Apakah bank boleh memblokir simpanan nasabah yang mengalami kredit macet? Artikel ini membahas dasar hukum, bunyi pasal, hak dan kewajiban bank serta nasabah, serta langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi sengketa.
Apa Itu Kredit Macet?
Kredit macet adalah kondisi di mana debitur (nasabah) tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar cicilan pinjaman (pokok maupun bunga) kepada bank sesuai perjanjian kredit. Dalam istilah perbankan, ini dikenal sebagai non-performing loan (NPL).
Ketika kredit macet, bank tentu memiliki hak untuk menagih dan mengambil langkah hukum untuk memulihkan piutangnya. Namun, apakah bank boleh langsung memblokir simpanan tabungan atau rekening giro milik nasabah tanpa persetujuan?
Apakah Bank Boleh Memblokir Rekening Sepihak?
Jawabannya tidak bisa sembarangan.
Bank hanya boleh memblokir atau menyita simpanan nasabah jika:
- Ada klausul perjanjian yang memperbolehkan.
- Ada putusan pengadilan yang mengizinkan penyitaan.
- Ada permintaan resmi dari lembaga berwenang (misalnya dalam kasus pidana atau permintaan PPATK).
Jika bank melakukan pemblokiran atau pemindahan dana tanpa dasar hukum, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Langkah Bank yang Sah dalam Menagih Kredit Macet
Jika menghadapi nasabah macet, bank wajib menempuh langkah berikut:
- Melakukan penagihan melalui surat peringatan atau somasi.
- Menawarkan restrukturisasi (misalnya perpanjangan tenor, pengurangan bunga).
- Mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan.
- Mengeksekusi jaminan sesuai perjanjian (misalnya melalui pelelangan agunan).
- Mengajukan permohonan pailit jika nilai utangnya memenuhi syarat (minimal Rp100 juta, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
Hak Nasabah Jika Simpanannya Diblokir
Sebagai nasabah, Anda berhak untuk:
- Meminta klarifikasi tertulis dari bank terkait alasan pemblokiran.
- Menuntut pembukaan blokir jika tidak ada dasar hukum yang sah.
- Mengajukan gugatan perdata jika mengalami kerugian akibat pemblokiran sepihak.
- Melapor ke OJK untuk meminta penyelesaian jika bank tidak mematuhi prosedur.
Tips agar Tidak Terjebak Kredit Macet
- Selalu baca dengan teliti klausul perjanjian kredit sebelum tanda tangan.
- Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari penumpukan bunga atau denda.
- Segera komunikasikan ke bank jika mengalami kesulitan bayar, jangan diam.
- Jangan menggunakan tabungan di bank yang sama sebagai “jaminan tidak tertulis” tanpa persetujuan Anda.
Kesimpulan
Apakah bank boleh memblokir simpanan nasabah yang mengalami kredit macet? Jawabannya hanya jika ada dasar hukum atau perjanjian yang sah. Bank tidak bisa sembarangan memindahkan atau menyita tabungan tanpa persetujuan nasabah atau perintah pengadilan. Jika Anda sebagai nasabah dirugikan akibat pemblokiran sepihak, Anda memiliki hak untuk menuntut secara hukum.
Penting untuk selalu memahami hak-hak Anda dan berkonsultasi dengan pengacara jika menghadapi masalah serius dengan bank.
Konsultasi ILS Law Firm
Mengalami kredit macet dan simpanan Anda diblokir bank? Tidak tahu bagaimana langkah hukum terbaik? ILS Law Firm siap mendampingi Anda!
Tim pengacara kami berpengalaman menangani sengketa perbankan, gugatan wanprestasi, somasi, hingga penyelesaian kredit macet. Kami akan membantu Anda merumuskan strategi hukum terbaik agar hak Anda terlindungi.
Hubungi kami sekarang:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Jangan biarkan hak finansial Anda dilanggar. Percayakan penyelesaian masalah Anda kepada ILS Law Firm, partner hukum terpercaya Anda!