ils law firm lawyer

Konsultasi Hukum Pengacara PKPU

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Permasalahan utang perusahaan tidak selalu harus berakhir dengan gugatan wanprestasi atau kepailitan. Dalam kondisi tertentu, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dapat menjadi pilihan untuk menyelesaikan kewajiban melalui restrukturisasi dan rencana perdamaian.

PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan Pasal 222, PKPU dapat diajukan oleh Debitor maupun Kreditor dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Kapan Perlu Konsultasi dengan Pengacara PKPU?

Konsultasi hukum sebaiknya dilakukan sejak awal apabila:

  • Kreditor memiliki piutang yang telah jatuh waktu dan belum dibayar;
  • Debitor mengalami kesulitan membayar kewajiban kepada beberapa Kreditor;
  • terdapat rencana untuk mengajukan permohonan PKPU;
  • Debitor menerima permohonan PKPU dari Kreditor;
  • Kreditor ingin mengajukan dan memverifikasi tagihan dalam proses PKPU;
  • terdapat sengketa mengenai jumlah atau status tagihan;
  • Debitor ingin menyusun rencana perdamaian;
  • Kreditor perlu menentukan sikap terhadap proposal pembayaran Debitor.

Pengacara PKPU dapat membantu menganalisis dokumen, kedudukan hukum para pihak, syarat pengajuan PKPU, serta risiko apabila proses restrukturisasi gagal dan Debitor kemudian dinyatakan pailit.

Pendampingan dalam Proses PKPU

ILS Law Firm dapat memberikan pendampingan kepada Kreditor maupun Debitor, antara lain:

  1. Penyusunan dan pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga,
  2. Mewakili dan/atau mendampingi saat persidangan di Pengadilan Niaga,
  3. Pengajuan tagihan, verifikasi piutang, rapat Kreditor, negosiasi rencana perdamaian, voting, dan proses homologasi.
  4. Melakukan upaya hukum yang patut atas nama klien untuk kepentingan PKPU.

Permohonan PKPU sendiri harus diajukan dengan ditandatangani oleh Pemohon dan advokatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.

Konsultasi Pengacara PKPU dengan ILS Law Firm

Apabila Anda sedang menghadapi persoalan utang, baik sebagai Kreditor maupun Debitor, Anda dapat terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan ILS Law Firm untuk menentukan langkah hukum yang paling sesuai.

Untuk mendapatkan konsultasi hukum pengacara PKPU, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

ILS Law Firm – Jasa Konsultasi Pengacara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaan Utang)

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru