ils law firm lawyer

Kurator Memasukkan Aset yang Bukan Milik Debitor ke Boedel Pailit, Apa Solusinya?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam proses kepailitan, Kurator bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Namun, dalam praktik dapat terjadi suatu aset yang diklaim milik pihak ketiga ikut dimasukkan ke dalam boedel pailit.

Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 pada prinsipnya menyatakan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Artinya, yang seharusnya masuk boedel pailit adalah kekayaan milik Debitor Pailit, bukan aset milik pihak ketiga.

Apa yang Harus Dilakukan Pihak Ketiga?

Langkah pertama adalah segera menyampaikan keberatan kepada Kurator disertai bukti kepemilikan yang kuat. Bukti tersebut dapat berupa sertifikat, BPKB, akta jual beli, perjanjian, invoice, bukti pembayaran, dokumen penitipan, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa aset tersebut bukan milik Debitor.

Kurator berdasarkan Pasal 69 UU Kepailitan memang mempunyai tugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Karena itu, bukti kepemilikan perlu disampaikan sejak awal sebelum aset tersebut masuk ke tahap penjualan atau pemberesan.

Bagaimana Jika Kurator Tetap Memasukkan Aset ke Boedel Pailit?

Apabila keberatan tidak menghasilkan penyelesaian dan Kurator tetap menganggap aset tersebut sebagai bagian dari harta pailit, pihak ketiga dapat mempertimbangkan upaya hukum ke Pengadilan Niaga.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 memasukkan “perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan” sebagai salah satu contoh hal-hal lain yang berkaitan dengan kepailitan. Perkara yang melibatkan Debitor, Kreditor, Kurator, atau pihak lain sepanjang berkaitan dengan harta pailit juga termasuk dalam ruang lingkup tersebut.

Karena itu, pihak ketiga sebaiknya tidak hanya mengandalkan komunikasi informal dengan Kurator apabila aset yang disengketakan berisiko dijual.

Konsultasi Sengketa Boedel Pailit dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat membantu memeriksa bukti kepemilikan, menyampaikan keberatan kepada Kurator, serta mendampingi pihak ketiga apabila diperlukan upaya hukum terkait aset yang dimasukkan ke dalam boedel pailit.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru