Sengketa hak Paten dapat muncul ketika pihak lain menggunakan invensi tanpa izin, memproduksi atau menjual produk yang diduga melanggar Paten, menguasai Paten yang seharusnya menjadi hak pihak lain, atau ketika Pemegang Paten menghadapi gugatan di Pengadilan Niaga.
Dalam kondisi tersebut, pemilik Paten, inventor, perusahaan, maupun pihak yang digugat perlu menentukan langkah hukum secara tepat sejak awal. Penyelesaian sengketa Paten tidak selalu harus langsung melalui pengadilan. Para pihak dapat menilai terlebih dahulu apakah perlu mengirim somasi, melakukan negosiasi, mengajukan gugatan, atau menempuh jalur pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana Paten.
Gugatan Sengketa Paten di Pengadilan Niaga
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur beberapa jenis gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
Misalnya, pihak yang sebenarnya berhak memperoleh Paten dapat menggugat apabila Paten justru diberikan kepada pihak lain. Selain itu, Pemegang Paten atau penerima Lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar hak eksklusif Paten.
ILS Law Firm dapat memberikan pendampingan hukum bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan maupun pihak yang menerima atau menghadapi gugatan sengketa Paten di Pengadilan Niaga.
Somasi dan Penyelesaian Sebelum Gugatan
Dalam beberapa perkara, somasi dapat menjadi langkah awal sebelum menempuh proses pengadilan.
Melalui somasi, pihak yang merasa hak Patennya dilanggar dapat meminta pihak lain menghentikan penggunaan Paten, memberikan penjelasan, atau menyelesaikan kerugian yang timbul. Somasi juga dapat membuka ruang negosiasi sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa proses litigasi yang panjang.
Namun, strategi hukum harus menyesuaikan fakta dan bukti setiap perkara.
Pelaporan Polisi atas Dugaan Pelanggaran Paten
Pelanggaran Paten tertentu juga dapat masuk ke ranah pidana. UU Paten memberikan kewenangan penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PPNS tertentu di bidang kekayaan intelektual.
Namun, terdapat ketentuan penting. Pasal 154 UU Paten mengatur bahwa apabila terjadi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten sederhana, para pihak harus terlebih dahulu menyelesaikannya melalui jalur mediasi. Beberapa tindak pidana Paten juga merupakan delik aduan.
Karena itu, sebelum membuat laporan polisi, sebaiknya periksa lebih dahulu unsur pelanggaran, status Paten, ruang lingkup klaim, bukti penggunaan tanpa hak, serta prosedur hukum yang wajib ditempuh.
Konsultasi Sengketa Hak Paten dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa hak Paten, termasuk:
- pengajuan gugatan di Pengadilan Niaga;
- pendampingan sebagai pihak tergugat;
- somasi dan negosiasi sengketa Paten;
- gugatan ganti rugi atau penghapusan Paten; dan
- pendampingan terkait dugaan tindak pidana dan pelaporan polisi.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







