8 hari sejak putusan dibacakan di persidangan, bukan sejak salinan diterima.
Mengapa Kasasi Diajukan?
Kasasi bukan soal ketidakpuasan saja. Dalam hukum Indonesia, kasasi adalah pemeriksaan terhadap penerapan hukum, bukan ulang terhadap fakta. Artinya, Mahkamah Agung akan menilai apakah pengadilan niaga sudah menerapkan hukum secara benar atau tidak.
Alasan-alasan umum pengajuan kasasi meliputi:
- Putusan pengadilan dianggap keliru dalam menerapkan hukum acara atau hukum materiil
- Putusan tidak memenuhi syarat formil untuk menyatakan pailit
- Ada pelanggaran asas keadilan atau prinsip due process of law
Syarat Pengajuan Kasasi atas Putusan Pailit
Agar pengajuan kasasi sah, maka harus memenuhi syarat berikut:
✅ Syarat Formil:
- Diajukan dalam jangka waktu 8 hari sejak putusan diucapkan
- Diajukan oleh pihak yang berperkara (debitur/kreditur)
- Permohonan diajukan secara tertulis kepada panitera pengadilan yang memutus
✅ Syarat Materil:
- Adanya keberatan terhadap penerapan hukum
- Disertai memori kasasi yang memuat alasan-alasan hukum
- Dilengkapi bukti pendukung seperti salinan putusan, dokumen terkait perkara
Langkah-Langkah Mengajukan Kasasi atas Putusan Pailit
1. Membuat Permohonan Kasasi
Permohonan kasasi diajukan secara tertulis kepada panitera Pengadilan Niaga yang memutus perkara. Permohonan ini harus diajukan dalam waktu 8 hari sejak putusan dibacakan di persidangan (bukan sejak salinan diterima).
2. Menyusun Memori Kasasi
Memori kasasi adalah dokumen penting yang berisi alasan-alasan hukum mengapa pemohon keberatan terhadap putusan pailit.
Dalam memori kasasi, Anda perlu menjelaskan:
- Bahwa penerapan hukum dalam putusan keliru
- Bahwa syarat-syarat pailit (Pasal 2 UU Kepailitan) tidak terpenuhi
- Bahwa hak-hak Anda sebagai debitur/kreditur dilanggar
- Bukti-bukti atau rujukan yurisprudensi yang memperkuat argumen
💡 Disarankan untuk menyusun memori kasasi dibantu pengacara berpengalaman agar argumentasi kuat dan sesuai ketentuan.
3. Membayar Biaya Kasasi
Pemohon wajib membayar biaya perkara kasasi sesuai ketetapan pengadilan. Pembayaran dilakukan di kasir pengadilan niaga dan bukti bayar dilampirkan dalam berkas.
4. Panitera Mengirim Berkas ke Mahkamah Agung
Setelah semua dokumen lengkap, panitera akan mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari.
5. Proses Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung akan memeriksa:
- Apakah pengadilan niaga telah menerapkan hukum dengan benar
- Apakah putusan bertentangan dengan hukum
- Apakah ada alasan yang cukup untuk membatalkan putusan pailit
Waktu pemeriksaan bisa berlangsung 3–6 bulan atau lebih tergantung kompleksitas perkara.
6. Putusan Mahkamah Agung
Putusan MA atas kasasi dapat berupa:
- Menguatkan putusan pailit (kasasi ditolak)
- Membatalkan putusan pailit (kasasi dikabulkan)
- Mengubah sebagian isi putusan
Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
Risiko Jika Tidak Ajukan Kasasi
Jika debitur tidak mengajukan kasasi dalam jangka waktu 8 hari, maka putusan pailit menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan proses kepailitan (seperti verifikasi piutang dan penjualan aset) akan segera berjalan.
Kreditur pun kehilangan kesempatan untuk membatalkan putusan jika ternyata pengajuan pailit tidak sah sejak awal.
Peran ILS Law Firm dalam Pengajuan Kasasi
Mengajukan kasasi adalah langkah strategis yang memerlukan pemahaman hukum yang kuat. Kesalahan sedikit saja dalam penyusunan memori kasasi bisa membuat permohonan ditolak.
ILS Law Firm hadir untuk membantu Anda dalam:
- Menganalisis kelayakan kasasi
- Menyusun memori kasasi yang kuat
- Mengajukan permohonan secara formal
- Mengelola dokumen dan bukti pendukung
- Mendampingi proses hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan
Tim kami telah berpengalaman menangani sengketa kepailitan baik dari sisi kreditur maupun debitur.
Studi Kasus: Debitur Berhasil Batalkan Putusan Pailit Lewat Kasasi (Fiktif)
sebagai ilustrrasi yaitu Seorang klien pengusaha manufaktur, dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga atas permintaan kreditur. Namun, setelah kami pelajari, syarat pailit tidak terpenuhi karena:
- Utang belum jatuh tempo
- Kreditur pemohon hanya satu
- Tidak ada itikad buruk dari debitur
Tim pengacara mengajukan kasasi ke MA dengan argumentasi hukum dan bukti lengkap. Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit, dan perusahaan klien tetap dapat beroperasi seperti biasa.
Kesimpulan
Mengajukan kasasi atas putusan pailit adalah hak hukum yang harus dimanfaatkan secara tepat oleh pihak yang merasa dirugikan. Dengan batas waktu hanya 8 hari, Anda harus bergerak cepat dan tepat.
Gunakan jasa hukum profesional agar peluang kasasi Anda lebih besar dan argumen hukum Anda tersusun secara sistematis.
Konsultasi Hukum Kasasi – ILS Law Firm
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
Segera konsultasikan kasus Anda sebelum batas waktu kasasi habis. Tim kami siap membantu Anda dari awal hingga akhir proses.