ils law firm lawyer

Konsultasi Hukum Sengketa Desain Industri: Online & Offline

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Sengketa Desain Industri dapat muncul ketika desain produk ditiru, digunakan tanpa izin, didaftarkan oleh pihak lain, atau dipersoalkan keabsahan pendaftarannya.

Dalam kondisi seperti ini, konsultasi hukum membantu Anda memahami posisi hukum dan menentukan langkah yang tepat sebelum mengirim somasi, mengajukan gugatan, atau menghadapi tuntutan dari pihak lain.

Sengketa Desain Industri Apa Saja yang Bisa Dikonsultasikan?

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi hukum sengketa Desain Industri untuk individu maupun perusahaan.

Permasalahan yang dapat dikonsultasikan antara lain:

  • desain produk ditiru atau digunakan tanpa izin;
  • dugaan pelanggaran Hak Desain Industri;
  • gugatan ganti rugi;
  • permintaan penghentian produksi atau peredaran produk;
  • gugatan pembatalan Desain Industri;
  • sengketa mengenai kebaruan desain;
  • desain yang didaftarkan oleh pihak lain;
  • sengketa kepemilikan Desain Industri;
  • somasi pelanggaran Desain Industri; dan
  • pendampingan bagi pihak yang dituduh melanggar Desain Industri.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.

Upaya Hukum dalam Sengketa Desain Industri

Jika terjadi pelanggaran, Pasal 46 UU Desain Industri memberikan hak kepada pemegang Hak Desain Industri atau penerima lisensi untuk mengajukan gugatan berupa ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan yang melanggar.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga.

Selain itu, apabila terdapat persoalan mengenai kebaruan atau keabsahan pendaftaran, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan berdasarkan Pasal 38 UU Desain Industri.

Karena itu, sebelum mengambil tindakan hukum, penting untuk memeriksa sertifikat Desain Industri, gambar desain terdaftar, tanggal penerimaan, bukti penggunaan, serta produk yang menjadi objek sengketa.

Konsultasi Online dan Offline dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi hukum sengketa Desain Industri secara online maupun offline.

Konsultasi online dapat dilakukan melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon. Klien juga dapat melakukan konsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.

Dalam konsultasi, tim hukum dapat mempelajari dokumen dan kronologi perkara untuk menentukan langkah hukum yang sesuai, baik melalui somasi, negosiasi, gugatan, maupun pembelaan terhadap tuntutan pihak lain.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Kantor: Ruko Pondok Pinang Centre, Blok A No. 6, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru